ArtikelPendidikan

Susahnya Membuat Renstra

129 views
Tidak ada komentar

Oleh Suparlan *)

Failing to plan is planning to fail
(A cliché word)

Vision without action is a daydream. Action without vision is a nightmare (Japanese proverb)

Ones vision is not a roadmap but a compass
(Peter Block Business Philosopher)

Dalam empat hari dari tanggal 22 – 25 Februari 2010, saya bersama teman-teman NT (national trainer) AIBEP (Australia-Indonesia Basic Education Program) sedang melakukan penilaian terhadap naskah Rencana Strategis (renstra) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan RPS (Rencana Pengembangan Sekolah) yang disusun sekolah-sekolah yang memperoleh bantuan (grant) dari Pemerintah Australia. Renstra itu disusun sebagai tindak lanjut dari kegiatan pelatihan yang diselenggaran AIBEP.

Setiap renstra dinilai oleh dua orang NT. Tentu saja, proses penilaian renstra tersebut dilakukan dengan cara membacanya terlebih dahulu, lalu menuangkan hasil penilaian renstra tersebut pada lembar evaluasi yang telah dibuat oleh tim penyusun instrumen penilaian. Untuk menentukan nilai akhir untuk masing-masing komponen penilaian, dua orang NT tersebut harus melakukan diskusi kecil dengan mengemukakan rasional tentang nilai akhir yang akan diberikan kepada setiap komponen penilaian. Nilai akhir yang harus diberikan untuk setiap komponen penilaian adalah mulai dari angka terendah 0 (tidak terbukti), 1 (sangat buruk), 2 (di bawah rata-rata), 3 (rata-rata), 4 (di atas rata-rata0, sampai angka yang tertinggi 5 (baik sekali). Bahkan, pada akhir proses penilaian, para penilai harus menjelaskan secara deskriptif apa kelemahan renstra tersebut, apa saja kelebihannya, serta rekomendasi yang diberikan kepada penyusun renstra, yakni pihak Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan sekolah yang bersangkutan.

Tajuk tulisan ini sengaja menggunakan istilah “susahnya” bukan berarti bahwa menyusun renstra itu memang susah. Penggunaan istilah itu dimaksudkan untuk mengingatkan bahwa menyusun renstra itu seharusnya memang bukan asal-asalan, bukan hanya dapat dilakukan dengan cara “copy-paste” renstra orang lain, melainkan bagaimana pun juga harus dimulai dari mempelajari teorinya, dan kemudian menerapkan teori dalam praktik penyusunan renstra.

Dari keseluruhan naskah renstra yang dimilai, sebagian besar (sambil menunggu hasil akhir penilaian) ternyata masih banyak yang kurang memuaskan. Beberapa kelemahan yang secara umum ditemukan dalam naskah renstra tersebut antara lain adalah sebagai berikut.

Pertama, ada beberapa renstra yang ternyata hanya dibuat dengan cara “copy paste” tanpa modifikasi. Renstra yang demikian akan sangat mudah diketahui. Salah satunya dengan membandingkan data yang tertuang dalam renstra tersebut. Bahkan beberapa di antaranya ada yang lupa menghapus nama sekolah yang RPS-nya dikopi. Jadi, antara nama sekolah yang terdapat dalam cover renstra berbeda dengan nama yang tertulis di dalamnya. Hal yang satu ini sudah barang tentu harus dihindari, karena hal itu merupakan plagiat yang memang harus dihindari, bukan hanya karena melanggar kode etik, tetapi juga tidak menggambarkan data dan kondisi obyektif institusinya.

Sebagai proses belajar, proses penyusun rencana strategis memang diperbolehkan melakukan “copy-paste”. Namun demikian, untuk selanjutnya semua substansi dalam rencana strategis itu harus disesuaikan dengan data dan kondisi masing-masing daerah kabupaten/kota dan sekolah. Tetapi kenyataanya apa yang terjadi? Proses adaptasi rencana strategis hasil “copy-paste” itu tidak terjadi. Data dan kondisi yang tertuang dalam renstra yang dibuat telah kehilangan rohnya, karena rumusan kata dan kalimat dalam renstra itu sesungguhnya tidak keluar dari hati sanubari penyusun yang sebenarnya. Oleh karena itu, penyusunan renstra dengan cara “copy-paste” sama sekali bukan cara yang benar. Cara yang benar adalah dengan memahami teori penyusunan renstra yang sebenarnya, baru diterapkan dalam proses bersama semua pemangku kepentingan untuk menyusun renstra tersebut.

