Oleh Suparlan *)
I. Dasar : Tugas dari Penanggung Jawab Kegiatan Pembinaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
II. Tugas/kegiatan : Melakukan observasi lapangan terhadap proses pemilihan pengurus Komite Sekolah
di Kabupaten Sragen.
III. Petugas : 1. Suparlan (Dikdasmen)
2. Tri Yuwono (Bank Dunia)
IV. Waktu : 25 – 26 Mei 2007
V. Tempat : Kabupaten Sragen
VI. Kegiatan :
1. Tanggal 25 Mei 2007, mengadakan briefing kepada Korkab dan fasilitator, menanyakan tentang rencana dan langkah-langkah kegiatan yang akan dilaksanakan dalam proses pembentukan Komite Sekolah, termasuk jadwal kegiatan di semua sekolah di Kabupaten Sragen. Memberikan arahan yang diperlukan sekiranya penjelasan tentang rencana dan langkah-langkah tersebut terdapat hal-hal yang perlu disempurnakan.
2. Tanggal 26 Mei 2007, melakukan observasi pelaksanaan pemilihan pengurus Komite Sekolah di SD Negeri Jono 2 dan SD Negeri Wonorejo 2. Kegiatan di SD Negeri Jono 2 dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB. Kegiatan di SD Negeri Wonorejo 2 dilaksanakan mulai pukul 13.00 sampai dengan selesai.
VII. Hasil Kegiatan :
1. Proses pemilihan wakil orangtua siswa kelas I sampai dengan kelas V di SD Negeri Jono 2 berlangsung lancar sesuai skenario dan rencana yang telah ditentukan, sampai dengan proses terakhir pemilihan pengurus Komite Sekolah. Proses pemilihan tersebut dinilai telah sesuai dengan prinsip demokratis, transparansi, dan akuntabel, sebagaimana telah ditentukan. Dalam acara refleksi tedapat kesan positif dari peserta bahwa proses yang seperti inilah yang dinilai sebagai proses pemilihan yang baik.
2. Proses pemilihan pengurus Komite Sekolah di SD Negeri Wonorejo terdapat pil pahit yang harus menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Hal itu terjadi karena proses pemilihan wakil dari guru (dua orang) tidak dilakukan secara demokratis seperti proses yang telah dilakukan untuk wakil orangtua siswa dan warga masyarakat, melainkan hanya dengan penunjukan dari kepala sekolah. Proses ini dipertanyakan oleh salah seorang guru kepada panitia. Pertanyaan ini menimbulkan perang mulut antara kepala sekolah dengan guru yang bersangkutan. Akhirnya guru tersebut meninggalkan ruang pertemuan, dan kemudian disepakati oleh wakil-wakil dari orangtua siswa dan warga masyaakat untuk menggunakan calon dari kepala sekolah, sampai akhirnya proses pemilihan pengurus Komite Sekolah dilakukan secara demokratis sesuai dengan yang diharapkan.
3. Secara lengkap proses pemilihan pengurus Komite Sekolah tersebut dapat dibaca dalam artikel bertajuk ”Menyaksikan Pemilihan Pengurus Komite Sekolah SD Negeri Jono 2 dan SD Negeri Wonorejo 2 Di Kabupaten Sragen”.
VIII. Foto-foto Kegiatan :
*) Website: www.suparlan.com; E-mail: me [at] suparlan [dot] com.