Oleh: Suparlan *)
Abstrak
Ada tiga komponen utama pendidikan, yakni (1) siswa atau peserta didik, (2) guru atau pendidik dan tenaga kependidikan yang lain, dan (3) kurikulum. Selain tiga komponen utama tersebut, tentu masih banyak komponen pendidikan yang lain. Semua komponen pendidikan tersebut dalam sistem pendidikan nasional dikenal sebagai satu kesatuan sistem yang terpadu dan saling kait mengait, saling pengaruh mempengaruhi antara satu komponen dengan komponen yang lain, yang berpengaruh terhadap pemerataan pendidikan, mutu pendidikan, dan pengelolaan pendidikan. Ibarat benda yang berdimensi (panjang atau pemerataan, lebar, dan tinggi), dimensi yang terpenting adalah dimensi mutu pendidikan. Itulah sebabnya, maka dalam sistem pendidikan nasional semua komponen pendidikan dapat disebut sebagai dimensi mutu pendidikan. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang kemudian diubah menjadi PP Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidiikan, dan diubah lagi menjadi PP Nomor 13 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 18 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, disebutkan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, yakni:
- Standar Kompetensi Lulusan
- Standar Isi
- Standar Proses
- Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
- Standar Sarana dan Prasarana
- Standar Pengelolaan
- Standar Pembiayaan Pendidikan
- Standar Penilaian Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan (SNP) tersebut mengatur tentang acuan tentang Sistem Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan di Indonesia.
Kata-kata kunci: Sistem Pendidikan Nasional; kompetensi lulusan; isi; proses; pendidik; sarana dan prasarana; pengelolaan; pembiayaan; penilaian pendidikan.
Pendahuluan.
What is the meaning of education? Pertanyaan sederhana tersebut ternyata memerlukan jawaban yang luas. Pendidikan berasal dari kata paedagogy, dalam Bahasa Latin, yang berarti “paes” artinya anak, dan “agogos”artinya membimbing. Jadi pedagogi yang artinya sama dengan “education” dalam Bahasa Inggris, artinya adalah membimbing anak oleh orang dewasa. Apa tujuan proses membimbing tersebut? Agar anak-anak tersebut menjadi dewasa. Apakah itu dewasa? Dewasa artinya dapat melaksanakan kegiatan dan dapat mempertang-gungjawabkan kegiatan tersebut. Dengan demikian, proses pendidikan bertujuan agar anak dapat mempertanggungjawabkan kegiatan tersebut.
Para ahli pendidikan mencoba menjelaskan secara ilmiah tentang pengertian pendidikan, tujuan pendidikan, dan berbagai dimensi yang terkait dengan pendidikan. John Dewey, seorang ahli pendidikan dari Amerika Serikat mencoba menganalisis hakikat pendidikan dengan menjelaskan bahwa “Education is not a preparation, but education is life itself” [1]
Beberapa ahli yang lain mengaitkan pendidikan dengan kegiatan belajar. Owen Watts [2]menjelaskan bahwa “belajar adalah inti kegiatan pendidikan. Proses pendidikan itu identic dengan proses belajar.” Ahli yang lain lagi, bernama Lucius Annaeus, menjelaskan bahwa belajar bukan demi ilmu pengetahuan semata, melainkan demi kehidupan. Dengan demikian penjelasan Lucius Annaeus ternyata bertemu dengan definisi yang dikemukakan oleh John Dewey yang menjelaskan bahwa pendidikan tidak lain dan tidak bukan adalah kehidupan itu sendiri. Itulah sebabnya, Hadist Nabi Muhammad menyatakan bahwa “Belajar dan menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim dan muslimat.” Tiga tokoh pendidikan berikut ini menyatakan hal sama atau minimal mendekati kesamaan. Jean Jacques Rousseau menjelaskan bahwa “Dasar manusia itu baik, suci dan bersih, masyarakatlah yang merusak kesucian itu dengan ajaran-ajarannya.” Mukti Ali menjelaskan bahwa “Dengan ilmu kehidupan menjadi baik, dengan seni kehidupan menjadi halus, dan dengan agama hidup menjadi terarah dan bermakna.” Bapak Pendidikan Nasional menegaskan hal yang sama dengan pernyataannya, yakni “Dengan kesucian batin dan keteraturan hidup lahir, kita mengejar kesempurnaan.”
Standar Nasional Pendidikan yang dijelaskan dalam Sistem Pendidikan Nasional tersebut dijelaskan dalam sebuah visual berbentuk bangunan dengan pilar-pilarnya sebagai berikut:
Gambar 1: Delapan Standar Nasional Pendidikan
http://mr.mung.web.id/2015/04/8-standar-nasional-pendidikan-menurut.html
Fungsi dan Tujuan Standar Nasional Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
1. Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Peraturan menteri yang berkaitan dengan standar kompetensi lulusan adalah:
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Permen Nomor 24 tahun 2006 – Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah.
2. Standar Isi
Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
Peraturan menteri yang berkaitan dengan standar isi adalah:
- Permen nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Permen nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah.
- Nomor 14 Tahun 2007 Standar Isi Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.
- Permendikbud no 64 tahun 2013 tentang standar isi.
3. Standar Proses
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan. Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
- Permen Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Permen Nomor 1 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Khusus;
- Permen Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C.
