ArtikelPendidikan

Menyaksikan Pemilihan Pengurus Komite Sekolah SD Negeri Jono 2 dan SD Negeri Wonorejo 2 di Kabupaten Sragen

146 views
Tidak ada komentar

Oleh Suparlan *)

Greater school autonomy has a positive impact on teacher motivation and commitment and on the school’s achievement
(Gaziel, 1998)

Links between education and society are strong, and each influences the other
(EFA Global Monitoring Report 2005, hal. 35)

Three kinds of parental involvement at home are consistently associated with higher student achievement: actively organizing and monitoring a child’s time, helping with homework, and discussing school matters
(Finn, 1998)

Proses kebijakan yang otoriter dapat menimbulkan sikap apriori yang dapat mematikan kreativitas dan menghambat partisipasi masyarakat. Masyarakat akan memandang berbagai agenda pendidikan sebagai agenda pihak penguasa sehingga menilai tidak turut bertanggung jawab dan tidak perlu berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan
(M. Sirozi)

Jika selama ini proses dan mekanisme pembentukan Komite Sekolah baru difahami secara teoritis, maka kali ini penulis memperoleh pengalaman dalam praktik di lapangan. Penulis dapat menyaksikan dengan mata dan kepala sendiri, bahkan dengan kepala dan hati sendiri, tentang proses dan mekaniseme pembentukan dan pemilihan pengurus Komite Sekolah yang benar-benar demokratis, transparan, dan akuntabel.

Sungguh menjadi praktik terbaik (best practices) yang perlu menjadi bahan pelajaran bagi Komite Sekolah yang lain. Itulah sebabnya maka praktik pemilihan pengurus Komite Sekolah tersebut perlu didiseminasikan melalui tulisan ini. Yang akan dijelaskan dalam tulisan ini adalah proses pembentukan Komite Sekolah SD Negeri Jono 2 dan SD Negeri Wonorejo 2, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah.

Benar-benar Dari Akar Rumput (Bottom Up)

Proses pembentukan Komite Sekolah diawali dengan membentuk panitia pembentukan dengan anggota tujuh orang, meliputi dua orang pendidik dan lima orang yang mewakili semua elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat di dalamnya. Komite Sekolah yang akan dibentuk merupakan representasi dari tiga elemen utama: (1) orangtua siswa kelas I sampai dengan kelas V, (2) warga masyarakat, termasuk Badan Perwakilan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh agama, dan (3) dewan pendidik. Pantia pembentukan mempunyai hak pilih yang sama dalam proses pemilihan di tiga elemen tersebut. Pengurus Komite Sekolah yang akan dipilih berjumlah 11 (sebelas) orang, meliputi lima orang wakil dari orangtua siswa (satu orang masing-masing dari lima kelas), dua orang guru atau pendidik, dan empat orang yang mewakili masyarakat.

Proses pemilihan di tiga elemen tersebut dilakukan oleh panitia pembentukan dengan mekanisme sebagai berikut: (1) sosialisasi, menjelaskan secara singkat tentang Komite Sekolah, dan kemudian tentang proses pemilihan wakil yang akan duduk sebagai pengurus Komite Sekolah, (2) proses pemilihan secara demokratis, transparan, dan akuntabel, (3) refleksi, berupa kesan-kesan tentang proses pembentukan yang baru saja berlangsung.

Sebagai contoh, proses pemilihan untuk elemen orangtua siswa dari kelas I sampai dengan kelas V dilakukan sebagai berikut dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Pertama, tahap sosialisasi. Panitia menjelaskan secara singkat tentang Komite Sekolah yang akan dibentuk atau pengurus Komite Sekolah yang akan dipilih. Semua orangtua siswa dari masing-masing kelas akan memilih seorang wakil yang akan duduk dalam pengurus Komite Sekolah. Orangtua yang akan dipilih adalah yang memiliki kriteria minimal jujur, peduli, dan ulet. Tentu saja berdasarkan penilaian terhadap orang yang dipilih tersebut atau yang diketahui selama ini. Memilih orangtua siswa tertentu berarti telah memberikan kepercayaan kepada orangtua itu untuk menjadi wakilnya dalam kepengurusan Komite Sekolah.

