ArtikelPendidikan

Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, Ada Apa Denganmu?

152 views
Tidak ada komentar

Oleh Suparlan *)

Our schools are at the heart of the community. They have a rich tradition of parental and community involvement in education
(Ministry of Education and Training, Ontario, Canada)

Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah lahir kerena tuntutan dan amanat otonomi daerah. Agar dapat memberikan peran pertimbangan (advisory), pendukung (supporting), dan sekaligus mengontrol (controlling) penyelenggaraan urusan pendidikan yang telah diserahkan kepada daerah, maka dibentuklah lembaga mandiri yang bernama generik Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah. Dewan Pendidikan dibentuk di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Sedang Komite Sekolah dibentuk di tingkat satuan pendidikan sekolah/madrasah.

Tulisan singkat ini akan menjelaskan secara singkat tentang bagaimana kondisi dan kiprah Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah mulai dibentuk pada tahun 2002 sampai dengan tahun 2007, khususnya terkait dengan rencana penghentian subsidi yang selama ini telah diberikan kepada Dewan Pendidikan dan beberapa Komite Sekolah.

Dasar Hukum

Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah secara legal dibentuk berdasarkan pasal 56 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ketentuan teresebut secara historis mengadopsi Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Mengapa Kepmendiknas tersebut lahir, tidak lain untuk menindaklanjuti amanat UU Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) 2000 – 2004. Dasar hukum pasal 56 UU Nomor 20 Tahun 2003 tersebut sebenarnya masih harus diatur secara lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah, yang kini masih dalam proses penyelarasan di kantor Departemen Hukum dan Perundang-undangan  Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang telah disiapkan oleh Departemen Pendidikan Nasional adalah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Kondisi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah Sampai Tahun 2007

Sampai pada tahun anggaran 2007 ini, Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota telah dibentuk di hampir semua kabupaten/kota, tepatnya 436 kabupaten/kota) telah diberikan subsidi stimulan setiap tahun anggaran sejak tahun 2003. Komite Sekolah/Madrasah juga telah dibentuk di hanpir di semua satuan pendidikan sekolah/madrasah. Lebih dari itu, Dewan Pendidikan Provinsi telah dibentuk di 14 provinsi dari 33 provinsi di Indonesia. Walaupaun bagaimana, Dewan Pendidikan Nasional sampai saat ini memang belum dibentuk. Salah satu alasannya antara lain adalah karena PP tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sampai saat ini belum terbit.

Proses pembentukan dan membesarkan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah tersebut tidak terjadi dengan sendirinya atau tidak terjadi secara begitu saja, melainkan melalui program dan kegiatan yang telang dirancang dan dilaksanakan Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah dengan melibatkan semua pemangku kepentingan yang terkait. Jika kaji ulang, proses untuk membentuk dan membesarkan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah melalui tahapan kegiatan sebagai berikut.

Pertama, pelaksanaan program sosialisasi dan fasilitasi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Program ini dilaksanakan pada tahun 2002 sampai dengan 2004. Pada periode ini Tim Pengembangan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dibentuk oleh Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah. Tim ini melakukan sosialisasi ke berbagai daerah provinsi. Selain itu, di semua Dinas Pendidikan Provinsi telah dibentuk Tim Fasilitasi dengan tugas untuk merintis proses pembentukan Dewan Pendidikan. Tim ini juga telah diberikan subsidi untuk melaksanakan fasilitasi tersebut.

