ArtikelPendidikan

Butir-butir Tanya Jawab Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah

324 views
1 Komentar

Oleh Suparlan *)

Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah.
(Pasal 56 UU Nomor 20 Tahun 2004 tentang Sistem Pendidikan Nasional)

Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang mimpinya sama dengan mimpi rakyat yang dipimpin, walaupun masing-masing tidur di rumah yang berbeda.
(Dr. Ryaas Rasyid)

Pada tanggal 16 � 17 Desember 2006, Dewan Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Barat telah mengadakan kegiatan rapat koordinasi yang diikuti oleh Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dalam kegiatan tersebut telah dibuka acara tanya jawab antara peserta dengan penulis, yang mewakili Tim Pengembangan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah. Hasil tanya jawab tersebut dapat direkam dalam sepuluh butir tanya jawab sebagai berikut:

1. Bagaimanakah karakteristik utama Dewan Pendidikan yang baik itu?

Secara singkat dapat dinyatakan bahwa karakteristik Dewan Pendidikan yang baik itu adalah Dewan Pendidikan yang telah dapat melaksanakan peran dan fungsinya secara optimal. Agar dapat melaksanakan peran dan fungsinya secara optimal, maka Dewan Pendidikan perlu memiliki program yang inovatif. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Dewan Pendidikan yang baik adalah Dewan Pendidikan yang memiliki program yang inovatif. Sudah barang tentu program yang inovatif tidak cukup hanya tertulis di atas kertas, tetapi benar-benar diimplementasikan di lapangan, dan kemudian dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.

2. Sebagaimana kita ketahui bersama, ada beberapa versi RPS (Rencana Pengembangan Sekolah), misalnya RPS untuk memperoleh berbagai hibah (grant). Apakah RPS itu memang dipahami hanya dalam bentuk proposal seperti itu?

Memang, untuk dapat memperoleh berbagai bantuan berupa hibah (grant), sekolah biasanya harus membuat Rencana Pengembangan Sekolah (RPS). Dalam hal ini, RPS memang dapat disebut sebagai sebuat proposal. Namun demikian, sesungguhnya RPS bukanlah hanya sekedar sebagai proposal seperti itu, melainkan lebih merupakan rencana strategis insitusi pendidikan sekolah. Jadi, RPS sebenarnya juga dapat disebut sebagai renstra, yang di dalamnya dapat berisi tentang master plan sekolah itu. RPS disusun oleh sekolah bersama dewan pendidik dan Komite Sekolah.

3. Program pemberdayaan Komite Sekolah dinilai sangat penting untuk meningkatkan kapasitas Komite Sekolah. Untuk dapat melaksanakan program tersebut memang diperlukan modul baku sebagai bahan atau materi yang dapat digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan pemberdayaan Komite Sekolah tersebut, misalnya tentang RPS (Rencana Pengembangan Sekolah), RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah), PAKEM (Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan), dan MBS (Manajemen Berbasis Sekolah). Apakah untuk melaksanakan program yang baik tersebut pemerintah pusat tidak dapat menyediakan anggaran yang memadai?

Program pemberdayaan Komite Sekolah diluncurkan sebagai upaya untuk mencapai tonggak kunci keberhasilan pilar tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik Departemen Pendidikan Nasional, yang menyebutkan bahwa (1) 50% Komite Sekolah dapat berfungsi dengan baik pada tahun 2009, (2) 50% Dewan Pendidikan dapat berfungsi dengan baik pada tahun 2009, dan (3) Dewan Pendidikan Nasional telah dibentuk pada tahun 2009. Adapun bahan atau materi dasar yang dapat digunakan dalam pelaksanaan program tersebut adalah berupa 3 (tiga) buah modul pemberdayaan Komite Sekolah, yang antara lain berisi tentang RPS, RAPBS, PAKEM, dan MBS, di samping materi lainnya. Materi tersebut merupakan materi dasar yang bersifat nasional, di samping dapat ditambah dengan materi yang bersifat muatan lokal yang dapat disusun oleh Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota.

4. Apakah logo Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah tidak harus diseragamkan saja?

Logo Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang sekarang ini memang sengaja dibuat untuk menunjukkan identitas Dewan Pendidikan. Logo itu dirancang oleh ahli desain grafis, yang menggambarkan filosofi sebagai berikut: (1) dua kelopak bunga yang tergambar sebagai buku yang terbuka, menggambarkan meja, di mana para pemangku pendidikan (stakeholer) mendiskusikan upaya untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan; (2) lima daun bunga yang tergambar seperti bunga dan benangsarinya, yang menggambarkan minimal lima unsur atau elemen yang membentuk Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

Logo itu dapat digunakan secara resmi oleh Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Namun demikian, jika ada Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah ada yang ingin memiliki logo sendiri, hal tersebut memang sama sekali tidak dilarang.