Kedua, proses pemilihan secara demokratis, transparan, dan akuntabel. Setiap orangtua siswa memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih. Dalam proses ini, setiap orangtua siswa akan memilih tiga nama orangtua siswa yang anaknya menjadi siswa di kelasnya masing-masing. Setiap orangtua menulis tiga nama tersebut pada kertas yang telah di sediakan di atas meja yang telah ditentukan (mirip pemungutan suara dalam pemilu). Satu hal yang menarik, tidak semua orangtua siswa tersebut ternyata dapat menulis. Dari lima belas orangtua siswa kelas IV yang memberikan suaranya, ada empat orang yang ternyata tidak bisa menulis. Dengan demikian, panitia secara berbisik-bisik memintanya untuk menyebutkan tiga nama orangtua yang dipilihnya. Panitia kemudian  membantu untuk menuliskan di kertas tersebut. Kertas itu kemudian diberikan kepada orangtua itu untuk dimasukkan dalam kotak suara yang telah ditentukan. Yang dimaksud kotak suara disini hanyalah kotak kertas bekas tempat kue. Kesederhanaan benar-benar mewarnai proses pemilihan yang membuat semua orangtua siswa menjadi ”diorangkan”, karena memiliki hak pilih yang sangat dihargai dalam proses pemilihan tersebut.

Ketiga, penghitungan suara. Setelah semua orangtua siswa memberikan suara, akhirnya diadakanlah penghitungan suara dilakukan. Seorang saksi diminta untuk menyaksikan nama-nama yang dibacakan untuk kemudian ditulis di papan tulis. Suara itu dihitung secara transparan. Secara spontan tepuk terdengar membahana di ruang kelas itu. Wajah ceria pun tampak pada wajah-wajah orang desa yang sangat lugu itu. Tidak terkecuali orangtua yang telah berhasil memperoleh suara terbanyak. Orangtua yang berhasil mengumpulkan suara terbanyak akan menjadi wakil orangtua siswa yang akan duduk dalam pengurus Komite Sekolah.

Keempat, acara refleksi. Panitia akhirnya menyatakan bahwa proses pemungutan suara telah selesai. Panitia menanyakan komentar orangtua siswa tentang proses yang baru saja selesai. ”Sae sanget Pak (Baik sekali Pak)”, celetuk orangtua yang kelihatannya paling tua di ruang kelas itu. Senyum di bibirnya tersungging di wajahnya yang sudah keriput. Seorang ibu yang menggendong anaknya secara spontan menyatakan ”Iki apik banget (Ini baik sekali)”. Sekali lagi tepuk tangan membahana di ruang kelas itu. Semua orangtua siswa merasa puas dengan proses pemungutan suara tersebut. Sungguh, satu pesta demokrasi di akar rumput yang sangat demokratis, transparan, dan akuntabel, telah terjadi di SD Negeri Jono 2, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah. Kepala Sekolahnya, Bapak Agus Sudarmojo, S.Pd sama sekali tidak melakukan intervensi apapun dalam proses pemungutan suara itu. Mudah-mudahan proses pemilihan pengurus Komite Sekolah ini menjadi bahan pelajaran yang sangat berharga bagi proses pemilihan pilkada di Indonesia, bahkan proses pemilihan presiden sekalipun.