Kedua, pemberian subsidi kepada Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota. Untuk memotivasi proses pembentukan Dewan Pendidikan Ditjen Mandikdasmen memprogramkan kegiatan pemberian subsidi bagi daerah kabupaten/kota yang telah dibentuk. Ibarat bayi yang baru lahir, Ditjen Mandikdasmen tidak hanya menjadi ibu yang dapat melahirkannya, tetapi juga mempunyai tanggung jawab moral untuk memberikan susunya, agar bayi yang telah dilahirkan dapat tumbuh dan berkembang menjadi organisasi yang mandiri. Program ini dilaksanakan mulai tahun 2003 sampai dengan saat ini (2007). Berbagai bentuk atau model subsidi dilakukan untuk mendorong badan ini menjadi semakin dewasa. Pada tahun 2003, subsidi Dewan Pendidikan diberikan secara sama rata (flate rate). Pada tahun 2005 model subsidi diberikan berdasarkan kinerjanya. Model ini dilakukan untuk memberikan motivasi agar Dewan Pendidikan dapat melahirkan program-program yang inovatif, seperti melakukan kerja sama dengan institusi terkait, menerbitkan media komunikasi Dewan Pendidikan dengan masyarakat, menggalang kerja sama untuk menerbitkan perda pendidikan, memberikan rekomendasi secara rutin kepada pemerintah daerah, dan program-program inovasi lainnya.

Jika Dewan Pendidikan memperoleh subsidi stimulan, maka Ditjen Mandikdasmen juga memprogramkan pemberian subsidi hibah bersaing kepada Komite Sekolah. Oleh karena besarnya jumlah Komite Sekolah, maka subsidi untuk Komite Sekolah diberikan hanya kepada Komite Sekolah yang dinilai memenuhi syarat untuk memperoleh subsidi. Syarat-syarat itu antara lain adalah: (1) telah membentuk Komite Sekolah secara demokratis, transparan, dan akuntabel, (2) telah memiliki AD/ART dan program kerja, dan (3) telah membuat MOU dengan institusi terkait.

Ketiga, selain itu, Ditjen Mandikdasmen juga mengadakan kegiatan lokakarya Dewan Pendidikan setiap tahun, yang fungsinya untuk memperkuat komitmen Dewan Pendidikan dalam rangka peningkatan peran dan fungsinya. Kegiatan lokakarya ini juga bermanfaat sebagai ajang pembelajaran bagi daerah untuk dapat meningkatkan peran dan fungsinya secara optimal. Dewan Pendidikan yang lebih dahulu maju dapat memberikan pengalaman dan praktik terbaiknya (best practices) kepada daerah lain.

Keempat, pada tahun anggaran 2006 Ditjen Mandikdasmen telah merancang program pemberdayaan Komite Sekolah. Program ini menjadi program andalan dari Penanggung Jawab Kegiatan Pembinaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, dengan konsep pisau bermata dua. Satu sisi untuk memberdayakan Dewan Pendidikan, dan sisi yang lain sekaligus untuk memberdayakan Komite Sekolah di daerahnya masing-masing. Untuk melaksanakan program ini, Ditjen Mandikdasmen telah menyusun modul Pemberdayaan Komite Sekolah, yang menjadi materi dasar untuk digunakan oleh Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota dalam melaksanakan program pemberdayaan Komite Sekolah. Untuk ini, maka Ditjen Mandikdasmen telah melaksanakan kegiatan TOT Fasilitator Pemberdayaan Komite Sekolah. Setiap Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi mengirimkan satu orang calon fasiltiator untuk memperoleh pembekalan dengan materi modul tersebut. Fasilitator yang telah mengikuti TOT inilah yang akan menjadi tulang punggung pelaksanaan program pemberdayaan Komite Sekolah di masing-masing daerah. Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota akan menjadi pelaksana program ini, sementara Dewan Pendidikan Provinsi akan menjadi pendukung dan sekaligus pemantau pelaksanaan program pemberdayaan Komite Sekolah di masing-masing kabupaten/kota. Program pemberdayaan Komite Sekolah telah dipersiapkan pada tahun anggaran 2006, dan mulai dilaksanakan pada tahun 2007, yang sebenarnya secara bertahap akan dilaksanakan sampai dengan tahun 2009, pada saat mana paling tidak 50% Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah diharapkan telah dapat berfungsi dengan baik, sesuai dengan milestone atau tonggak keberhasilan yang tertuang dalam Renstra Depdiknas 2004 – 2009.

