ArtikelPendidikan

Beberapa Titik Kritikal Dalam RPP Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Khususnya Tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah

468 views
Tidak ada komentar

Oleh Suparlan *)

Greater school autonomy has a positive impact on teacher motivation and commitment and on the school’s achievement
(Gaziel, 1998)

When the entire school community works together to support learning, children tend to succeed, not just in school but throughout their lives
(School Council Handbook, Ministry of Education and Training, Ontario, Canada)

Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peranserta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan
(Kepmendiknas Nomor 044/U/2002)

Komite Sekolah merupakan forum pengambilan keputusan bersama antara sekolah dan masyarakat dalam perencanan, implementasi, monitoring, dan evaluasi program kerja yang dilakukan oleh sekolah
(Indra Djati Sidi)

Konsep RPP tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan mempunyai titik-titik kritikal yang perlu dicermati. Konsep RPP itu adalah produk pembahasan di Ruang Menteri dan kemudian diedit bersih lagi oleh Pokja RPP pada tanggal 28 April 2008. Penulis mencoba membandingkan dengan azas legalitas yang mendahuluinya, yakni Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, serta UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

 

Pertama, tentang pengertian Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah

Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah telah menjelaskan pengertian Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sebagai berikut:

“Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peranserta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan

Akankah rumusan seperti itu tidak perlu lebih dipertegas lagi menjadi rumusan yang lebih operasional dalam peraturan pemerintah yang menjadi turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang notabene telah mengadopsi rumusan dari Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah?

Inilah titik kritikal yang pertama yang perlu kita cermati bersama. Apakah pengertian Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah tidak perlu ditegaskan sebagai lembaga wadah peran serta masyarakat dalam bidang pendidikan?

Kedua, tentang peran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah

Empat peran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang terdapat dalam Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sebenarnya telah menjadi trade mark yang sudah sangat popular di kalangan masyarakat. Selama tiga tahun lebih Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah telah melakukan sosialisasi kepada semua pemangku kepentingan. Peran itu juga telah tertuang di dalam Pasal 56 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, meski menjadi tiga peran (tanpa peran mediator). Peran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah identik dengan fungsi DPR dan DPRD.

Peran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dalam Pasal 56 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah (1) advisory agency, (2) supporting agency, dan (3) controlling agency. Di dalam Kepmendiknas ada satu peran lagi, yakni sebagai mediator antara pemerintah/sekolah dengan masyarakat.

Akankah peran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah tersebut dihapuskan dari PP tentang Pengelolaan dan Penyelanggaraan Pendidikan?

Dalam Pasal 175 RPP versi di Ruang Menteri disebutkan sebagai berikut:

  1. Dewan Pendidikan Nasional berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan dan arahan, dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan kepada Menteri, dalam proses perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi hasil pendidikan di tingkat nasional.
  2. Dewan Pendidikan Provinsi berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan dan arahan, dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan kepada gubernur, dalam proses perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi hasil pendidikan di tingkat provinsi.
  3. Dewan Pendidikan Kabupaten/kota berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan dan arahan, dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan kepada bupati/walikota, dalam proses perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi hasil pendidikan di tingkat kabupaten/kota.

Sementara dalam Pasal 197 RPP versi edit bersih dinyatakan sebagai berikut:

  1. Dewan pendidikan menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional.
  2. Dewan pendidikan peka terhadap keluhan, saran, kritik dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan.

Dalam Pasal 175 RPP versi Ruang Menteri peran Dewan Pendidikan masih muncul sebagai turunan dari Pasal 56 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka dalam Pasal 197 RPP versi edit bersih peran itu telah tidak muncul lagi. Inilah titik kritikal yang perlu kita cermati bersama. Empat peran atau tiga peran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah perlu lebih kita pertegas sebagai trade mark yang sudah memasyarakat. Sebagaimana trade mark tiga fungsi DPR dan DPRD, yaitu (1) legislasi, (2) budget, dan (3) pengawasa.

