Oleh Suparlan *)
Dewan Pendidikan Kota Tanjungpinang, Provinsi Bangka Belitung mengirimkan surat tertanggal 24 Juni 2010 kepada Walikota Tanjungpinang. Surat itu ditembuskan kepada Ditjen Mandikdasmen, Kepala Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kota Tanjungpinang, dan Ketua PGRI Cabang Tanjungpinang.
Yang menarik dari surat itu tentu saja tentang isinya, yakni berkenaan tentang penetapan anggota Dewan Pendidikan Kota Tanjungpinang. Hal ihwal yang terkait dengan surat Dewan Pendidikan Kota Tanjungpinang ini memang sengaja dimasukkan ke dalam newsletter yang diterbitkan oleh Dewan Pendidikan Kota Tajung Pinang, dengan tujuan agar pengalaman Dewan Pendidikan Kota Pangkalpinang ini dapat menjadi bahan pelajaran berharga bagi Dewan Pendidikan yang lain di seluruh tanah air.
Kinerja Dewan Pendidikan
Dengan jujur, Dewan Pendidikan Kota Pangkalpinang menyampaikan kepada Walikota sebagai berikut:
”Kami mengakui rendahnya kinerja yang diamanahkan kepada kami seperti memberikan masukan dan saran serta keluhan masyarakat, melakukan evaluasi, dukungan dan kontrol di bidang pendidikan. Untuk semua kekurangan itu kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya”
Mungkin, pengakuan ini memang jujur apa adanya. Tetapi mungkin saja hanyalah berupa basa-basi budaya ketimuran, karena sesungguhnya kinerja Dewan Pendidikan Kota Pangkalpinang itu sesungguhnya tidak serendah yang dilaporkan tersebut.
Jika pengakuan jujur ini memang demikian adanya, maka timbullah sedikit penyesalan dari saya selaku konsultan perseorangan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dengan beberapa pertanyaan sebagai berikut:
Pertama, apakah kinerja Dewan Pendidikan Kota Pangkalpinang ini menjadi gambaran umum kinerja Dewan Pendidikan pada umumnya dewasa ini? Kalau ya, faktor apa sajakah yang telah menyebabkan rendahnya kinerja Dewan Pendidikan?
Kedua, apakah lambatnya terbit PP yang mengatur tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah juga menjadi salah satu faktor yang ikut mempengaruhi rendahnya kinerja Dewan Pendidikan tersebut? Dan sederet pertanyaan lainnya.Sudah barang tentu pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu memperoleh jawaban dengan cara melakukan penelitian atau pemantauan di lapangan.
Selain itu, permintaan maaf yang sedalam-dalamnya kepada Walikota itu sebenarnya kurang tepat, karena seharusnya permintaan maaf itu harus ditujukan kepada masyarakat Kota Walikota Pankalpinang. Hal yang sama juga termasuk ketika Dewan Pendidikan harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program dan kegiatannya. Laporan akuntabelitas kinerja Dewan Pendidikan selama masa baktinya ini seharusnya disampaikan kepada warga masyarkat Kota Pangkalpinang, bukan kepada Walikotanya. Hal yang sama telah dilakukan oleh Board of Education Illinois di Amerika Serikat. Board of Education Illinois ini menyampaikan program dan kegiatan, dan sekaligus melaporkan pelaksanaan program dan kegiatannya kepada warga masyarakat negara bagian Illinois, bukan kepada Gubernur negara bagian Illinois. Hal ini perlu menjadi bahan pelajaran berharga bagi Dewan Pendidikan yang lain di Indonesia.
Proses dan Mekanisme Pembentukan dan/atau Pemilihan Pengurus Baru Dewan Pendidikan
Surat Ketua Dewan Pendidikan Kota Pangkalpinang meminta kepada Walikota untuk menetapkan kepengurusan Dewan Pendidikan. Bunyi surat itu adalah sebagai berikut:
”Sehubungan dengan itu kami mohon Ibu Walikota menetapkan anggota Dewan Pendidikan Kota, sesuai dengan kewenangan Ibu, yang diatur pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, tepatnya pada pasal 195 (4)”.