5. Mengapa Dewan Pendidikan Nasional belum dibentuk, padahal Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi sudah lama dibentuk?

Keberadaan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota dan Komite Sekolah sejak awal memang difasilitasi dan diatur dalam Kepmendiknas Nomor 044/U/ 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Sementara dasar legalitas Dewan Pendidikan Nasional dan Dewan Pendidikan Provinsi terdapat dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang belum dijabarkan lebih lanjut dalam PP yang diamanatkan. Jika pada saat ini di beberapa provinsi telah membentuk Dewan Pendidikan Provinsi, maka hal tersebut menunjukkan kepedulian daerah provinsi itu, dengan cara mengambil analogi dari ketentuan dalam Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tersebut. Namun demikian, Sekretariat Jenderal (Setjen) Departemen Pendidikan Nasional kelihatannya sedang mempersiapkan proses pembentukan Dewan Pendidikan Nasional.

6. Belajar dari program inovatif Dewan Pendidikan di daerah lain, maka Dewan Pendidikan Kabupaten Lombok Tengah (LOTENG) akan mencoba meluncurkan program program yang diberi nama GRAHA LIDI (Gerakan Peduli Pendidikan). Apakah program ini dapat disebut sebagai program inovatif?

Rencana tersebut dinilai sangat bagus. Landasan filosofisnya “sebatang lidi” yang meskipun kecil tetapi jika dapat diikat dengan kuat akan mempunyai manfaat yang sangat besar bagi manusia. Oleh karena itu, program tersebut dapat disebut sebagai program inovatif yang berhasil dirumuskan oleh Dewan Pendidikan Kabupaten Lombok Tengah. Sudah barang tentu program inovatif tersebut harus dikoordinasikan dengan seluruh Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan juga dikomunikasikan dengan pihak pemerintah daerah provinsi dan DPRD Provinsi, agar dapat dilaksanakan dengan lancar dan sukses.

7. Apakah Dewan Pendidikan diperbolehkan membentuk Forum Komite Sekolah Kecamatan?

Harus difahami bahwa Forum Komite Sekolah Kecamatan lebih merupakan media komunikasi untuk mempermudah pelaksanaan program dan kegiatan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota. Untuk kabupaten/kota yang secara geografis sangat luas, maka forum ini diharapkan akan sangat membantu pelaksanaan peran dan fungsi Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota. Dengan demikian, maka Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota dapat membentuknya.

8. Apakah sebaiknya SK tentang pembentukan Komite Sekolah tidak ditetapkan oleh KCD (Kantor Cabang Dinas Pendidikan)?

Jika sekarang ini hubungan Komite Sekolah dengan Kepala Sekolah belum dalam bentuk hubungan kemitraan, maka sesungguhnya bukan semata-mata disebabkan karena keberadaan Komite Sekolah ditetapkan oleh Kepala Sekolah. Pada hakikatnya, masalah disharmoni hubungan Komite Sekolah dengan Kepala Sekolah lebih disebabkan oleh masih randahnya pemahaman tentang peran dan fungsi Komite Sekolah.

Terkait dengan SK penetapan Komite Sekolah, dalam Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 disebutkan bahwa “Komite Sekolah untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Kepala Sekolah”. Hal ini mempunyai makna bahwa penetapan Komite Sekolah selanjutnya harus ditentukan dalam AD/ART Komite Sekolah.

9. Dalam website Departemen Pendidikan Nasional, Dewan Pendidikan hanya terletak dalam domain yang kecil saja, sementara informasinya juga jarang di-update. Mengapa?

Benar sekali. Domain Dewan Pendidikan dalam website Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah memang masih seperti itu. Lagi pula, updatingnya juga belum dapat sepenuhnya dilakukan, karena belum ada petugas yang secara khusus melakukannya. Kritik membangun ini akan diperhatikan oleh Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah.

10. Apakah tidak sebaiknya Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota harus mampu membangun website sendiri dan kemudian dapat di-link-kan dengan website Departemen Pendidikan Nasional?

Boleh jadi hal itu menjadi mimpi Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota di Indonesia. Satu gagasan yang amat visoner dan bagus sekali, yang mudah-mudahan dapat dilaksanakan di masa-masa mendatang. Oleh karena itu, Dewan Pendidikan perlu melibatkan orang-orang muda kita yang melek teknologi informasi.

*) Website: www.suparlan.com; E-mail: me [at] suparlan [dot] com. Sekretaris II dan anggota Tim Pengembangan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah.

Mataram, 17 Desember 2006

Tags: Dewan Pendidikan, Komite Sekolah

Related Articles

1 Komentar. Leave new

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Popular Posts

Other Posts