Oleh Suparlan *)
Greater school autonomy has a positive impact on teacher motivation and commitment and on the school’s achievement
(Gaziel, 1998)Orangtua menginginkan diangkat sebagai partner sekolah, bukan partner dalam relasi sekolah-klien, melainkan partner sejajar. Artinya, mereka amat rela dan mengharapkan untuk dilibarkan secara penuh dalam usaha-usaha pedagogis sekolah
(Linda T. Jones)
Pada tanggal 27 – 29 Maret 2008, penulis memperoleh tugas untuk melakukan supervisi pelaksanaan program pemberdayaan Komite Sekolah di Dewan Pendidikan Kota Padang. Sebagai informasi, program pemberdayaan Komite Sekolah sendiri memang telah mulai dilaksanakan sejak setahun lalu, yakni tahun 2007. Program pemberdayaan Komite Sekolah dilaksanakan oleh Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota. Pelaksanaan program ini diawali dengan kegiatan Training of Trainer (TOT) bagi pada para calon fasilitator yang diajukan oleh Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia. Materi utama kegiatan TOT itu sendiri adalah tiga modul pemberdayaan Komite Sekolah, yang akan menjadi modul pegangan bagi semua fasilitator pemberdayaan Komite Sekolah.
Kegiatan supervisi pemberdayaan Komite Sekolah telah dilaksanakan oleh petugas dengan menggunakan perangkat instrumen pedoman wawancara. Butir-butir pertanyaan dalam panduan wawancara tersebut ditanyakan kepada responden, baik kepada pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota, maupun kepada pengurus Komite Sekolah. Salah satu butir pertanyaan yang diajukan kepada Komite Sekolah adalah tentang ”proses pembentukan pengurus Komite Sekolah”. Ketiga Komite Sekolah yang diwawancarai tennyata menyatakan bahwa mekanisme pemilihan pengurus Komite Sekolah tidak lagi ditunjuk oleh kepala sekolah. Jawaban yang memang sangat diharapkan. Jika jawabannya tidak ditunjuk oleh kepala sekolah, lalu bagaimana proses dan mekanisme pemilihan pengurus Komite Sekolah?
Tulisan singkat ini akan menjelaskan tentang proses pemilihan pengurus Komite Sekolah yang telah dilakukan oleh kebanyakan Komite Sekolah di Kota Padang. Proses dan mekanisme pemilihan pengurus ini kita namakan model dari Kota Padang. Model ini dapat disebut sebagai modivikasi dari model sebelumnya yang dinilai memerlukan waktu yang terlalu panjang.
Model Dasar Dengan Tujuh Langkah
Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah telah menjelaskan tujuh langkah proses dan mekanisme pembentukan Komite Sekolah. Tujuh langkah tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, Sekolah membentuk panitia pembentukan, yang terdiri atas lima orang untuk mewakili pemangku kepentingan.
Kedua, panitia menentukan kriteria yang akan menjadi pengurus Komite Sekolah.
Ketiga, panitia melakukan pendaftaran personal dari para pemangku kepentingan yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Keempat, panitia memasang daftar nama calon pengurus Komite Sekolah agar dapat diketahui oleh pemangku kepentingan. Barangkali ada pemangku kepentingan ada yang keberatan terhadap para calon tersebut.
Kelima, calon pengurus yang tidak disetujui oleh pemangku kepentingan akan dihapus dalam daftar calon tetap. Panitia kemudian menetapkan calon tetap pengurus Komite Sekolah.
Keenam, calon tetap pengurus Komite Sekolah tersebut kemudian mengadakan rapat secara terbuka untuk mengadakan pemilihan pengurus secara demokratis.
Ketujuh, pengurus yang telah terpilih kemudian dibuatkan SK oleh kepala sekolah (untuk pertama kalinya pengurus dibentuk).
Ketujuh langkah proses dan mekanisme pemilihan pengurus tersebut sebenarnya proses yang sangat ideal. Itulah sebabnya, proses tersebut dapat dimodifikasi dengan model yang sederhana, tanpa mengurangi tiga prinsip demokratis, transparan, dan akuntabel, dalam pemilihan pengurus Komite Sekolah.
Model Dari Kota Padang
Kota Padang telah mencoba memodifikasi dengan langkah-langkah sebagai berikut, tanpa mengurangi ketiga prinsip tersebut.
Pertama, membentuk panitia pemilihan pengurus Komite Sekolah. Untuk pemilihan pengurus baru, maka panitia pemilihan dibentuk oleh pengurus lama. Proses seperti ini sudah barang tentu harus diatur dalam AD/ART.
Kedua, panitia menjaring calon pengurus dengan format penjaringan, yang antara lain menyebutkan dari elemen apa (misalnya orangtua siswa, guru di sekolah itu, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, dan sebagainya). Semua calon yang terjaring kemudian diklasifikasikan berdasarkan elemen tersebut. Panitia menetapkan jumlah calon pengurus yang akan mewakili setiap elemen.
Ketiga, setiap elemen mengadakan pemilihan secara demokratis untuk mewakili elemen tersebut.
Keempat, calon dari masing-masing elemen mengadakan pemilihan secara demokratis, untuk menentukan posisi sebagai ketua, sekretaris, bendahara, komisi serta anggotanya. Calon pengurus yang telah dihasilkan tersebut dikukuhkan oleh Dewan Pendidikan Kota Padang. Kemungkinan lain adalah ditetapkan dengan SK oleh panitia pemilihan, atau tetap dengan SK dari Kepala Sekolah, dengan catatan proses tersebut harus telah tertuang dalam AD/ART Komite Sekolah.
Dari Tujuh Langkah Ke Empat Langkah
Penyederhanaan proses dan mekanisme dari tujuh langkah menjadi hanya empat langkah merupakan modifikasi yang membuat sangat efisesien. Tentu saja modifikasi tersebut tidak akan mengurangi prinsip pemilihan pengurus Komite Sekolah secara demokratis, transparansi, dan akuntabilitas.
Proses pemilihan pengurus yang demikian akan berpengaruh positif terhadap kinerja Komite Sekolah dalam melaksanakan peran dan fungsinya secara optimal.
Refleksi
Masih banyak pengurus Komite Sekolah yang selalu meminta petunjuk teknis (juknis) atau petunjuk pelaksanaan (juklak) yang sama dan seragam dari pusat tentang proses pemilihan pengurus Komite Sekolah. Dalam era otonomi daerah dan otonomi sekolah, proses pemilihan pengurus baru memang jangan sampai masih hanya ditunjuk oleh kepala sekolah. Cara yang demikian amat bertentangan hakikat otonomi itu sendiri. Model pemilihan pengurus baru Komite Sekolah dari Kota Padang dapat menjadi pelajaran bagi Komite Sekolah yang dalam waktu dekat akan mengadakan pemilihan pengurus secara demokratis, transparan, dan akuntabel.
*) Website: www.suparlan.com; E-mail: me [at] suparlan [dot] com.
Padang, 28 Maret 2008.