ArtikelPendidikan

Tantangan Dewan Pendidikan Pasca Standar Nasional Pendidikan

133 views
Tidak ada komentar

Oleh Suparlan *)

Sesungguhnya setelah kesulitan itu ada kemudahan
(Al Quran)

Jika Anda ketinggalan zaman, Anda adalah seorang pecundang; jika Anda mendahului zaman, Anda adalah seorang eksentrik; jika Anda tepat pada waktunya, maka Anda adalah seorang jenius
(Thomas J Watson, Jr: Pewaris IBM)

Dibutuhkan keberanian untuk berubah, karena perubahan tidak selalu membawa keberhasilan. Di sinilah kebanyakan orang menyerah
(Bob Urichuck, motivator, public speaker, dan penulis terkenal)

Bagaimanapun, perubahan adalah kata lain dari pertumbuhan, sinonim dari kata “belajar”. Kita semua dapat melakukan dan menikmatinya, jika kita mau
(Charles Handy, konsultan manajemen)

Pengantar

Ada pertanyaan besar yang selalu menggelitik mata hati para pegiat pendidikan, termasuk para pengurus Dewan Pendidikan Provinsi, Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota, dan juga Komite Sekolah. Mengapa mutu pendidikan kita masih rendah? Mengapa pemerintah kita tidak juga mampu melahirkan kebijakan pendidikan yang mantap? Dan masih banyak lagi pertanyaan lain yang menggelayuti kehidupan ini.

Cukupkah sampai di situ? Oh tentu saja tidak! Kita tidak boleh berhenti sampai dengan bertanya. Kita harus teruskan sampai dengan menemukan jawabannya. Alternatif jawaban. Dengan kata lain, kita harus terus belajar. Karena belajar adalah kata lain dari perubahan, dan perubahan adalah sinonim dari kata pertumbuhan. Bagaimana agar dapat belajar untuk menghasilkan perubahan atau pertumbuhan tersebut? Tidak ada kata lain kecuali harus melakukan keputusan, melakukan sesuatu. Bukankah agama kita mengajarkan kepada kita bahwa ”sesungguhnya setelah kesulitan itu ada kemudahan. Kalau perlu mulailah dengan bemimpi. Karena ”masa depan adalah milik mereka yang percaya pada indahnya mimpi-mimpi mereka” (Eleanor Roosefelt).

Lahir Karena Tuntutan Zaman

Mungkin banyak orang yang belum mengetahui dan memahami tentang hakikat kelahiran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah Tidak ada yang kebetulan di dunia ini. Termasuk juga kelahiran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Kelahiran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah merupakan tuntutan zaman yang telah berubah. Perubahan paradigma pemerintahan dari sentralisasi menjadi desentraliasai menjadi pemicu kelahiran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Penyelenggaraan semua urusan pemerintahan, termasuk urusan pendidikan, harus melibatkan peran serta masyarakat. Dengan kata lain adalah dari, oleh, dan untuk rakyat. Dalam hal ini, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah adalah lembaga mandiri wadah peran serta masyarakat. Dengan demikian, pelaksanaan peran dan fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah harus selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat.

Standar Nasional Pendidikan

Dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) disebutkan bahwa ”standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan nasional di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Standar inilah harus dicapai dalam pelaksanaan urusan pemerintahan bidang pendidikan. Adalah menjadi kewajiban pemerintah (pusat dan daerah) untuk memenuhi standar tersebut. Kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan pendidikan di tanah air harus mengarah kepada tercapainya standar minimal tersebut. Akan lebih bagus jika ada pembagian tugas yang jelas tentang usaha pencapaian standar nasional tersebut. Sebagai misal, usaha pencapaian standar minimal sepenuhnya menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah, sedang usaha penyelenggaraan pendidikan melebihi standar minimal menjadi kewajiban masyarakat, karena kita sama sekali tidak dilarang untuk mengusahakan urusan pendidikan melebihi dari standar minimal tersebut. Usaha penyelenggaraan pendidikan yang melebihi standar diusahakan oleh masyarakat, termasuk dunia usaha dan dunia industri (DUDI), dengan mengikuti model-model lembaga pendidikan yang telah dibangun oleh pemerintah (pusat dan daerah), seperti Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) sebagaimana diamanatkan dalam PP tersebut.

Standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tersebut adalah:

  1. standar isi;
  2. standar proses;
  3. standar kompetensi lulusan;
  4. standar pendidi dan tenaga kependidikan;
  5. standar sarana dan prasarana;
  6. standar pengelolaan;
  7. standar pembiayaan; dan
  8. standar penilaian pendidikan.

Kedelapan standar nasional pendidikan tersebut bahkan kini telah diterbitkan Permendiknasnya, misalnya Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, dan permendiknas yang lain.

Pertanyaan berikutnya yang harus menjadi perhatian kita adalah untuk apa SNP tersebut dirumuskan? Dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 dengan tegas telah dijelaskan bahwa salah satu fungsi SNP adalah ”sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu” (Pasal 3) Fungsi inilah yang justru menjadi tantangan besar di masa depan untuk pegiat pendidikan, baik dari unsur birokrasi (dinas pendidikan) maupun dari unsur masyarakat (dewan pendidikan dan komite sekolah). Semua kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan pendidikan yang dirumuskan harus berdasarkan SNP. Berapa unit sekolah baru yang akan dibangun pada tahun ini, sebagai misal, juga harus berdasarkan data kesenjangan antara data yang akurat di lapangan dengan standar minimal yang diharuskan. Berapa ruang laboratorium sains yang harus dibangun, sebagai contoh yang lain, sudah barang tentu juga harus berdasarkan data akurat kesenjangan antara kondisi yang ada di lapangan dengan SNP yang diharapkan. Demikian seterusnya. Tidak ada kebijakan, program, dan kegiatan yang dimasukkan ke dalam RK-AKL (rencana kerja dan anggaran lembaga pemerintah) di setiap satuan kerja dalam lingkungan pembinaan Departemen Pendidikan Nasional.

Gerakan Nasional Pemetaan dan Pendataan Kesenjangan

Kegiatan pemetaan dan pendataan kesenjangan antara kondisi di lapangan dengan SNP harus menjadi gerakan nasional, sehingga menghasilkan data akurat. Dengan demikian, gerakan nasional ini dapat menjadi semacam sensus standar nasional pendidikan, yang akan dijadikan data akurat secara nasional untuk mengubah kondisi pendidikan nasional menjadi pendidikan nasional yang diharapkan sesuai dengan SNP. Setiap Dinas Pendidikan di kabupaten/kota harus dapat menjadi leading sector dalam gerakan nasional ini. Penulis banyak memperoleh informasi dari daerah tentang contoh-contoh penerapan otonomi daerah yang sungguh sangat menggelikan. Ada camat yang diangkat dari kepala sekolah. Dengan demikian, sehabis menghadiri rapat di kecamatan, sekretaris kecamatan dan para pegawainya menjadi tertawa ”cekikikan” lantaran seakan menjadi siswa SMA kembali, karena rapat di kecamatan kali ini dipimpin oleh camat yang berasal dari mantan kepala sekolah. Sebaliknya, ada pula kepala dinas pendidikan yang berasal dari kepala dinas sosial. Para pegawai dinas pendidikan terasa aneh karena telah diberlakukan sebagai pengurus panti asuhan. Itulah beberapa contoh otonomi daerah yang disebut ”kebablasan”. Satu contoh lagi, konon BSNP telah mengirimkan analisis hasil UN kepada para kepala dinas pendidikan. Ternyata, data itu hanya menjadi dokumen yang mati di dalam laci. Ternyata, dokumen penting itu harus segera dikomunikasikan dan disosialisasikan oleh dinas penddiikan kepada semua sekolah, sehinga kepala sekolah menggunakannya sebagai alat evaluasi untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.

Kembali kepada gerakan nasional pemetaan dan pendataan kesenjangan antara kondisi di lapangan dengan SNP, dinas pendidikan harus didorong untuk melaksanakan kegiatan itu. Data dan informasi yang dihasilkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota menjadi bahan utama penyusunan RPDK (Rencana Pembangunan Dikdasmen tingkat Kabupaten) yang sekarang ini menjadi pola penyusunan rencana dan program di Sekretariat Direktorat Jenderal Manajemen Dikdasmen. Pekerjaan besar ini sudah barang tentu memerlukan bantuan dan dukungan dari semua pemangku kepentingan, antara lain adalah dengan dewan pendidikan dan komite sekolah.