Penunjukan Pasal 195 (4) PP Nomor 17 Tahun 2010 tersebut memang benar dan tepat, karena pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
”Bupati/walikota memilih dan menetapkan anggota Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota atas dasar usulan dari panitia pemilihan anggota Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota yang dibentuk oleh bupati/walikota”
Namun dalam surat itu sama sekali tidak disebutkan bahwa proses pemilihan anggota Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota itu harus dilakukan oleh satu Panitia Pemilihan yang kepanitiaannya dibentuk oleh bupati/walikota.
Oleh karena itu, surat tersebut memberikan kesan kuat bahwa proses pembentukan atau pemilihan anggota Dewan Pendidikan hanya ditetapkan oleh bupati/walikota saja, tanpa proses pemilihan oleh Panitia Pemilihan dengan proses dan mekanisme yang juga diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Itulah sebagnya dalam tulisan ini, proses dan mekanisme pembentukan dan atau pemilihan pengurus baru Dewan Pendidikan berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2010 akan dijelaskan secara singkat sebagai berikut, baik untuk Dewan Pendidikan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
I. Proses dan mekanisme Pembentukan dan atau Pemilihan Anggota Pengurus Dewan Pendidikan Nasional
1. Menteri menetapkan SK Panitia Pembentukan/Pemilihan Pengurus Dewan Pendidikan Nasional. Panitia tersebut diupayakan dapat mewakili semua pemangku kepentingan.
2. Panitia Pembentukan Dewan Pendidikan Nasional melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Mengumumkan rencana pembentukan/pemilihan pengurus baru Dewan Pendidikan Nasional melalui media massa, laman;
b. Menetapkan kriteria pengurus Dewan Pendidikan Nasional;
c. Menginventarisasi calon pengurus atau anggota Dewan Pendidikan Nasional berdasarkan usulan dari (1) organisasi profesi pendidik, (2) organisasi profesi lain, dan (3) organisasi kemasyarakatan;
d. Melakukan seleksi berdasarkan kriteria pengurus Dewan Pendidikan Nasional;
e. Mengajukan 2 X jumlah calon pengurus (maksimal 30 orang) kepada Menteri untuk ditetapkan menjadi anggota Dewan Pendidikan Nasional;
3. Menteri menetapkan anggota pengurus Dewan Pendidikan Nasional
II. Proses dan mekanisme Pembentukan dan atau Pemilihan Anggota Pengurus Dewan Pendidikan Provinsi
1. Gubernur menetapkan SK Panitia Pembentukan/Pemilihan Pengurus Dewan Pendidikan Provinsi. Panitia tersebut diupayakan dapat mewakili semua pemangku kepentingan.
2. Panitia Pembentukan Dewan Pendidikan Provinsi melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Mengumumkan rencana pembentukan/pemilihan pengurus baru Dewan Pendidikan Provinsi melalui media massa, laman;
b. Menetapkan kriteria pengurus Dewan Pendidikan Provinsi;
c. Menginventarisasi calon pengurus atau anggota Dewan Pendidikan Provinsi berdasarkan usulan dari (1) organisasi profesi pendidik, (2) organisasi profesi lain, dan (3) organisasi kemasyarakatan;
d. Melakukan seleksi berdasarkan kriteria pengurus Dewan Pendidikan Provinsi;
e. Mengajukan 2 X jumlah calon pengurus (maksimal 26 orang) kepada Gubernur yang akan ditetapkan menjadi anggota Dewan Pendidikan Provinsi;
3. Gubernur menetapkan anggota pengurus Dewan Pendidikan Provinsi
III. Proses dan mekanisme Pembentukan dan atau Pemilihan Anggota Pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota
1. Bupati/Walikota menetapkan SK Panitia Pembentukan/Pemilihan Pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota. Panitia tersebut diupayakan dapat mewakili semua pemangku kepentingan.