Kinerja Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah

Meski program pembinaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah telah diluncurkan, tetapi kenyataan masih juga menunjukkan bahwa secara kualitatif kinerja operasional beberapa Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah masih belum memenuhi harapan. Kinerja Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah memang masih sangat variatif. Kinerja itu masih berada dalam garis kontinum dari “sebagai stempel” sampai “sebagai eksekutor”. Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sebagai stempel artinya badan ini hanya sekadar menjadi pengekor kemauan daerah dan sekolah, sampai dengan badan yang ditakuti oleh pihak pemerintah daerah dan sekolah. Sebagai lembaga stempel, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sering mendapatkan rapor merah oleh warga masyarakat, karena Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dinilai tidak memihak kepentikan masyarakat dan orang tua, misalnya dalam hal pengambilan keputusan tentang biaya pendidikan. Sebaliknya, ada juga Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang masih dilihat dengan sebelah mata oleh pemerintah daerah dan sekolah, karena sering dipandang lebih sebagai pesaing, atau sebagai pihak yang memiliki kepentingan yang berseberangan atau bahkan berlawanan. Bukan sebagai mitra sejajar.

Masalah keberadaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah seperti itu tercermin dari beberapa kasus sebagai berikut. Misalnya, stempel Komite Sekolah banyak yang dibawa kepala sekolah dengan tujuan untuk memudahkan proses pengambilan keputusan sekolah. Dengan demikian, keputusan sekolah seakan-akan telah disetujui oleh Komite Sekolah, padahal dalam praktik kepala sekolah masih mendominasi proses pengambilan keputusan tentang kebijakan sekolah. Pengambilan keputusan sekolah seharusnya dibahas secara bersama-sama antara pihak sekolah dengan Komite Sekolah. Bukan hanya sekedar dengan cara memberikan stempel Komite Sekolah kepada kepada kepala sekolah. Dalam hal ini, stigma Komite Sekolah sebagai stempel benar-benar ada dalam kenyataan.

Contoh lain, ada Bupati dan Walikota yang ketakutan terhadap pelaksanaan peran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, terutama terhadap pelaksanaan peran sebagai controlling agency. Karena pelaksanaan peran controlling yang mungkin terlalu over acting, maka ada sementara Bupati yang terpaksa mengganti atau mencopot Ketua Dewan Pendidikan. Ada pula Walikota yang mengeluarkan surat perintah kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk membubarkan Komite Sekolah. Walhasil, Walikota tersebut terpaksa harus membuat surat pencabutan terhadap surat perintah tersebut.

Berdasarkan kenyataan tersebut, menuju sasaran 50% Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah telah berfungsi dengan baik pada tahun 2009 memang bukan pekerjaan yang ringan. Sama halnya dengan penuntasan program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun pada tahun 2008 atau 2009, yang secara nasional APK-nya tinggal 6% lagi, juga merupakan program yang sangat berat.

Menyongsong Tahun 2009

Dua tahun dari tahun 2007 menuju tahun 2009 merupakan tahun-tahun yang sangat kritis, bukan hanya bagi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, melainkan bagi Departemen Pendidikan Nasional secara keseluruhan, termasuk bagi Ditjen Mandikdasmen. Khabar burung tentang rencana penghentian subsidi bagi Dewan Pendidikan perlu melakukan dua pertimbangan sebagai berikut:

Pertama, apakah program-program yang telah dirancang selama ini benar-benar dapat mencapai sasaran dalam milestone, yakni 50% Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah telah bertungsi dengan baik?

Kedua, apakah keberlangsungan program-program tersebut masih didukung dengan dana yang memadai?  Dengan kata lain, apakah pemerintah, dalam hal ini Depdiknas, masih memiliki komitmen untuk membesarkan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, sebelum lembaga ini telah benar-benar mandiri.