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sejat jasmani dan rohani, serta memiliki kemmapuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undang yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan nenengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
- Kompetensi pedagogik;
- Kompetensi kepribadian;
- Kompetensi profesional; dan
- Kompetensi sosial.
Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
- Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.
- Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.
Permen yang berkaitan dengan standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah:
- Permen Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah;
- Permen Nomor 13 Tahun 2007 tentang Kepala Sekolah/Madrasah;
- Permen Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
- Permen Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah;
- Permen Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
- Permen Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratoratorium Sekolah/Madrasah;
- Permen Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor;
- Permen Nomor 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji pada Kursus dan Pelatihan;
- Permen Nomor 41 Tahun 2009 tentang Standar Pembimbing Pada Kursus & Pelatihan;
- Permen Nomor 43 Tahun 2009 tentang Standar Tenaga Administrasi Program Paket A, Paket B, dan Paket C;
- Permen Nomor 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursur;
- Permen Nomor 44 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Pendidikan pada Kursus Paket A, Paket B dan Paket C;
- Permen Nomor 45 Tahun 2009 tentang Standar Teknisi Sumber Belajar pada Kursus dan Pelatihan.
- Standar Sarana dan Prasarana
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan laian yang diperlukan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi mahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Permen yang berkaitan dengan standar sarana dan prasarana adalah:
- Permen Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA;
- Permen Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB;
- Permen Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standari Sarana dan Prasarana untuk SMK/MAK.
- Standar Pengelolaan
Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.
Permen yang berkaitan dengan standar pengelolaan adalah Permen Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Standar Pembiayaan Pendidikan
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satian pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modak kerja tetap.
Biaya personal sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
- Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji;
- Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
- Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya;
Permen yang berkaitan dengan standar pembiayaan pendidikan adalah permen Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk Sekolah Daar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasya (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
- Standar Penilaian Pendidikan
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
- Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
- Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
- Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas:
- Penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan
- Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.
- Permen penilaian pada jenjang pendidikan tinggi tersebut diatur dalam dalam Permen Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan Tinggi.
Uraian Materi Kuliah
- Mata kuliah ini menjelaskan tentang proses pengembangan kurikulum di Indonesia, mulai dari kurikulum yang pertama kali lahir di Indonesia, sampai kurikulum 2013. Materi kuliah ini secara garis besar menjelaskan sebagai berikut:
- Pengertian kurikulum
- Kurikulum dan Pendidikan
- Formula Kurikulum
- Macam-macam Kurikulum
- Komponen Utama Pendidikan
- Komponen Penunjang Pendidikan
- Perkembangan kurikulum di Indonesia
- Kurikulum dalam Sistem Pendidikan Nasional
- Delapan Standar Nasional Pendidikan
- Dimensi Mutu Pendidikan Nasional
- Pendidikan untuk Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
- Tujuan Pendidikan dan Kecerdasan Majemuk
- Dari Input, Proses, Output, sampai Outcome
- Paradigma pendidikan
- Outcome Learning
- Pembelajaran berpusat kepada siswa
- Pembelajaran berbasis masalah
- Pembelajaran berbasis pada tugas menulis
- Pembelajaran dengan menggunakan hand out
- Pembelajaran dengan menggunakan laman dan portal
- Tugas-tugas yang diberikan harus dikembalikan melalui e-mail
- Tugas terakhir adalah menulis artikel maksimal tiga halaman ditulis dan diserahkan melalui e-mail, memilih satu judul yang paling menarik dari sepuluh alternatif judul yang disiapkan.
- Mengerjakan lebih dari satu (misalnya dua judul dengan presentasi) memperoleh nilai tambah.
Evaluasi/Tugas
Tulislah artikel singkat (tidak lebih dari tiga halaman) satu judul yang paling menarik dari beberapa alternatif judul sebagai berikut:
1. Mata pelajaran yang paling saya sukai ketika di SMP dan SMA.
2. Pengalaman memperingati hardiknas di sekolahku.
3. Yang saya ketahui tentang kartu indonesia pintar (KIP) di desaku.
4. Yang saya ketahui tentang anak-anak jalanan.
5. Pendapatku tentang penyebab utama rendahnya minat baca di desaku.
6. Acara televisi yang paling menarik saya lihat.
7. Metode mengajar yang sering digunakan oleh guruku di SMP dan SMA-ku dahulu.
8. Media adan alat peraga yang sering digunakan oleh guruku di smp dan smaku dahulu.
9. Jenis hukuman yang pernah saya alami ketika di sdku dahulu dan penyebabnya serta akibat yang saya ingat
10. Petuah bapak atau ibuku yang paling saya rasakan ketika saya bersekolah di SD/SMP/SMA dahulu.
Depok, 29 Oktober 2016.
[1] Suparlan, Kata Mutiara Pendidikan, Jakarta: Penerbit Diatika.
[2] Suparlan, Kata Mutiara Pendidikan, Jakarta: Penerbit Diatika.
2 Komentar. Leave new
Jadilah guru yang terdepad guru penggerak selalu bergerqk dengan inovasinya guru agen perubah merubah sikecil merubah dunia, guru agen pembelajar yang selalu belajar.
PEMERATAAN TENAGA GURU DI SETIAP SEKOLAH KARENA ITU TERLAMBAT DALAM HAL GURU BIDANG STUDI SANGAT MINIM ADANYA GURU PEMBIMBING MATA PELAJARN UNGULAN.