2. Panitia Pembentukan Dewan Pendidikan Kabupaten melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
f. Mengumumkan rencana pembentukan/pemilihan pengurus baru Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota melalui media massa, laman;
g. Menetapkan kriteria pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten;
h. Menginventarisasi calon pengurus atau anggota Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari (1) organisasi profesi pendidik, (2) organisasi profesi lain, dan (3) organisasi kemasyarakatan;
i. Melakukan seleksi berdasarkan kriteria pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota;
j. Mengajukan 2 X jumlah calon pengurus (paling banyak 22 orang) kepada Bupati/Walikota yang akan ditetapkan sebagai anggota Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota.
3. Bupati/Walikota menetapkan anggota pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota.
Kembali kepada surat Ketua Dewan Pendidikan Kota Tanjungpinang tersebut, maka penyerahan kewenangan sepenuhnya kepada Walikota untuk menetapkan anggota Dewan Pendidikan, sudah barang tentu sama sekali tidak sesuai dengan PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Seharusnya, Walikota hanya menetapkan anggota Dewan Pendidikan berdasarkan pengajuan calon pengurus, yakni paling banyak dua kali dari jumlah pengurus yang akan ditetapkan. Untuk Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota jumlah pengurus yang akan ditetapkan adalah sebelas orang. Sehingga calon anggota pengurus yang diajukan oleh Panitia Pemilihan paling banyak adalah 22 orang.
Penutup
Berdasarkan surat Ketua Dewan Pendidikan Kota Tanjungpinang, kita dapat mengambil beberapa butir kesimpulan sebagai berikut:
Pertama, kita semua, termasuk Dewan Pendidikan perlu mempelajari lebih mendalam tentang ketentuan tentag Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, sebagaimana termaktup dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Kedua, mungkin perlu disusun ketentuan yang lebih operasional tentang proses dan mekanisme pembentukan dan atau pemilihan pengurus Dewan Pendidikan, yang dijabarkan dari PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan tersebut.
Ketiga, peran sentral Panitia sangat menentukan dalam proses pembentukan dan atau pemilihan pengurus baru Dewan Pendidikan, yakni mulai dari proses awal pengumuman di media massa, sampai dengan pemilihan calon pengurus Dewan Pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditentukan sebelumnya, yang kemudian diajukan untuk ditetapkan oleh Menteri, atau Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai deng level Dewan Pendidikan.
Keempat, Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota tidak dalam kapasitas untuk malakukan proses pemilihan, tetapi hanya menetapkan berdasarkan usulan calon yang diajukan oleh Panitia Pemilihan.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini dikutipkan pasal dan ayat tentang Dewan Pendidikan dari beberapa pasal dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
*) http://www.suparlan.com; e-mail: me@suparlan.com
Ditulis ulang di Jakarta
Untuk Rapat Tindak Lanjut SK Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Nasional
Tanggal 9 September 2014
2 Komentar. Leave new
Semoga Dewan Pendidikan Nasional dapat segera terbentuk dan dapat menjalankan perannya dengan optimal demi tercapainya pendidikan nasional yang bermutu tinggi.
Salam sukses dari saya, seorang pendidik dan pelatih, yang dilahirkan oleh orangtua yg berprofesi guru, bersaudara seorang dosen senior, ayah dari seorang dosen muda, dan beristrikan seorang guru.
Terima kasih atas respon yang Bapak sampaikan. Sayang proses pemilihan calon anggota DPN tidak selancar yang Bapak harapkan. Sampai detik ini proses itu belum berlangsung sesuai dengan rencana. Jadwalnya molor, dan kemungkinan masih akan diteruskan pada masa Mendikbud yang baru. Ya, kalau prosesnya matching. Kita hanya berusaha. Kalau tidak, bahkan kemungkinan Panitia Pemilihan bisa saja ganti, dan demikian seterusnya, semuanya bisa berubah dan berubah lagi. Tidak ada yang tidak berubah di dunia yang fana ini, kecuali kata perubahan. Saya seperti jadi mulas, kayak seorang Ibu yang mau melahirkan. Ya, memang begitu, kita yang akan melahirkan bayu DPN. Heee.