Oleh Suparlan *)
Stakeholders can be actively involved, e.g. teachers, through participation in police development, and parents, through participation in school boards
(EFA Global Monitoring Report 2005, hal. 182)Sekolah-sekolah kita terletak pada jantung masyarakat. Mereka memiliki satu tradisi yang kaya tentang keikutsertaan orangtua dan masyarakat dalam pendidikan
(Menteri Pendidikan dan Pelatihan, Ontario, Kanada)Di masa sekarang dan yang akan datang pengelolaan pendidikan harus lebih demokratis dalam bentuk memberikan otonomi seluas-luasnya kepada masyarakat. Saat ini pemerintah sedang menggulirkan kebijakan otonomi pendidikan. Ini merupakan momentum bagi masyarakat untuk berpartisipasi tidak saja dalam aspek manajemennya, lebih penting lagi adalah dalam memperkaya muatan pendidikan dengan wacana kultural, sosial, agama, dan lain sebagainya yang berkembang di lingkungan sekitarnya
(Abdul Malik Fadjar)Dewan Pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidiakn dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan rpasarana, serta pengawasan pendidikan apda tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis.
(Pasal 56, ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2003)
Pertanyaan itu sering disampaikan oleh Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota dalam kegiatan workshop Dewan Pendidikan yang diadakan oleh Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah. Wajar sekali jika mereka menanyakan mengenai hal itu, karena keberadaan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota telah dibentuk sejak tahun 2002, sesuai dengan Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Selain itu, Dewan Pendidikan Nasional memang telah tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 56 (2).
Sama dengan Komite Sekolah/Madrasah yang juga telah terbentuk di hampir seluruh satuan pendidikan di Indonesia. Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota telah dibentuk di hampir di seluruh kabupaten/kota di Indonesiaa. Persisnya, kini telah terdapat 435 (empat ratus tiga puluh lima) Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota. Sementara itu, Dewan Pendidikan Provinsi pun sebagian juga sudah terbentuk, sekalipun belum memiliki landasan operasional sebagaimana yang dimiliki Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota dan Komite Sekolah. Dewan Pendidikan Provinsi dibentuk dengan menggunakan analogi atau persamaan dengan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota. Bagaimanapun juga, landasan institusional Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah adalah tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tersebut. Beberapa Dewan Pendidikan Provinsi itu pun konon sudah diundang oleh Departemen Pendidikan Nasional dalam kegiatan Revitalisasi Pendidikan pada tanggal 10 Agustus 2006 yang lalu.
Menunggu Peraturan Pemerintah
Menunggu memang pekerjaan yang paling membosankan. Termasuk menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai penjabaran dari UU Nomor 20 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Satu-satunya PP yang telah terbit adalah PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. PP ini terbit konon karena didorong oleh kepentingan untuk penyelenggaraan ujian nasional. Lalu bagaimana dengan PP-PP yang lain? Ada sekitar tiga puluhan PP yang diamanatkan untuk diterbitkan oleh pemerintah. Sesuai kesepakatan antara Depdiknas dengan Departemen Hukum dan Perundang-undangan, akhirnya disepakati akan diterbitkan lima PP saja yang akan diterbitkan, termasuk PP Nomor 19 Tahun 2005 tersebut. Kini semua RPP tersebut telah disiapkan oleh satu Pokja (Kelompok Kerja) yang telah bekerja dengan keras. Lalu, PP apakah yang akan mengatur secara teknis operasional tentang Dewan Pendidikan Nasional dan Dewan Pendidikan Provinsi, termasuk di dalamnya juga tentang Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota dan Komite Sekolah/Madrasah. PP yang kita tunggu-tunggu itu adalah PP tentang Penyelenggaraan Pendidikan, yang di dalamnya akan meliputi ketentuan tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, dan di dalamnya akan menyangkut Dewan Pendidikan Nasional, Dewan Pendidikan Provinsi, dan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota, serta Komite Sekolah.