 

Ketiga, tentang proses dan mekanisme pembentukan atau pemilihan pengurus Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah

Isu ini menjadi isu yang paling kritikal. Karena ini termasuk isu-isu strategis dalam prinsip mamajemen modern, yakni (1) demokratis, (2) transparan, dan (3) akuntabel. Disebutkan dalam Pasal 198 (1), (2), (3), (4), dan (5) versi edit bersih menyatakan bahwa:

  1. Dewan Pendidikan Nasional berkedudukan di ibukota negara.
  2. Anggota Dewan Pendidikan Nasional ditetapkan oleh Menteri.
  3. Anggota Dewan Pendidikan Nasional berjumlah 15 (lima belas) orang.
  4. Menteri memilih dan menetapkan anggota Dewan Pendidikan Nasional atas dasar usulan dari panitia pemilihan anggota Dewan Pendidikan Nasional yang dibentuk oleh Menteri.
  5. Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengusulkan kepada Menteri sebanyak 30 (tiga puluh) orang calon anggota Dewan Pendidikan Nasional setelah mendapatkan usulan dari:
    • Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama;
    • pemimpin unit utama Departemen;
    • organisasi profesi pendidik;
    • organisasi profesi lain; atau
    • organisasi kemasyarakatan;

Proses dan mekanisme pembentukan atau penyusunan pengurus Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah memang sepatutnya melalui pembentukan panitia pembentukan atau pemilihan. Ketentuan ini sama dengan Kepmendiknas Nomor 044/UU/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Tetapi, apakah hasil dari kegiatan panitia ini akan dimentahkan oleh pejabat birokrasi, dengan cara memilih dan menetapkan separoh dari jumlah yang dihasilkan oleh pantia? Menteri memilih dan menetapkan 15 orang dari 30 orang yang berhasil dibuatkan short list oleh panitia. Demikian juga gubernur akan memilih dan menerapkan 13 orang dari 26 orang yang telah dipilih secara demorkratis oleh panitia, dan juga bupati/walikota akan memilih dan menetapkan 11 orang dari 22 orang yang telah dihasilkan oleh panitia. Pertanyaannya, apakah Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah akan menjadi subordinasi dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota? Jika tidak, maka yang lebih elegan Menteri, gubernur, dan bupati/walikota, dan juga kepala sekolah (untuk Komite Sekolah) hanya akan mengukuhkan saja, bukan memilih dan menetapkan.

Jika Pasal 198 (4) dan (5) akan tetap akan berbunyi seperti itu, maka tiga peran Dewan Pendidikan kemungkinan besar tidak akan dapat dilaksanakan secara optimal. Itulah sebabnya, maka pasal ini perlu kita cermati bersama, untuk memperoleh rumusan yang tidak bertentangan dengan tiga prinsip demokratis, transparan, dan akuntabel.

Keempat, tentang jumlah personel pengurus Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah

Penyebutan secara eksplisit jumlah pengurus Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sebenarnya tidak selaras dengan prinsip otonomi dan keanekaragaman daerah. Penetapan jumlah pengurus seharusnya bersifat lebih flaksibel. Daerah provinsi dan kabupaten/ walikota sebaiknya diberikan saja keleluasaan untuk menentukan jumlah pengurus Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, minimal X sampai dengan maksimal Y orang. Jumlah pengurus Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sebaiknya disesuaikan dengan beban kerja dan kondisi daerahnya masing-masing. Oleh karena itu, standar jumlah pengurus Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah lebih baik ditentukan dengan standar minimal dan standar maksimal. Penentuan standar yang fleksibel ini akan memberikan ruang kebebasan dan otonomi bagi daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri.

Akhir Kata

Penulis artikel ini adalah salah seorang yang telah lama terlibat dalam kelahiran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah di negeri ini. Penulis pernah menjadi Sekretaris II Tim Pengembangan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah di Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah. SK Tim Pengembangan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah itu sampai sekarang tidak pernah dicabut.

Penulis merasa terpanggil untuk menulis tanggapan dan komentar terhadap RPP yang sebentar lagi mungkin akan segera terbit. Tanggapan dan komentar ini diberikan setelah membaca buram RPP tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, termasuk di dalamnya tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah versi edit bersih tanggal 28 April 2008. Kekurangan dalam tulisan ini semata-mata karena karena kelemahan penulis. Mudah-mudahan ada manfaatnya. Amin.

*) Website: www.suparlan.com; E-mail: me [at] suparlan [dot] com.

Depok, 12 Juli 2008

Tags: Dewan Pendidikan, Komite Sekolah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Popular Posts

Other Posts