Peran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah

Salah satu peran Dewan Pendidikan adalah menjadi lembaga yang memberikan pertimbangan kepada pemerintah daerah. Demikian juga halnya dengan Komite Sekolah yang juga memiliki peran yang sama untuk memberikan pertimbangan kepada sekolah. Pertanyaannya, apa yang harus diberikan pertimbangan, jika mereka tidak memiliki substansi yang harus disampaikan kepada pemerintah daerah atau sekolah? Substansi itu antara lain adalah tentang data dan informasi tentang kondisi pendidikan di daerahnya?

Apa yang harus kita lakukan jika diketahui bahwa banyak pejabat sruktural di dinas pendidikan ternyata tidak memiliki kualifikasi akademis “pendidikan”. Apa yang harus kita lakukan jika kemudian diketahui bahwa sebagian besar jumlah siswa setiap kelas ternyata lebih dari 40 orang? Berapa, dimana, dan seterusnya. Semua itu terkait dengan data dan informasi yang akurat. Gerakan nasional inilah yang kita maksudkan untuk mengetahui kesenjangan antara kondisi di lapangan dengan SNP yang diharapkan.Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah harus dapat menjadi bagian yang tak terpisahkan dari usaha besar ini.

Pemerintah daerah kabupaten/kota harus membentuk kelompok kerja (pokja) pemetaan dan pendataan kesejanjangan kondisi pendidikan dengan SPN, yang anggotanya adalah semua pemangku kepentingan di tingkat kabupaten/kota, yaitu: (1) Dinas Pendidikan, (2) Bappeda, (3) DPRD, (4) BPS, dan (5) Dewan Pendidikan. Sementara pemerintah daerah provinsi melakukan hal yang sama sesuai dengan kewenangannya, setidaknya bersifat koordinatif yakni untuk membuat rekapitulasi data yang telah diperoleh oleh kelompok kerja tingkat kabupaten/kota. Sedangkan di tingkat satuan pendidikan sekolah/madrasah, kelompok kerjanya meliputi pemangku kepentingan, yaitu: (1) kepala sekolah dan tenaga kependidikan, (2) dewan pendidik, dan (3) komite sekolah. Semua pemangku kepentingan tersebut harus dilibatakan dalam usaha besar untuk mengadakan kegiatan pemetaan dan pendataan kesenjangan kondisi pendidikan dengan standar nasional pendidikan. Tugas pokja tersebut antara lain adalah: (1) menyusun desain dan format-format pemetaan dan pendataaan, (2) menyusun instrumen pendataan, (3) melaksanakan pendataan, (3) melakukan pengolahan data, dan (4) melaporkan hasil pendataan kepada institusi yang terkait, termasuk kepada Ditjen Mandikdasmen Depdiknas dan juga kepada publik, sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Contoh Pemetaan dan Pendataan Standar Pendidikan Nasional

Berikut ini adalah contoh format pemetaan dan pendataan standar isi pada satuan pendidikan sekolah dasar.

Format Kesenjangan Standar Isi Sekolah Dasar

No.
Komponen
Standar
Standar
Nasional
Data
Kondisi
Kesenjangan
Jumlah
Satuan
Jumlah
Satuan
Jumlah
Satuan
1
Dokumen KTSP
Setiap satuan pendidikan sekolah/madrasah memiliki dokumen KTSP
Sekolah
Sekolah
Sekolah
2
RPP
Setiap guru telah membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Orang
Orang
Orang
3
Silabus
Setiap guru telah membuat silabus
Orang
Orang
Orang
4
PAKEM atau CTL
Siap guru telah mengikuti pelatihan PAKEM atau CTL
Orang
Orang
Orang

