ArtikelPendidikan

PP Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Benar-benar Telah Terbitkah?

384 views
2 Komentar

Oleh Suparlan *)

Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-undang ini harus diselesaikan paling lambat dua tahun terhitung sejak berlakunya Undang-undang ini
(Pasal 75 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).

Pada tanggal 2 Juli 2008, hampir dua tahun yang lalu, sebagai salah seorang yang bertugas sebagai konsultan individu Kegiatan Pembinaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, saya telah menulis artikel pendel bertajuk “Menunggu Kelahiran Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan”, sebagaimana terlampir. Dalam artikel itu saya ingin menunjukkan kegelisahan saya yang dalam tentang betapa lambatnya pemerintah negeri ini dalam menindaklanjuti dan memenuhi amanat sebuah undang-undang. Pasal 75 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengamanatkan bahwa “Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-undang ini harus diselesaikan paling lambat dua tahun terhitung sejak berlakunya Undang-undang ini”.

Pada tanggal 5 Maret 2010 kemarin, Bapak Muslikh, pejabat di Biro Hukum Kementerian Pendidikan Nasional, menyatakan bahwa PP itu telah terbit. Saya jadi seperti terbengong-bengong. Setengah percaya, setengah tidak percaya. Dalam hati, saya berjanji saya akan segera membuka website Kemendiknas untuk mengetahui kepastian ini. Setelah saya buka “produk hukum” dalam website itu, PP tersebut ternyata belum terdaftar di dalam website resmi Kementerian Pendidikan Nasional itu. PP terakhir yang telah terdaftar adalah PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Proses dan Mekanisme Penerbitan PP

Memang tidak mudah menerbitkan PP, karena sudah tentu melalui proses dan mekanisme tertentu. RPP telah dibuat oleh Biro Hukum dan satuan-satuan kerja yang terkait. RPP itu konon telah melalui proses editing yang cukup panjang. Bahkan telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Perundang-undang. Terakhir konon sudah sampai di Sekretariat Negara, dan sebentar lagi sampai di meja Presiden untuk ditandatangani. Mengingat proses dan mekanisme ini, maka cepat atau lambatnya penerbitan PP akan dapat menjadi tolok ukur tinggi rendahnya kinerja pemerintah dan jajarannya, termasuk kinerja Kementerian Pendidikan Nasional, yang memang bertanggung jawab terhadap urusan pendidikan nasional.

PP dan Permendiknas

Dalam masa lima tahun tekakhir, sejak terbitnya PP Nomor 19 Tahun 2005, telah banyak diterbitkan Permendiknas, yang kelihatannya diterbitkan untuk memenuhi kesenjangan produk hukum yang harus diterbitkan sebagai amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. UU dijabarkan ke dalam PP. Demikisan seterusnya PP dijabarkan ke dalam Permendiknas. Oleh karena itu, Permendiknas seharusnya diterbitkan sebagai peraturan perundang-undangan sebagai penjabaran dari PP, bukan seakan-sanak digunakan sebagai pengganti PP, lantaran PP memerlukan proses dan mekanisme yang terlalu lama.

Substansi PP

Sebagaimana kita ketahui, UU Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang lama telah dijabarkan antara lain ke dalam PP Nomor 27 tentang TK, PP Nomor 28 tentang SD, PP Nomor 29 tentang Pendidikan Menengah, dan PP Nomor 30 tentang Pendidikan Tinggi.  Sebagai penjabaran dari UU Sistem Pendidikan Nasional yang baru, PP-PP tersebut memang akan dijadikan satu PP, yakni PP tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan, sebagai gabungan dari PP tentang TK/RA, PP tentang SD/MI, PP tentang SMP/MTs, PP tentang SMA/SMK/MA/MAK, ditambah dengan PP tentang Pendidikan Berbasis Masyarakat, serta tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Mengingat banyaknya substansi yang harus dimuat di dalam PP inilah, barangkali yang justru telah menjadi penyebab lambatnya penerbitan PP tersebut.

Nasib Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah

Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah telah dilahirkan berdasarkan Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Bahkan kedudukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah diperkuat Pasal 56 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Meskipun peran dan fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sedikit banyak telah mulai dilaksanakan oleh lembaga wadah peran serta masyarkat dalam bidang pendidikan ini, namun sampai saat ini PP yang mengaturnya, yakni terdapat dalam PP tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan, belum juga terbit. Sampai saat ini, hampir semua satuan pendidikan dasar dan menengah telah mempunyai Komite Sekolah, semua daerah kabupaten/kota telah mempunyai Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota, Dewan Pendidikan Provinsi telah terbentuk di 20 (dua puluh) daerah provinsi di Indonesia. Tetapi sangat disayangkan proses pembentukan Dewan Pendidikan Nasional sampai saat ini masih mengalami kemacetan di perjalanan, karena Panitia Pembentukan Dewan Pendidikan Nasional belum ditandatangani oleh Mendiknas. Calon Panitia Pembentukan Dewan Pendidikan Nasional masih sedang menunggu proses penerbitan SK Mendiknas. Tampaknya, nasib Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah amat ditentukan oleh terbitnya PP tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.

Akhir Kata

Inilah sekelumit tentang kegelisahan penulis tentang lambatnya penerbitan PP tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan. Tulisan kedua ini tentang PP yang telah lama ditunggu-tunggu banyak pihak ini mudah-mudahan dapat mendorong semua pihak untuk segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk segera menerbitkan PP tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan. Amin.

*) Website: www.suparlan.com; E-mail: me [at] suparlan [dot] com.

Depok, 6 Maret 2010.

Lampiran: Menunggu Kelahiran Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan

Related Articles

Tak ditemukan hasil apapun.

2 Komentar. Leave new

  • sampai saat ini sepengamatan saya Dewan pendidikan fungsinys kurang maksimal . masih perlu peran partisipatif lagi agar pendidikan lebih terpacu. Tolong P.Suparlan kirimin saya rancangan permendiknas terbaru th 2012

    Balas
    • PP Nomor 17 Tahun 2010 telah diubah menjadi PP Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. PP itu belum ada Permendiknasnya sampai saat ini. Rancangannya juga belum ada. Terima kasih atas komentar Anda.

      Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Popular Posts

Other Posts