Pil Pahit dari SD Negeri Wonorejo 2

Proses pemilihan di tiga elemen utama seharusnya dilakukan secara demokratis, transparan, dan akuntabel, seperti yang terjadi di SD Negeri Jono 2. Pemilihan untuk mewakili guru tidak dilakukan seperti itu di SD Negeri Wonorejo 2. Kepala Sekolah telah menunjuk dua orang guru. Prosesnya telah dilakukan dengan menanyakan kepada semua guru bagaimana sebaiknya, dan akhirnya ’bisa ditebak’, para guru menyerahkan keputusan itu kepada sang kepala sekolahnya. Akhirnya kepala sekolah menunjuk dua orang guru yang akan mewakili sekolah. Dalam proses pemilihan koordinator atau ketua, sekretaris, dan bendahra Komite Sekolah, salah seorang guru senior menanyakan kepada panitia mengapa untuk guru tidak dilakukan dengan pemilihan dengan cara yang dilakukan untuk orangtua siswa dan masyarakat. Terjadilah perang mulut antara kepala sekolah dengan guru tersebut mengenai hal tersebut. Mungkin, antara kepala sekolah dan guru tersebut telah memiliki benih-benih pertentangan, dan terjadilah perang mulut tersebut. Guru itu pun keluar ruangan. Kepala Sekolah menjelaskan latar belakang dan proses penunjukan dua orang wakil dari elemen guru tersebut. Oleh karena itu telah menjadi keputusan kepala sekolah, dan mengingat pertimbangan untuk tidak membuka lagi rasa tidak enak dengan dua guru yang telah ditunjuk, maka wakil-wakil dari orangtua siswa dan masyarakat meminta agar dua orang guru yang telah ditunjuk kepala sekolah itu sementara dapat diterima untuk mewakili pihak sekolah. Dan akhirnya pemilihan koordinator atau ketua, sekretaris, dan bendahara dapat dilanjutkan dengan cara yang demokratis.

Dari proses yang terjadi di SD Negeri Wonorejo 2, kita dapat diperoleh pil pahit yang harus menjadi obat, bahwa proses yang tidak atau kurang demokratis akan menimbulkan tentangan yang begitu hebat, juga akan menimbulkan rasa antipati yang begitu tinggi. Seorang guru yang tidak setuju dengan proses penunjukan itu akan dapat menimbulkan bibit-bibit perpecahan yang justru akan merugikan Komite Sekolah dan kepala sekolah sendiri.

Refleksi

Proses pemilihan pengurus Komite Sekolah di SD Negeri Jono 2 dan SD Negeri Wonorejo 2 tersebut telah menjadi pembelajaran yang begitu berharga bagi semua. Pertama, proses dan mekaniseme tersebut dapat menjadi substansi yang cukup penting untuk dimasukkan dalam AD dan ART Komite Sekolah yang akan disusun dan ditetapkan. Proses tersebut tersebut sudah barang tentu masih terbuka untuk penyempurnaan di masa depan. Namun demikian, itulah standar minimal proses pembentukan dan pemilihan pengurus Komite Sekolah yang perlu dilaksanakan di semua Komite Sekolah di Indonesia. Praktik-praktik pembentukan dan pemilihan Komite Sekolah secara instan harus segera ditinggalkan. Juga praktik pembentukan dan pemilihan pengurus yang main tunjuk oleh kepala sekolah juga harus dihindarkan. M. Sirozi, Ph.D, Ketua Program Pascasarjana UIN Raden Fatah  Palembang mengingatkan bahwa ”proses [perumusan] kebijakan yang otoriter dapat menimbulkan sikap apriori yang dapat mematikan kreativitas dan menghambat partisipasi masyarakat. Masyarakat akan memandang berbagai agenda pendidikan sebagai agenda pihak penguasa sehingga menilai tidak turut bertanggung jawab dan tidak perlu berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan”. Kedua, jika masih memungkinkan, RPP tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dapat mengadopsi substansi, atau setidaknya mempertimbangkan praktik-praktik terbaik tentang proses pembentukan dan pemilihan pengurus Komite Sekolah tersebut. Mudah-mudahan.

*) Website: www.suparlan.com; E-mail: me [at] suparlan [dot] com.

Sragen, 26 Mei 2007

Tags: Dewan Pendidikan, Komite Sekolah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Popular Posts

Other Posts