Format Kesenjangan Standar Kepala Sekolah Sekolah Dasar

No.
Komponen
Standar
Standar
Nasional
Data
Kondisi
Kesenjangan
Jumlah
Satuan
Jumlah
Satuan
Jumlah
Satuan
1
Kualifikasi umum kepala sekolah
§       Kepala sekolah memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4
Orang
Orang
Orang
§       Setinggi-tingginya berusia 56 tahun
§       Mempunyai pengalaman mengajar 5 tahun, kecuali di TK/RA 3 tahun
§       Mempunyai kepangkatan minimal III/c atau setara di lembaga pendidikan swasta
2
Kualifikasi khusus untuk TK/SD
§       Berstatus sebagai guru TK/RA
Orang
Orang
Orang
§       Mempunyai sertifikat pendidik
§       Mempunyai sertifikat kepala sekolah TK/RA
3
Kualifikasi khusus untuk SD/MI
§       Berstatus sebagai guru SD/MI
Orang
Orang
Orang
§       Mempunyai sertifikat pendidik
§       Mempunyai sertifikat kepala sekolah SD/MI
4
Kualifikasi khusus untuk SMP/MTs
§       Berstatus sebagai guru SMP/MTs
Orang
Orang
Orang
§       Mempunyai sertifikat pendidik
§       Mempunyai sertifikat kepala sekolah SMP/MTs
5
Kualifikasi khusus untuk SMA/MA
§       Berstatus sebagai guru SMA/MA
Orang
Orang
Orang
§       Mempunyai sertifikat pendidik
§       Mempunyai sertifikat kepala sekolah SMA/MA
6
Kualifikasi khusus untuk SMK/MAK
§       Berstatus sebagai guru SMK/MAK
Orang
Orang
Orang
§       Mempunyai sertifikat pendidik
§       Mempunyai sertifikat kepala sekolah SMK/MAK
7
Kualifikasi khusus untuk Sekolah Luar Biasa
§       Berstatus sebagai guru SLB
Orang
Orang
Orang
§       Mempunyai sertifikat pendidik
§       Mempunyai sertifikat kepala sekolah SLB
8
Kualifikasi khusus untuk Sekolah Indonesia Lua Negeri
§       Berstatus sebagai guru TK/RA
Orang
Orang
Orang
§       Mempunyai sertifikat pendidik
§       Mempunyai sertifikat kepala sekolah SILN

Format Kesenjangan Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru Sekolah Dasar

No.
Komponen
Standar
Standar
Nasional
Data
Kondisi
Kesenjangan
Jumlah
Satuan
Jumlah
Satuan
Jumlah
Satuan
1
Kualifikasi akademik
Semua guru SD memiliki kualifikasi akademis S1 atau D4
Orang
Orang
Orang
2
Sertifikasi guru dalam jabatan
Setiap guru telah memiliki sertifikat sebagai pendidik
Orang
Orang
Orang
Catatan:
  • Format-format yang lain untuk semua standar nasional pendidikan perlu dikembangkan lebih lanjut. Delapan standar nasional pendidikan tersebut memerlukan lebih dari delapan format, karena satu standar ada yang memerlukan lebih dari satu format. Sebagai contoh untuk standar nasional pendidik dan tenaga kependidikan akan diperlukan beberapa format, yakni (1) standar pendidik atau guru, (2) standar kepala sekolah, (3) standar pengawas sekolah.
  • Format untuk standar yang lainnya harus dikembangkan lebih lanjut. Membuat formatnya akan jauh lebih mudah daripada mengiri format tersebut dari kondisi di lapangan, yang sudah barang tentu memelukan instrumen tersendiri.

Pasca Standar Nasional Pendidikan

Kelahiran standar nasional pendidikan mempunyai implikasi lahirnya tugas-tugas yang berat bagi semua pemangku kepentingan dalam bidang pendidikan, termasuk Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. SPN bukan barang mati yang tidak berubah, karena SPN juga harus disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global (Pasal 2).

Tujuan pemberlakuan SNP pada hakikatnya adalah menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.(Pasal 4). Perumusan SNP memang berat dan telah dilakukan dalam jangka waktu yang cukup lama, bahkan melebihi waktu yang ditentukan dalam PP, yakni dua tahun (Pasal 96). Pelaksanaan PP akan jauh lebih berat dan lebih lama lagi. Itulah sebabnya, maka pasca standar nasional pendidikan semua pemangku kepentingan, termasuk Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah mempunyai tugas berat, yakni mengadakan segera kegiatan pemetaan dan pendataan kesenjangan kondisi pendidikan dengan SNP, sebagai dasar untuk merencanakan pembangunan pendidikan di masa mendatang.

Refleksi

Pemenuhan standar nasional pendidikan menjadi kewajiban pemerintah (pusat dan daerah), tidak terkecuali semua pemangku kepentingan pendidikan. Sesuai dengan perannya, Dewan Pendidikan tidak bisa hanya berpangku tangan terkait dengan terbitnya semua Permendiknas tentang standar nasional pendidikan. Sebaliknya, Dewan Pendidikan harus saling bergandengan tangan institusi terkait, khususnya Dinas Pendidikan untuk melaksanakan amanat bangsa dan negara untuk mencerdaskan kehidupan

*) Website: www.suparlan.com; E-mail: me [at] suparlan [dot] com.

Related Articles

Tak ditemukan hasil apapun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Popular Posts

Other Posts