Hanya dengan pendidikan kita akan tumbuh menjadi suatu bangsa
(Dewi Sartika)
Beri kami pendidikan dan kami akan bangkit sebagai bangsa yang memiliki cita-cita
(RA. Kartini)
Setiap siswa diberi kesempatan untuk menjadi dirinya sendiri sesuai dengan potensinya
(Muhammad Sjafei, INS)
***
Pada akhir tahun anggaran 2012 ini, ada dua masalah penting yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, terkait dengan hubungan antara Dewan Pendidikan dengan lembaga birokrasi atau lembaga pemerintahan daerah yang terkait.
Pertama, Dewan Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menerima surat “demisioner” dari Gubernurnya. Kedua, salah seorang pengurus Dewan Pendidikan Provinsi Maluku menyampaikan informasi melalui SMS bahwa dalam SK Gubernur tentang Dewan Pendidikan terdapat diktum yang menyatakan bahwa “Dewan Pendidikan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi”.
Kedua masalah tersebut telah membuat sedikit galau tentang nasib Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah menginjak usianya ke seputuh tahun. Beberapa kali surat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung itu saya baca ulang, untuk menemukan alasan penting mengapa Gubernur itu telah melayangkan surat “demisioner” kepada pengurus Dewan Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ketua Dewan Pendidikan Provinsi ini sampai dengan gemas menyebutnya telah terjadi tsunami di Dewan Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang kemudian menginspirasi penulis untuk membuat puisi tentang tsunami itu.
Beberapa kali SMS dari salah seorang pengurus Dewan Pendidikan Provinsi Maluku itu saya buka dan tutup, dan bahkan akhirnya saya foward ke salah seorang pejabat di Bagian Perencanaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pada akhir SMS itu tertulis “Dimohon jawabannya”, yang kemudian menginspirasi penulis untuk menyusun tulisan singkat ini.
Payung Hukum
Banyak kalangan yang menyatakan bahwa keberadaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah telah memiliki payung hukum yang cukup kuat, namun dalam pelaksanannya keberadaan lembaga ini masih dipandang sebelah mata oleh lembaga birokrasi yang terkait. Keberadaan lembaga ini masih antara ada dan tiada. Peran dan fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah belum dapat dilaksanakan secara optimal, antara lain karena hakikat otonomi daerah lebih dimaknai sebagai raja-raja yang memiliki kekuasaan yang bersifat otokratis. Sebagai contoh, proses pengangkatan guru, pemindahan guru, dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di daerah ditetapkan dan dilaksanakan secara otokratis oleh pejabat birokrasi di daerah tanpa mempertimbangkan peran masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan (Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional). Itulah sebabnya, peran dan fungsi Dewan Pendidikan sebagai wadah peran serta masyarakat sama sekali tidak berarti.
Ada satu ketentuan yang perlu mendapatkan perhatian kepada semua pihak tentang hubungan antara Dewan Pendidikan dengan lembaga birokrasi. Dalam Lampiran I Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah disebutkan bahwa:
“Badan ini (Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah) bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan lembaga pemerintahan daerah”.
Ketentuan yang Krusial
Dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 jo. PP Nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan memang dinyatakan bahwa:
“Gubernur memilih dan menetapkan anggota Dewan Pendidikan Provinsi atas dasar usulan dari panitia pemilihan anggota Dewan Pendidikan Provinsi yang dibentuk oleh gubernur’ (Pasal 194 ayat 4).
Hal ini sama dengan Pasal 195 ayat 4 tentang pemilihan dan penetapan anggota Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota.
Kalau SK Dewan Pendidikan, baik untuk nasional, provinsi, dan kabupaten/kota ditetapkan oleh menteri, gubernur, dan bupati/walikota, maka bukankah Dewan Pendidikan memang harus bertanggungjawab kepadanya? Inilah yang krusial, dan memang banyak ditanyakan oleh dewan pendidikan sendiri ketika mengikuti beberapa kali kegiatan workshop. Logikanya memang seperti itu. Menteri, gubernur, dan bupati/walikota menetapkan SK Dewan Pendidikan. Dengan demikian Dewan Pendidikan harus bertanggungjawab kepadanya, bahkwan disebutkan bertanggungjawab melalui Kepala Dinas Pendidikannya.
Ketentuan tersebut memang bisa menimbulkan salah tafsir dari pihak yang menerbitkan SK, karena biasanya pihak menerima SK akan bertanggungjawab kepada pihak yang menerbitkan SK. Dalam hal ini, SK Dewan Pendidikan berfungsi sebagai dasar legalitas keberadaan dewan pendidikan, bukan sebagai dasar pertanggungjawaban kepada lembaga birokrasi. Karena kedua belah fihak, yakni lembaga birokrasi dan dewan pendidikan tidak mempunyai hubungan hierarkis, melainkan hubungan koordinatif.
Dengan demikian, Dewan Pendidikan tidak bertanggungjawab kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota. Mengapa? Karena antara Dewan Pendidikan dan lembaga birokrasi itu tidak mempunyai hubungan hierarkis. Bukan atasan dan bawahan. Lagi pula Dewan Pendidikan memang bukan organisasi birokrasi, melainkan organisasi sosial kemasyarakatan. Sama halnya dengan KPK dengan Presiden, keduanya tidak mempunyai hubungan hierarkis, dan oleh karena itu KPK tidak bertanggungjawab kepada Presiden.
