Dunia Islam

Kultum Singkat Tentang Riba: Hukum, Dampak dan Cara Menghindarinya

2K views
Tidak ada komentar

Riba adalah pengambilan tambahan (keuntungan) yang tidak seimbang atau tidak sesuai dengan nilai atau jumlah dasar pokok utang yang disebabkan oleh waktu atau jatuh tempo. Riba juga disebut sebagai bunga.

Hukum Riba

Riba hukumnya haram dalam Islam. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 275-279 yang berbunyi:

Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa yang berutang lalu tidak dapat melunasinya, maka orang yang memiliki hak utang itu dapat memaafkannya, atau dapat menagih dengan cara yang baik. Dan jika kalian memaafkan dan kalian melunaskan, maka hal itu lebih baik bagi jiwa kalian. Dan janganlah kalian terlilit oleh hutang karena khawatir kemiskinan, karena Allah Mahakaya dan Maha Penyayang”.

Dan takutlah kepada suatu hari (ketika) kamu semua dikembalikan kepada Allah, kemudian setiap orang diberi (balasan) yang sempurna sesuai dengan apa yang telah dia kerjakan, dan mereka tidak dianiaya.”

Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa yang telah diberi peringatan oleh Allah tentang larangan riba, kemudian dia berhenti (dari melakukannya), maka apa yang telah lalu menjadi milik dia dan urusannya kembali kepada Allah. Dan barangsiapa yang mengulangi (perbuatan itu), maka mereka adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”.

Allah tidak memaafkan dosa syirik, tetapi Dia mengampuni dosa apapun yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan barangsiapa yang menyekutukan Allah, maka dia telah sesat jauh sekali”.

Jenis Riba

Terdapat dua jenis riba yang dilarang dalam Islam, yaitu:

1. Riba Nasi’ah

Riba nasi’ah adalah riba yang terjadi ketika seseorang meminjamkan uang dengan syarat bahwa peminjam harus mengembalikannya lebih dari jumlah yang dipinjamkan, dengan atau tanpa batas waktu.

2. Riba Fadhl. 

Riba fadhl adalah riba yang terjadi ketika seseorang menjual barang dengan harga yang berbeda, tergantung pada apakah barang tersebut dibayar tunai atau diangsur.

Dampak Riba

Dampak riba sangatlah buruk bagi individu dan masyarakat. Bagi individu, riba dapat menyebabkan kemiskinan, kehancuran, dan keputusasaan. Bagi masyarakat, riba dapat menyebabkan kemacetan ekonomi, ketimpangan sosial, dan konflik.

Berikut adalah beberapa dampak riba yang merugikan:

1. Riba dapat menyebabkan kemiskinan. 

Ketika seseorang meminjam uang dengan bunga, mereka harus membayar kembali lebih banyak dari jumlah yang mereka pinjam. Hal ini dapat membuat mereka kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan dapat menyebabkan mereka jatuh ke dalam kemiskinan.

2. Riba dapat menyebabkan kehancuran. 

Ketika seseorang tidak mampu membayar pinjamannya, mereka dapat kehilangan harta benda mereka, seperti rumah, mobil, dan barang-barang berharga lainnya. Hal ini dapat menyebabkan mereka menjadi bangkrut dan kehilangan segalanya.

3. Riba dapat menyebabkan keputusasaan. 

Ketika seseorang terjerat dalam utang riba, mereka dapat merasa putus asa dan tidak tahu apa yang harus dilakukan. Hal ini dapat menyebabkan mereka melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri atau orang lain, seperti kriminalitas atau bunuh diri.

4. Riba dapat menyebabkan kemacetan ekonomi. 

Ketika seseorang meminjam uang dengan bunga, mereka harus membayar kembali lebih banyak dari jumlah yang mereka pinjam. Hal ini dapat mengurangi daya beli masyarakat dan dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.

5. Riba dapat menyebabkan ketimpangan sosial. 

Ketika seseorang meminjam uang dengan bunga, mereka harus membayar kembali lebih banyak dari jumlah yang mereka pinjam. Hal ini dapat membuat orang kaya semakin kaya dan orang miskin semakin miskin.

6. Riba dapat menyebabkan konflik. 

Ketika seseorang tidak mampu membayar pinjamannya, mereka dapat kehilangan harta benda mereka dan dapat menjadi marah. Hal ini dapat menyebabkan mereka melakukan tindakan yang merugikan orang lain, seperti kriminalitas atau kerusuhan.

Cara Menghindari Riba

Ada banyak cara untuk menghindari riba. Berikut ini beberapa di antaranya:

  • Memahami bahaya riba. Dengan memahami bahaya riba, kita akan lebih termotivasi untuk menghindarinya.
  • Bertransaksi dengan cara yang halal. Pastikan semua transaksi yang kita lakukan tidak mengandung unsur riba.
  • Menyimpan dana di bank syariah. Bank syariah adalah lembaga keuangan yang menerapkan prinsip-prinsip syariah, termasuk dalam hal menghindari riba.
  • Memiliki sifat qana’ah. Qana’ah adalah sifat merasa cukup dengan apa yang telah Allah berikan. Dengan memiliki sifat qana’ah, kita akan terhindar dari keinginan untuk mencari keuntungan yang tidak halal.
  • Memperbanyak doa. Kita dapat memohon kepada Allah agar dihindarkan dari riba dan dimudahkan untuk melakukan transaksi yang halal.
  • Mempelajari ilmu fiqh muamalah. Ini akan membantu kita memahami berbagai jenis transaksi yang halal dan haram, termasuk riba.
  • Berkonsultasi dengan ulama atau ahli fiqh. Jika kita ragu tentang kehalalan suatu transaksi, kita dapat berkonsultasi dengan ulama atau ahli fiqh untuk mendapatkan fatwa.
  • Memilih lembaga keuangan yang terpercaya. Pastikan lembaga keuangan yang kita gunakan menerapkan prinsip-prinsip syariah dan menghindari riba.
  • Menjadi konsumen yang cerdas. Kita harus jeli dan berhati-hati dalam melakukan transaksi, agar tidak terjebak dalam riba.

 

Sumber: 

https://wakalahmu.com/artikel/dunia-islam/memahami-apa-itu-riba-jenis-dan-hukumnya-dalam-islam 

https://www.ocbcnisp.com/id/article/2021/11/25/riba

 

 

Tags: Bunga Pinjaman, Dampak Riba, Hukum Riba, Hutang, Kultum, Riba, Riba Fadhl, Riba Nasi'ah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Popular Posts

Other Posts

Artikel, Pendidikan

Salah

Oleh: Suparlan *) Belajar itu di mana saja, kapan saja, dan dengan siapa saja. Pagi-pagi buta saya telah…