ArtikelBudayaPendidikan

Hapuskan Saja Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah?

171 views
Tidak ada komentar

Oleh: Suparlan *)

Pada Hari Senin, 24 Agustus 2015, saya menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Workshop Penyusunan Naskah Kebijakan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah di Hotel D’Wangsa HAP Solo. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Yayasan Satu Karsa Karya. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari hasil Simposium Pendidikan Nasional yang dilaksanakan di Hotel Century Jakarta. Selain saya, dua narasumber telah menyampaikan paparannya dalam kegiatan tersebut. Pertama, Fransisca Andriyani, Tenaga Ahli Fraksi di DPRD Kabupaten Gunungkidul 2014 – sekarang. Kedua, Putut Gunawan, yang banyak memaparlan pelbagai masalah pendidikan, khususnya penyusunan Perda Pendidikan, yang di dalamnya sudah barang tentu tentang Dewan Pendidikan. Kedua narasumber ini, dari kaca mata saya lebih banyak membahas tentang masalah politik pendidikan, khususnya tentang kebijakan pendidikan, lebih khusus lagi tentang kebijakan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Hal yang terakhir ini memang menjadi hajatan utama Yayasan Satu Karsa Karya dalam kegiatan ini.

Menghapus Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah?

Diskusi antara narasumber dengan peserta workshop bertambah seru, meskipun dibatasi waktu menjelang makan siang. Salah satu isu yang menarik yang diajukan oleh peserta adalah seloroh yang disampaikan oleh narasumber Putut Gunawan tentang ide pembubaran atau penghapusan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Gagasan ini super logis dan sangat hitam putih. Untuk apa sesuatu hanya menjadikan pergunjingan dan tidak ikut menyelesaikan masalah pendidikan? Bukankah lebih baik kita bubarkan atau kita dihapuskan saja dari bumi pertiwi yang indah ini? Hanya mengotor-ngotori! Bubarkan saja! Hapuskan saja! Padahal, kabut hitam diperlukan dalam kehitupan. Ibarat kabut dan hujan adalah ibarat kegagalan, dan suaca terang benderang adakah keberhasilan, keduanya kita perlukan untuk melihat indahnya pelangi! Ya, pembubaran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, seloroh dari Putut Gunawan, ditanggapi super serius oleh seorang Ibu aktivis masyarakat dengan bukti-bukti otentik tentang kegagalan dan kekacauan kegiatan Komite Sekolah di beberapa sekolah yang pernah diamati. Penjualan seragam sekolah yang dilakukan oleh oknum pengurus Komite Sekolah di sekolah lain, kegiatan bimbel komersial yang menjamur di beberapa sekolah menjadi beberapa faktor yang menjadi alasan dan pendorong persetujuannya untuk membubarkan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Apakah dengan menghapuskan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dunia pendidikan akan menjadi terang benderang dan akan segera dapat mencapai tujuan pendidikan, yakni peserta didik yang winasis dan berkarakter? Pastilah, jawabnya tegas. Sama dengan kasus Komisi Pemberantasan Korupsi, yang tugasnya tidak kunjung selesai, yang korupsi semakin menjadi-jadi, yang “ikan teri”-nya semakin hari semakin membengkak menjadi ikan paus yang siap untuk menerkam kehidupan? Apakah jika KPK dibubarkan dengan demikian korupsi akan berhenti? Saya jawab saja wallahu alam bishawab. Saya melihat, hitam putih dan keanekaragaman adalah fitrah. Allah Swt, membuat keanekaragaman ini menjadi fitrah agar kita dapat berfikir lebih jernih dan dapat berdiskusi lebih mencerahkan. Jangan tiba-tiba memutuskan “bubarkan saja” atau “hapuskan saja.” Tidakkah ada jalan lain yang lebih lurus? Workshop Penyusunan Naskah Kebijakan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah tentu saja ingin mencari jalan lain yang lurus tersebut, jalan terdekat, dan jalan terbaik. Boleh jadi jalan itu masih berliku-liku, tetapi pastilah akan ada jalan lurus menuju ke sana.

Konsepsi dan Implementasi

Di samping peserta yang begitu keras tersebut, ada pula seorang peserta yang begitu lunak menyakan bahwa peratuan perundang-undangan yang telah dibuat selama ini selama ini telah demikian baik. Hanya impementasinya saja yang belum konsisten dan konsekuen. Benarkah demikian? Negeri ini tidak kurang gagasan yang telah dilengkapi dengan dokumen yang cerdas. Contohnya Pembukaan UUD 1945. Apa kurangnya? Empat tujuan membangun negara sudah komplit, tetapi lagi-lagi tidak diimplementasikan dengan konsisten dan konsekuen. Menderdaskan kehidupan bangsa, salah satu dari empat tujuan negara tersebut masih sering dipelintir kesana kemari dan sering tidak diimplementasikan secara konsisten dan konsekuen. Tentang konsep RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) juga demikian. Diskriminasi terjadi dalam implementasi, bukan dalam konsepsi. Perkenankan saya menyinggung tenrang dua konsep penddiikan di Malaysia. Pertama, konsep Sekolah Bestari di Malaysia, selain mantap, juga diimplementasikan secara konsisten dan konsekuen. Konsep tersebut masih berjalan mantap dan relevan dengan perkembangan zaman. Sekolah Bestari di Malaysia adalah konsep sekolah yang menggunakan teknologi informasi. Tidak ada diskriminasi seperti RSBI. Kedua, konsep Sekolah Percuma untuk Sekolah Rendah (Sekolah Dasar). Konsepsi dan implementasinya jelas dan bersih. Di Indonesia konsep Sekolah Gratis menjadi ajang kampanye dan pencitraan diri dalam berebut kursi. Terkait dengan kebijakan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah di negeri tercinta, boleh jadi konsepnya yang perlu diperbaiki, juga impmentasinya yang harus konsisten dan konsekuen.