Lalu apa dasar hukum yang telah mengatur tentang proses pembentukan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota dan Komite Sekolah/Madrasah selama ini. Dasar hukum yang digunakan selama ini adalah Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Dalam Kepmendiknas ini, yang dimaksud Dewan Pendidikan adalah baru Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota. Sementara Dewan Pendidikan Provinsi dan Dewan Pendidikan Nasional belum diatur dalam Kepmendiknas tersebut.
Mengapa selama ini di beberapa provinsi juga telah membentuk Dewan Pendidikan Provinsi? Daerah provinsi yang memiliki kepedulian yang tinggi terhadap pendidikan telah mencoba membentuk Dewan Pendidikan Provinsi dengan menggunakan dasar hukum yang ada, yakni Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Sudah barang tentu, proses pembentukan Dewan Pendidikan Provinsi tersebut belum sepenuhnya mengikuti ketentuan yang ada. Proses pembentukannya pada umumnya masih bersifat top-down, belum sepenuhnya menggunakan prinsip-prinsip pembentukan Dewan Pendidikan yang demokratis, transparan, dan akuntabel.
Berdasarkan kenyataan tersebut, untuk memperoleh landasan hukum yang lebih kuat tentang pembentukan Dewan Pendidikan, baik di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta Komite Sekolah, kita masih sedang menunggu terbitnya PP-nya. Meskipun, RPP mengenai hal itu sedang digodog, the show must go on. Bahkan penyelenggaraan sekolah pun juga tetap berjalan sebagaimana biasa, meski PP tentang penyelenggaraan pendidikan juga masih sedang difinalkan.
Lalu Kapankah Dewan Pendidikan Nasional Akan Dibentuk?
Di depan sudah dijelaskan bahwa Komite Sekolah/Madrasah telah dibentuk di hampir semua satuan pendidikan. Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota juga sudah dibentuk di hampir semua kabupaten/kota, bahkan di beberapa kabupaten/kota pemekaran. Bahkan pada tahun 2006 dan 2007 ini beberapa di antaranya telah atau akan mengakhiri masa baktinya atau mengadakan pemilihan pengurus yang baru, seperti Dewan Pendidikan Kota Bandar Lampung, Dewan Pendidikan Kota Madiun, Dewan Pendidikan Kabupaten Balikpapan, dan banyak lagi yang akan segera menyusul.
Mengapa pembentukan Dewan Pendidikan Nasional itu menjadi penting? Karena keberadaan lembaga ini dihadarapkan akan menjadi institusi independen untuk Berdasarkan Renstra Depdiknas 2005 -2009, telah ditargetkan bahwa 50% Dewan Pendidikan Kabupaten/ Kota dan Provinsi telah berfungsi dengan baik. Selain itu, Dewan Pendidikan Nasional harus sudah terbentuk pada tahun 2009. Kedua indikator tersebut merupakan key milestones atau tonggak kunci keberhasilan pembangunan pendidikan nasional. Dengan berpatokan kepada kedua tonggak keberhasilan kunci tersebut, maka Dewan Pendidikan Nasional harus telah dibentuk paling lambat pada tahun 2009. Bagaimana kalau telah dibentuk sebelum itu? Hal itu tergantung dari dua faktor. Pertama, keinginan kuat dari arus bawah, masyarakat luas, dalam hal ini termasuk yang diwakili oleh Dewan Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kedua, kesiapan fasilitasi yang kemungkinan dapat diberikan oleh pemerintah.
Satu Skenario Pembentukan Pembentukan Dewan Pendidikan Nasional
Mungkin memang banyak skenario yang dapat diikuti untuk membentuk Dewan Pendidikan Nasional. Salah satunya adalah tetap mengacu pada tujuh langkah pembentukan Komite Sekolah ataupun Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota.