Lalu, bertanggungjawab kepada siapa Dewan Pendidikan? Untuk menjawab pertanyaan ini, marilah dijelaskan lebih dahulu tentang fungsi, tugas, dan laporan pelaksanaan tugas dewan pendidikan dalam Pasal 192 sebagai berikut:
(2) Dewan pendidikan berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dangan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
(3) Dewan pendidikan menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional.
(4) Dewan pendidikan bertugas menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomendasi kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan.
(5) Dewan pendidikan melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, laman, pertemuan, dan/atau bentuk lain sejenis sebagai pertanggungjawaban publik.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pertanyaaan “bertanggungjawab kepada siapa Dewan Pendidikan? Sudah jelas, bahwa pertanggungjawaban dewan pendidikan adalah kepada masyarakat sebagai pertanggungjawaban publik.
Kalau demikian, maka Menteri, gubernur, dan bupati/walikota tidak akan mengalokasikan anggaran atau dana bantuan untuk dewan pendidikan, karena dewan pendidikan tidak harus bertanggungjawab terhadap penggunaan dana bantuan tersebut. Dalam hal ini, perlu dijelaskan bahwa pemberian anggaran atau dana kepada dewan pendidikan memang berbeda dengan anggaran atau dana yang dikucurkan kepada institusi birokrasi. Anggaran atau dana untuk dewan pendidikan memang lebih dalam bentuk bantuan sosial. Oleh karena itu, penggunaan dana bantuan sosial tersebut secara administratif sudah pasti harus dipertanggungjawabkan kepada pemberi dana bantuan. Hal yang sama jika dewan pendidikan telah memperoleh bantuan dana dari DUDI, dari pihak asing, atau pihak lain yang syah. Sudah barang tentu dewan pendidikan juga harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada pihak pemberi dana, selain juga laporan itu disampaikan kepada masyarakat sebagai pertanggungjawaban publik. Pertanggungjawaban penggunaan anggaran atau dana tersebut tidaklah sama dengan pertanggungjawaban institusional dalam pelaksanaan fungsi dan tugasnya. Pelaksanaan fungsi dan tugas dewan pendidikan, misalnya dalam memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah, sudah barang tentu tidak dilaporkan kepada pejabat birokrasi, melainkan dilaporkan kepada masyarakat sebagai pertanggungjawaban publik. Bukankah pejabat birokrasi tersebut telah memperoleh sendiri rekomendasi secara tertulis dari dewan pendidikan? Nah, dengan demikian, maka dewan pendidikan memang tidak bertanggung jawab kepada pejabat birokrasi, apalagi melalui satuan kerja di bawahnya seperti dinas pendidikan.
Yang menjadi persoalan sebenarnya adalah apakah dewan pendidikan telah melaksanakan fungsi dan tugasnya secara optimal? Sudahkan dewan pendidikan telah melaksanakan fungsi memberikan pertimbangan, memberikan dukungan, dan juga telah melakukan pengawasan kepada pemerintah dan pemerintah daerah dalam bidang pendidikan? Pelaksanaan fungsi tersebut haruslah dilakukan secara tertulis, dan kemudian semuanya dilaporkan kepada masyarakat sebagai pertanggungjawaban publik. Inilah.
Akhir Kata
Demikianlah sekilas lintas penjelasan tentang dua masalah yang diterima pada akhir tahun 2012 ini. Mudah-mudahan, penjelasan ini dapat memberikan wawasan dan pencerahan tentang hubungan sinergis dan koordinatif antara dewan pendidikan dengan lembaga pemerintahan baik di pusat kelak kalau dewan pendidikan nasional telah terbentuk, serta hubungan dewan pendidikan dengan lembaga pemerintahan daerah. Keduanya merupakan dua mitra sejajar. Lembaga birokrasi mewakili pihak pemerintah, dan dewan pendidikan mewakili pihak masyarakat, yang harus saling bekerja sama untuk memajukan dunia pendidikan.
Jakarta, 4 Desember 2012.
2 Komentar. Leave new
Dewan Pendidikan di tingkat daerah, utamanya di kabupaten, nampaknya memang sekedar pelengkap normatif untuk memenuhi kuota peran serta masyarakat dalam hampir setiap kebijakan pendidikan di daerah. Artinya, kehadiran mereka secara legal formal didudukkan sebagai mitra birokrat, namun aspirasi dan tuntutan suara hati masyarakat yang disampaikan Dewan Pendidikan sama sekali tidak pernah bisa menggoyahkan arogansi kekuasaan pengambil kebijakan.
Benar sekali. Selama budaya birokrasi hanya memanfaatkan otonomi daerah hanya untuk kepentingan birokrasinya, maka masyarakat sebagai mitra sinergisnya tidak akan pernah memperoleh hak dan kewajibannya secara proporsional. Untuk mengubah budaya itu, tidak ada lain kecuali dengan melakukan reformasi birokrasi, untuk mengubah wajah birokrasi kita menjadi lebih demokratis, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, masyarakat yang diwadahi peran sertanya melalui Dewan Pendidikan akan benar-benar menjadi mitra sejajar. Bukan mitra yang kurang ajar. Di beberapa daaerah ada DP yang sudah mulai menantang birokrasi, walaupun ya sementara hasilnya kalah juga.