Koreksi Kebijakan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah

Ada dua aliran. Pertama aliran keras untuk menghapus Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. KPK, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah kedua-duanya sama-sama merupakan lembaga ad hock. Lembaga sementara yang sangat diperlukan ketika lembaga pelaksana (eksekutif) belum berjalan secara optimal, atau lembaga yang berfungsi untuk memperkuat lembaga formal yang sudah ada.

Pertama, membubarkan atau menghapuskan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sebagai lembaga ad-hock sudah barang tentu hanyalah merupakan langkah keras dan lepas kendali. Kenyataan menunjukkan bahwa lembaga itu diperlukan sebagai representasi masyarakat. Kenyataan juga menunjukkan bahwa pemerintah yang otoriter dan tirani sangat kita benci. Akankah kita biarkan pemerintah berjalan sendirian? Oleh karena itu maka konsep kemitraan antara pemerintah dan masyarakat harus diperkuat dengan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Kita tidak perlu harus berkaca kepada negara-negara lain, tetapi kita memahami bahwa masyarakat di negeri ini memang perlu diberdayakan, dan dilibatkan dalam perencanaan dan pengawasan. Namun PP yang sudah ada belumlah sempurna. Proses perumusan PP itu pun memang berlangsung terseok-seok dalam melahrkan PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan telah terlambat lima tahun (lihat Pasal 75 UU Nomor 20 Tahun 2003.

Kedua, membiarkan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sebagai lembaga ad hock dengan menggunakan peraturan perundang-undangan yang tidak atau kurang jelas, sudah barang tentu tidak kita harapkan. Kenyataan menunjukkan bahwa PP Nomor 17 Tahun 2010 memang masih bolong-bolong. Oleh karena itu, upaya untuk revisi PP tersebut patut didukung secara rasional. Beberapa ketentuan yang perlu disempurnakan antara lain adalah:

1) Adanya pasal karet dalam peraturan perundang-undangan memang tidak boleh ada lagi, seperti rumusan dalam Pasal 192 (13): “Pendanaan dewan pendidikan DAPAT BERSUMBER dari: a. Pemerintah; b. pemerintah daerah; c. masyarakat; d. bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau e. sumber lain yang sah.” Pasal tersebut seharusnya menjelaskan tentang hak dan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota serta Sekolah terhadap Dewan Pendidikan serta Komite Sekolah.

2) Beberapa kemungkinan yang perlu dipertimbangkan untuk mengatur tentang keanggotaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sebagai berikut:
• Unsur birokrasi dan Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Ko serta DPR/DPRD tidak menjadi pengurus Dewan Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
• Guru/tenaga kependidikan di sekolah yang bersangkutan tidak boleh menjadi anggota pengurus Komite Sekolah di sekolah yang bersangkutan, tetapi dapat menjadi anggota pengurus Komite Sekolah di sekolah lain, karena mereka menjadi bawahan dari kepala sekolah di sekolah yang bersangkutan.
• Proses pemilihan pengurus Komite Sekolah tidak boleh dilakukan oleh kepala sekolah. Sebaiknya SK Komite Sekolah ditetapkan berdasarkan Akta Notaris, tidak ditetapkan oleh kepala Sekolah, atau oleh Dinas Pendidikan, dan atau oleh Dewan Pendidikan Provinsi/Kab/Ko.
• Bendahara Komite Sekolah tidak boleh dipegang oleh guru/tata usaha di sekolah yang bersangkutan karena mereka di bawah perintah kepala sekolah.
• Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dilengkapi dengan Sekretariat (paling banyak 3 orang) yang dipilih oleh Pengurus Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
• Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah harus menyusun RAB, dan Pemerintah Daerah sebaiknya memberikan bantuan sosial kepada Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang disepakati secara demokratis dan sesuai dengan kemampuan minimalnya untuk biaya operasionalnya dalam satu tahun kegiatan. Selain itu, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah harus dapat menggalang dana dengan bekerja sama dengan DUDI dan mendayagunakannya secara transparan dan akuntabel.
• Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah tidak boleh melaksanakan pungutan liar, tanpa ada kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan Sekolah secara demokratis.

Akhirul Kalam

Perubahan merupakan hukum alam. Tidak ada yang tidak berubah di dunia ini, kecuali kata perubahan itu sendiri. Usul untuk menghapuskan mengan salah satu alternatif yang harus dipertimbangkan. Tetapi usul revisi untuk revitalisasi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah juga perlu menjadi pertimbangan secara bijak. Amin.

*) Laman: www.suparlan.com; E-mail: me@suparlan.com
Depok, 25 Agustus 2015.

Tags: Dewan Pendidikan, Komite Sekolah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Popular Posts

Other Posts