Kedua, visi dirumuskan secara ambivalen. Ada yang dijabarkan dalam indikator berdasarkan frase kalimat dari statemen visi, dan ada yang langsung dijabarkan dalam indikator berdasarkan standar nasional pendidikan (SNP). Sebaiknya, SNP digunakan ketika menjabarkan visi dan misi untuk penysunan kebijakan, program dan kegiatan. Selain itu, pada umumnya belum menjelaskan nilai-nilai (values) yang dijadikan pegangan bagi para pelaksana kebijakan, program, dan kegiatan. Misalnya, nilai kejujuran harus diutamakan dalam pelaksanaan renstra.

Ketiga, kurang dilengkapi dengan data. Penyusunan renstra seharusnya berbasis data. Dari data inilah penyusun renstra akan dapat menganalisis kebutuhan yang sebenarnya, apanya yang kurang, apanya yang harus diusahakan, dan sebagainya.

Keempat, renstra yang berhasil dibuat tampak lebih karena perintah bukan karena memang merasa perlu menyusun renstra. Dengan kata lain, penyusunan renstra pada dasarnya bukan sebagai kebutuhan melainkan hanya karena melaksanakan perintah atau tugas, misalnya karena orientasi untuk mendapatkan bantuan (grant). Memang, membuat renstra harus diusahakan menjadi budaya atau kebiasaan yang memang dibutuhkan oleh setiap institusi. Renstra bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi sebagai kebutuhan.

Kelima, bukan sekedar format atau wadah, tetapi isinya. Pada tahap-tahap awal penyusunan renstra, kita memang dihadapkan kepada format tertentu, dan oleh karena itu kita cenderung terpaku kepada format itu. Padahal sesungguhnya yang terpenting adalah isi atau substansinya. Sebagai contoh, pada umumnya kita menggunakan kata ”unggul” dalam rumusan visi yang kita buat.  Istilah ”unggul” itu merupakan padanan kata ”exellence”.  Apa atau siapa yang unggul? Sekolah atau siswanya? Daerah atau rakyatnya. Atau kedua-duanya. Itu harus jelas. Kalau sekolah atau daerah, maka yang unggul adalah pelayanannya. Sementara kalau yang unggul adalah siswa atau rakyatnya, maka yang unggul adalah kemapuannya, hasil belajar atau kesejahteraannya. Rumusan visi memang cita-cita masa depan, yang terkadang bersifat filosofis, namun tidak mengurangi kejelasan visi itu sendiri. Visi lebih menjelaskan tentang APA yang akan dicapai, sementara misi lebih kepada rumusan tentang BAGAIMANA cara untuk mencapainya. Sebagai contoh, adil makmur adalah rumusan visi, sementara pembangunan ekonomi kerakyatan merupakan misinya.

Keenam, renstra sesungguhnya merupakan rencana jangka menengah (lima tahun), sebagai penjabaran dari rencana jangka panjang (dua puluh lima tahun). Renstra harus dijabarkan ke dalam rencana operasional jangka pendek (satu tahun). Dengan demikian, dalam rencana dalam renstra biasanya telah dilakukan pembabakan selama lima tahun secara garis besar. Sedang rencana operasional disusun lagi yang lebih rinci dalam satu dokumen tersendiri.

Ketujuh, renstra bukan hanya disusun oleh seorang petugas, tetapi disusun secara bersama-sama oleh semua pemangku kepentingan (stakeholder). Sebagai dokumen resmi, maka sudah seharusnya renstra itu ditandatangani oleh semua pemangku kepentingan.

Demikianlah beberapa aspek penting yang perlu memperoleh perhatian dalam proses menyusun renstra. Mudah-mudahan tulisan singkat ini dapat menjadi rambu-rambu untuk penyempurnaan renstra tersebut, dan dapat menjadi salah satu acuan dalam proses penyusunan renstra yang akan datang.

*) Website: www.suparlan.com; E-mail: me [at] suparlan [dot] com.

Ambhara, 25 Februari, 2010.

Related Articles

Tak ditemukan hasil apapun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Popular Posts

Other Posts