Oleh Suparlan*)
Masih banyak pertanyaan tentang dan sekitar Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang belum terjawab. Salah satu di antaranya adalah tentang arah pembinaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah di masa depan. Butir-butir pernyataan berikut ini diharapkan dapat memberikan jawaban terhadap pertanyaan tersebut.
- Kebijakan tentang pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sebenarnya bukan hanya lahir secara intern dari Departemen Pendidikan Nasional, melainkan justru lahir dari Bappenas, dalam bentuk UU Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) 2000 – 2004. Amanat UU itulah yang kemudian ditindaklanjuti oleh Mendiknas dengan Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
- Mengingat kedudukan Kepmendiknas tidak termasuk dalam tata urutan perundang-undangan yang bersifat mengikat, maka Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tersebut kemudian diakomodasi ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya dalam Pasal 56. Dengan demikian, posisi dan eksistensi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sangat kuat, karena merupakan amanat undang-undang (baca: amanat rakyat).
- Lalu, untuk apa kegiatan pembinaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang selama ini telah, sedang, dan akan dilaksanakan oleh Ditjen Mandikdasmen? Pertama, untuk proses sosialisasi. Kebijakan tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah harus disebarluaskan kepada publik, agar Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah segera dapat dibentuk sesuai dengan panduan yang sudah kita buat. Kedua, untuk proses konsolidasi. Banyak Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang dibentuk belum sepenuhnya sesuai dengan panduan. Bahkan banyak di antaranya yang dibentuk untuk tujuan tertentu, misalnya banyak Komite Sekolah yang dibentuk hanya untuk memenuhi persyarakatan dapat memperoleh block grant. Ketiga, untuk proses pemberdayaan. Renstra Depdiknas 2005 – 2009 menyebutkan antara lain menyebutkan tentang milestone keberhasilan pembangunan pendidkan, yakni (1) 50% Dewan Pendidikan telah berfungsi dengan baik pada tahun 2009, (2) 50% Komite Sekolah telah berfungsi dengan baik pada tahun 2009, dan (3) Dewan Pendidikan Nasional telah dibentuk pada tahun 2009. Proses pemberdayaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah menjadi keniscayaan untuk mencapai sasaran renstra tersebut. Untuk itulah maka dilahirkan program pemberdayaan Komite Sekolah, yang sekaligus juga untuk memberdayaan Dewan Pendidikan.
- Kegiatan apa yang selama ini telah dan sedang dilaksanakan oleh Kegiatan Pembinaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, Ditjen Mandikdasmen? Pertama, kegiatan workshop Dewan Pendidikan. Acara ini boleh dikatakan menjadi primadona kegiatan, karena kegiatan ini dapat menjadi ajang pembelajaran Dewan Pendidikan, di samping media untuk sosialisasi kebijakan Ditjen Mandikdasmen. Kedua, pemberian subsidi stimulan Dewan Pendidikan. Sejak awal subsidi stimulan dapat diibaratkan sebagai susu yang sengaja diberikan oleh ibu yang melahirkan ”bayi Dewan Pendidikan”. Jika RPP tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan telah terbit, maka ”bayi Dewan Pendidikan” tidak akan diberi susu lagi, karena harus sudah dapat makan sendiri sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam PP tersebut. Ketiga, kegiatan pemilihan Komite Sekolah Hibah Bersaing, yang kini ditambah dengan kegiatan Lomba Komite Sekolah Tingkat Nasional.
- Pemberhentian subsidi Dewan Pendidikan sebenarnya sangat jauh dari konsep kemandirian Dewan Pendidikan, karena bagaimanapun juga yang namanya subsidi stimulan pada hakikatnya memang tidak boleh diberikan secara terus menerus. Hanya saja, pemberhentian subsidi harus melalui exit strategy yang rasional dan elegan, yakni jika PP tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan telah terbit. Di dalam RPP tersebut, anggaran Dewan Pendidikan telah disebutkan sebagai satu pasal tersendiri (draft RPP April 2007).
- Apakah makna sebenarnya Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sebagai lembaga mandiri? Makna lembaga mandiri, sebenarnya sama sekali tidak terkait dengan anggaran atau subsidi. Kemandirian suatu lembaga (baca: Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah) sebenarnya terkait dengan dua hal penting. Pertama, terkait dengan status dan kedudukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah itu sendiri, yakni tidak menjadi subordinasi (bawahan) dari lembaga lain, khususnya dari lembaga birokrasi. Dewan Pendidikan sebagai lembaga mandiri, karena bukan subordinasi dari lembaga pemerintah. DPR juga menjadi lembaga mandiri, karena bukan subordinasi dari lembaga pemerintah, tetapi anggarannya tetap harus disediakan oleh pemerintah. Kedua, pelaksanaan peran dan fungsinya, yang sudah barang tentu tidak sama atau tidak tumpang tindih dengan peran dan fungsi lembaga lain. Dengan demikian, pelaksanaan peran dan fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah tidak dapat didekte oleh lembaga lain tersebut.
Berdasarkan ke enam butir uraian tersebut di atas, kita dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut:
Pertama, kegiatan pembinaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sebenarnya merupakan tanggung jawab sosial-politik Ditjen Mandikdasmen, Depdiknas pada khususnya, dan pemerintah dan rakyat Indonesia pada umumnya, karena pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah merupakan amanat undang-undang.
Kedua, pemberian subsidi Dewan Pendidikan akan secara otomatis berhenti dengan sendirinya, yaitu jika PP tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan telah terbit. Mengapa? Karena RPP tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan telah tercantum tentang sumber anggaran Dewan Pendidikan.
Ketiga, program dan kegiatan lain yang terkait dengan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sudah barang tentu juga dapat dihapuskan dari program dan kegiatan yang ada di Ditjen Mandikdasmen, terutama kalau Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dinilai sudah dapat dikembalikan ke habitat semula, yakni sebagai lembaga sosial kemasyarakatan.
Butir-butir informasi singkat ini mudah-mudahan dapat menjadi salah satu bahan untuk perumusan kebijakan nasional bidang pendidikan di Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah.
*) Website: www.suparlan.com; E-mail: me [at] suparlan [dot] com.
Jakarta, Februari 2008