Jika khabar burung tentang penghentian subsidi pada tahun anggaran 2008 itu benar adanya, maka dengan berat Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah tampaknya harus menerima kenyataan tersebut dengan dada lapang. Proses penghentian subsidi tersebut dinilai secara tiba-tiba, karena sesuai exit strategy yang selama ini telah diterima secara meluas, subsidi Dewan Pendidikan dan subsidi hibah bersaing Komite Sekolah memang harus dihentikan, segera setelah terbitnya PP tentang Pengelolaan dan Penyelaenggaraan Pendidikan, karena di dalam PP tersebut antara lain akan mengatur tentang biaya orperasional Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Dengan demikian, menyongsong tahun 2009 Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah harus menerima kenyataan bahwa kebijakan penghentian subsidi Dewan Pendidikan dan subsidi hibah bersaing Komite Sekolah boleh jadi harus dihapuskan. Kebijakan penghentian subsidi ini konon mempunyai tujuan yang ideal, yakni agar Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah segara dapat mandiri. Terkait dengan penghentian subsidi ini, beberapa Dewan Pendidikan juga menilai bahwa Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah juga menjadi batu sandungan untuk memperoleh dana operasional dari APBD.

Dengan kata lain, mulai tahun anggaran 2008 Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sudah harus mulai belajar menjadi badan yang benar-benar mandiri, bukan hanya dari segi pelaksanaan peran dan fungsinya untuk berpartisipasi dalam dunia pendidikan, tetapi juga mandiri dalam arti sesungguhnya, yaitu inisiatif untuk menggali dan menggalang dana operasionalnya. Ini menjadi penting, karena kemandirian dalam penggalangan dana akan mempengaruhi dan menentukan terbangunnya kemandirian dalam melaksanakan peran dan fungsinya.

Tetapi, apakah dengan demikian tidak mungkin terjadi yang sebaliknya, yakni menjadi mati, lantaran penghentian subsudi tersevut tidak tepat waktu dan tidak tepat janji dengan exit strategy yang telah disepakati, yakni setelah terbitnya PP tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan?

Refleksi

Melalui tulisan ini, sebagai salah seorang Tim Pengembangan Dewan Pendidikan, penulis artikel ini hanya dapat menghimbau kepada pemerintah, yang dalam hal ini adalah Ditjen Mandikdasmen, Depdiknas, untuk segera melakukan penilaian kembali apakah program pembinaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah benar-benar dapat mencapai sasaran milestone yang telah ditetapkan dalam Renstra Depdiknas 2004 – 2009.  Apakah kebijakan untuk menghentikan subsidi Dewan Pendidikan dan subsidi hihah bersaing Komite Sekolah tersebut tidak akan kontraproduktif terhadap upaya pencapaian sasaran dalam Renstra Depdiknas? Sesuai dengan exit strategy yang pernah ada, apakah kebijakan penghentian subsidi itu tidak lebih baik menunggu lahirnya PP tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan? Dua pertanyaan itulah yang perlu dipertimbangkan bagi para perencana pendidikan. Perencanaan pendidikan yang kita yakini bukanlah semata-mata hanya soal bagi-bagi kue pembanguan, melainkan soal perumusan program dan kegiatan sesuai dengan tujuan yang diharapkan oleh masyarakat banyak.

Jika kemudian kebijakan itu memang harus ditetapkan dan tidak dapat digoyang lagi, maka penulis hanya mengajak kepada Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah untuk menghadapi dengan tekad kuat untuk meningkatkan kinerja yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat dalam dunia pendidikan. Ayo, bangunlah, dan cepatlah mandiri, baik dalam pelaksanaan peran dan fungsi maupun dalam mengurus dapur organisasi? Akhirnya, penulis meminjam pesan Aa Gym, agar kita selalu mengucapkan tiga kata yang sangat bermakna, yakni tolong, maaf, dan terima kasih. Wallahu alam bishawab.

*) Website: www.suparlan.com; E-mail: me [at] suparlan [dot] com.

Jakarta, 1 November 2007

Tags: Dewan Pendidikan, Komite Sekolah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Popular Posts

Other Posts