ArtikelPendidikan

Kedudukan dan Fungsi Organisasi Sosial Pendiri Satuan Pendidikan Sekolah, Satuan Pendidikan Sekolah, dan Komite Sekolah

492 views
1 Komentar

Oleh Suparlan *)

Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah (Pasal 56 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional)

Dalam kegiatan workshop Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah penerima bantuan sosial yang diadakan pada bulan Juni tahun 2012 ini, seorang peserta menanyakan tentang perbedaan fungsi Komite Sekolah dengan institusi majelis pendidikan yang berada di bawah organisasi sosial Muhammadiyah sebagai pendiri dan penyelenggara satuan pendidikan sekolah di daerahnya. Kedua lembaga atau institusi tersebut, Komite Sekolah dan Majelis Pendidikan, sebenanrnya memang sudah sangat jelas untuk dibedakan. Namun untuk dapat memberikan gambaran secara lebih komprehensif tentang perbedaannya, bukan hanya antara kedua institusi tersebut, tetapi juga dengan institusi satuan pendidikan sekolah. Tulisan singkat ini akan menjelaskan tentang perbedaan kedudukan (status) dan fungsi antara ketiga organisasi atau lembaga yang berkecimpung dalam mengurus satuan pendidikan sekolah, baik Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Tiga Institusi (Lembaga)

Pertama perlu dijelaskan bahwa yang dimaksud Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) juga dikenal dengan satuan pendidikan sekolah, yang dikenal juga dengan lembaga pendidikan formal atau pendidikan sekolah. Selain itu, kita juga mengenal institusi atau organisasi sosial-keagamaan yang telah mendirikan satuan pendidikan sekolah, misalnya Muhammadiyah, Taman Siswa, dan sebagainya, yang telah mendirikan satuan pendidikan sekolah, baik pada jenjang pendidikan dasar, seperti SD dan SMP, maupun jenjang pendidikan menengah dan bahkan pendidikan tinggi. Organisasi sosial-keagamaan seperti itu kita sebut sebagai organisasi sosial pendiri satuan pendidikan sekolah. Sejak terbitnya Kepmendiknas Nomor 004/U/2002 tentang Dewan Pendidikan Komite Sekolah, dan berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta disusul dengan terbitnya PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, telah lahir pula lembaga yang ikut terlibat dalam mengurus penyelenggaraan pendidikan sekolah, yakni yang dikenal dengan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Dengan demikian, ada tiga lembaga atau institusi yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mengurus penyelenggaraan pendidikan sekolah, yakni (1) satuan pendidikan sekolah, (2) organisasi sosial pendiri sekolah, dan (3) Komite Sekolah. Untuk diketahui, organisasu pendiri satuan pendidikan sekolah negeri adalah pemerintah. Sementara untuk pendiri satuan pendidikan sekolah swasta adalah lembaga sosial-keagamaan. Lalu, apakah perbedaan kedudukan (status) dan fungsi ketiga lembaga atau institusi tersebut? Tulisan ini akan mencoba menjelaskannya secara singkat.

Perbedaan Kedudukan (Status) dan Fungsi

Untuk membedakan kedudukan (status) dan fungsi ketiga institusi tersebut, dalam tulisan singkat ini akan dijelaskan dengan tabel sebagai berikut.

 

No. Institusi Kedudukan (Status) Fungsi
1. Organisasi Pendiri Satuan Pendidikan Sekolah
  • Pendiri satuan pendidikan sekolah
  • Dapat disebut pula sebagai organisasi pemilik satuan pendidikan sekolah
  • Bertanggung jawab – lebih secara eksternal – terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan sekolah
  • Mengelola satuan pendidikan sekolah, dalam hal ini termasuk dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan satuan pendidikan sekolah
  • Mendorong dan mendukung penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan sekolah
2. Satuan Pendidikan Sekolah
  • Penyelenggara proses pendidikan, khususnya proses pengajaran dan pembelajaran di satuan pendidikan sekolah
  • Penanggung jawab – secara internal – tentang proses pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan
  • Menyelenggarakan proses pendidikan – khususnya proses pengajaran dan pembelajaran – di satuan pendidikan sekolah
  • Bertanggung jawab – lebih secara internal – terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan sekolah, dalam hal ini termasuk mulai proses perencanaan, pelaksanaan proses pendidikan dan pengajaran di satuan pendidikan sekolah.
3. Komite Sekolah
  • Representasi dari orangtua peserta didik dan masyarakat pemangku kepentingan (stakeholder) pendidikan
  • Lembaga mandiri dan profesional yang mewakili orangtua peserta didik dan masyarakat pemangku kepentingan di satuan pendidikan sekolah.
  • Memberikan pertimbangan (advisory)
  • Memberikan arahan dan dukungan (sopporting) dalam bidang tenaga, sarana dan prasarana pendidikan
  • Melaksanakan pengawasan (controlling) pada tingkat satuan pendidikan sekolah
  • Menjalin hubungan antara satuan pendidikan sekolah dengan orangtua peserta didik dan masyarakat pemangku kepentingan (stakeholder) pendidikan

Akhir Kata

Berdasarkan tabel tersebut, tampak jelas bahwa ketiga institusi tersebut memang memiliki kedudukan (status) yang berbeda secara tegas. Organisasi sosial pendiri satuan pendidikan merupakan institusi telah mendirikan dan bertanggung jawab lebih secara eksternal terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan satuan pendidikan sekolah. Sementara satuan pendidikan sekolah adalah lembaga pendidikan sekolah itu sendiri, yang menyelenggarakan pendidikan, khususnya melaksanakan proses pengajaran dan pembelajaran untuk peserta didik yang dipercayakan oleh orangtuanya. Sementara Komite Sekolah adalah sebagai representasi atau yang mewakili orangtua peserta didik dan masyarakat pemangku kepentingan sekolah yang berfungsi untuk memberikan pertimbangan, memberikan arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana pendidikan, khususnya kepada satuan pendidikan sekolah, yang implikasinya juga berpengaruh terhadap institusi sosial-keagamaan yang memiliki satuan pendidikan sekolah. Di samping itu Komite Sekolah juga melaksanakan fungsi untuk melaksanakan pengawasan terhadap institusi satuan pendidikan sekolah, selain juga dapat menjalin hubungan antara orangtua peserta didik dengan satuan pendidikan sekolah dan sekaligus dengan organisasi sosial pendiri sekolah itu.

Penjelasan singkat ini diharapkan dapat memberikan pemahaman terhadap pengurus Komite Sekolah, yang mempunyai fungsi dalam upaya peningkatan mutu layanan pendidikan dengan tujuan akhir untuk meningkatkan mutu pendidikan di satuan pendidikan sekolah itu.

*) Website: www.suparlan.com; E-mail: me [at] suparlan [dot] com. Konsultan Individu Kegiatan Dewan Pendidikan/Komite Sekolah yang terbina, juga S2 University of Houston.

Tags: Dewan Pendidikan, Komite Sekolah, Satuan Pendidikan Sekolah

Related Articles

1 Komentar. Leave new

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Popular Posts

Other Posts