Pembentukan Dewan Pendidikan Nasional diawali dengan proses pembentukan panitia pembentukan atas prakarsa masyarakat bersama pemerintah. Panitia pembentukan Dewan Pendidikan Nasional sekurang-kurangnya 5 orang terdiri atas kalangan ahli, praktisi, dan tokoh pendidikan (TODIK), peduli pendidikan seperti LSM dan dunia usaha/dunia industri, tokoh agama (TOGA), tokoh masyarakat (TOMA), serta tokoh pemimpin informal lainnya.
Proses pembentukan Dewan Pendidikan Nasional oleh panitia pembentukan seyogyanya dapat mengikuti 7 langkah pokok, sebagai berikut :
Langkah pertama. Sosialisasi tentang rencana pembentukan Dewan Pendidikan Nasional, dengan mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, sambil menunggu keluarga PP tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Langkah kedua: Penyusunan kriteria dan identifikasi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat. Beberapa kriteria pokok mungkin dapat diajukan, seperti harus memiliki kepedulian yang tinggi terhadap pendidikan. Kriteria-kriteria lainnya harus disusun lebih dahulu oleh Panitia Pembentukan berdasarkan masukan dari masyarakat luas dan dirumuskan secara demokratis, transparan, dan akuntabel oleh Panitia Pembentukan.
Langkah ketiga: Penjaringan calon dari usulan masyarakat atau organisasi sosial, keagamaan, dan pendidikan atau pendaftaran calon dari perseorangan diseleksi secara transparan berdasarkan kriteria yang telah disepakati. Boleh jadi seleksi calon dapat dilakukan melalui fit and proper test, atau sistem lain yang disepakati, misalnya harus melalui pemaparan visi dan misi pendidikan yang akan dilaksanakan pada masa baktinya kelak.
Langkah keempat: Pengumuman bakal calon anggota yang telah diseleksi pada langkah ketiga, dan yang menyatakan kesediaannya dicalonkan sebagai calon pengurus Dewan Pendidikan Nasional. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya keberatan dari masyarakat terhadap calon tersebut.
Langkah kelima: Penyusunan nama-nama calon tetap pengurus Dewan Pendidikan Nasional yang dinyatakan resmi sebagai calon pengurus Dewan Pendidikan Nasional.
Langkah keenam: Pemilihan pengurus dan anggota Dewan Pendidikan Nasional yang dilaksanakan oleh Panitia Pembentukan, berdasarkan tata tertib pemilihan. Pemilihan dapat dilakukan dalam suatu forum baik secara musyawarah mufakat ataupun melalui pemungutan suara.
Langkah ketujuh: Penyampaian nama-nama pengurus dan anggota Dewan Pendidikan Nasional dan struktur organisasinya kepada publik (seluruh rakyat) dan pemerintah.
Panitia pembentukan Dewan Pendidikan Nasional memfasilitasi proses pembentukan Dewan Pendidikan Nasional. Pengurus Dewan Pendidikan Nasional mengadakan audiensi kepada pejabat pemerintah. Selanjutnya panitia persiapan dinyatakan bubar.
Langkah-langkah pembentukan Dewan Pendidikan Nasional seperti yang diuraikan di atas adalah langkah-langkah pembentukan untuk pertama kalinya, atau pemilihan pengurus baru, yang secara lebih lengkap nanti akan dirumuskan lebih lanjut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Akhir Kata
Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota telah terbentuk empat tahun yang lalu. Dewan Pendidikan Provinsi telah menyusul pembentukannya atas prakarsa pemerintah provinsi yang peduli pendidikan. Nah tiba saatnya kita menunggu kelahiran secara bottom-up Dewan Pendidikan Nasional. Diharapkan kelahirannya akan menjadi independent advisory council yang benar-benar menjadi tenaga penggerak roda reformasi pendidikan di Indonesia. Khitah Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah adalah sebagai wadah peran serta masyarakat dalam bidang pendidikan.
*) Website: www.suparlan.com; E-mail: me [at] suparlan [dot] com.
Bahan Pustaka:
- EFA Clobal Monitoring Report 2005. Education for All, The Quality Imperative. France: UNESCO Publishing.
- Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
- PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- UUD 1945.
Depok, 20 Agustus 2006