ArtikelPendidikan

Peningkatan Peran Serta Masyarakat Dalam Memajukan Pendidikan

127 views
Tidak ada komentar

***


Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah

(Pasal 56 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional)


***

 

Pada tanggal 10 -12 Maret 2014, saya diminta oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, untuk menjadi nara sumber dalam satu acara pertemuan pendidikan. Sesuai dengan judul yang diminta, maka inti materi yang akan saya sampaikan dalam acara itu tidak kurang dan tidak lebih adalah tentang Pasal 56 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Meskipun pemerintahan akan berakhir pada tahun ini, namun dalam pelaksanaan kebijakan apa pun, termasuk tentang pendidikan, sudah tentu kita masih akan tetap berpegangan dengan Undang-Undang tersebut.

Dalam Pasal 56 Undang-Undang 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan tegas dinyatakan bahwa masyarakat bukanlah hanya sebagai obyek pendidikan. Masyarakat ikut menjadi subyek, karena ikut memiliki peran dalam perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.

Sama dengan masyarakat, peserta didik di satuan pendidikan juga bukan sebagai obyek. Apalagi dalam paradigma pembelajaran baru, yang aktif bukan hanya guru (teacher centered) tetapi juga peserta didik (student centered), itu berarti peserta didik juga bukan menjadi subyek pendidikan.

Masyarakat dapat dipandang sebagai pemilik dan pelaku sejati proses pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Hal ini dinyatakan dalam sistem pendidikan nasional bahwa pendidikan meliputi tiga jalur pendidikan yang saling terkait tidak terpisahkan yakni pendidikan formal (sistem persekolahan), pendidikan informal (pendidikan keluarga) dan pendidikan nonformal (pendidikan masyarakat). Dengan demikian, pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan memang tidak hanya dilaksanakan oleh pemerintah dengan seluruh jajarannya tetapi juga melibatkan pihak keluarga dan masyarakat. Urusan pendidikan memang menjadi pemerintah sebagai pihak eksekutif atau pihak birokrasi pendidikan, mulai dari tingkat pusat sampai dengan tingkat yang paling bawah, yakni satuan pendidikan. Namun urusan pendidikan harus dilaksanakan secara bersama dengan keluarga dan masyarakat. Terkait dengan peran masyarakat tersebut, dalam pelaksanaan urusan pendidikan tersebut, pemerintah dan pemerintah daerah, tidak boleh tidak memang harus bekerja sama dengan keluaurga dan masyarakat sebagai mitra, dapat diibaratkan sebagai suami-istri yang harus bekerja sama secara sinergis. Apa itu sinergi, gabungan antara dua kata sincronization dan energy, menjadi sinergi. Energi dari mana yang harus sinergi, yang pertama sudah barang tentu energi dari pemerintah/pemerintah daerah dan yang kedua adalah energi dari keluarga dan masyarakat. Dalam Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan tegas dinyatakan bahwa keterlibatan masyarakat yang dimaksud adalah melalui representasi kemitraan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah.

Latar belakang teoritis tentang peran serta masyarakat

Kita mengetahui sepenuhnya bahwa pada awalnya Republik Indonesia dibentuk sebagai negara kesatuan (NKRI). Bentuk negara kesatuan ini sudah final, dan oleh karena itu tidak bisa ditawar-tawar lagi. Itulah sebabnya, ketika NKRI ini tiba-tiba menjadi Negara Indonesia Serikat (RIS) pada tahun1 1949, maka setahun berikutnya berubah lagi menjadi NKRI pada tahun 1950, yang pada klimaksnya terjadi kebablasan dari NKRI berubah menjadi negara otoriter menjelang terjadinya peristiwa G30S PKI pada tahun 1965 yang setelah pasca 1965 telah melahirkan era desentralisasi dan demokrasi melalui proses gelombang reformasi.

Perkembangan dari negara tirani menjadi negara demokrasi dan desentralisasi tentu mempunyai sejarah yang panjang. Pasca reformasi, kebebasan telah melampai batas, termasuk kebebasan daerah untuk mau memisahkan diri dari pemerintah pusat. Banyak gejolak disintegrasi yang muncul sebagai akibat dari proses sentralisasi pemerintahan yang demikian ketat. Sumber kekayaan negara diatur sepenuhnya, sementara rakyat di daerah tidak sepenuhnya ikut menikmati kekayaan tersebut. Timbul pomeo negara kaya raya karena sumber daya alamnya, tetapi rakyat miskin. Untuk mencari jalan tengahnya, maka lahirlah kebijakan desentralisasi. Dalam pendidikan lahirlah kebijakan desentralisasi dan otonomi pendidikan, dengan cara memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Jadi kelahiran kebijakan desentralisasi dan otonomi merupakan win-win solution yang menguntungkan kedua belah pihak.

Belajar dari pemerintahan negara-negara besar di dunia, sistem pemerintahan otoriter tidak akan menjamin keberlangsungan negara. Negara Rusia adalah contoh yang harus menjadi pelajaran berharga. Negara Indonesia, baik dari segi penduduknya maupun dari segi wilayahnya, termasuk empat besar negara di dunia. Pada tahun 1949 Indonesia memiliki pengalaman menjadi negara serikat seperti Amerika Serikat dengan 50 negara bagian. Sejak awal, negara adikuasa ini memang dirancang sebagai negara serikat. Bendera dengan strip merah putih berjumlah 13, dan 50 bintang di pojok mendera itu menggambarkan bahwa ada 13 negara bagian yang pertama kali membentuk Amerika Serikat, dan kini 50 negara  yang kini menjadi negara bagian di Amerika Serikut. Desain bendera yang dijuluki “Stars and Stripestelah berganti-ganti 26 kali, karena proses pembentukan negara Amerika Serikat. Indonesia tidak harus kembali menjadi negara serikat seperti Amerika Serikat, karena NKRI telah menjadi salah satu dari empat pilar keindonesiaan, dengan catatan dengan menggunakan sistem desentralisasi, bukan otoriter atau sentralisasi, masyarakat harus dapat menjadi mitra sejati dalam penyelenggaran pemerintahan. Dalam pengelolaan dan penyelenggaraan, sistem desentralisasi menjadi pilihan yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Pengelolaan dan penyelenggaran pendidikan di tingkat satuan pendidikan telah melahirkan (MBS) manajemen berbasis sekolah, yang merupakan bentuk nyata pemberian kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan kepada sekolah.

Korelat Sekolah Efektif

Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan juga telah berbasis sekolah. Sekolah disebut sebagai sekolah efektif karena beberapa faktor yang mempengaruhinya. Maju mundurnya sekolah tergantung dari faktor-faktor tersebut. Faktor-faktor itulah yang disebut sebagai korelat sekolah efektif atau key determinat factors. Menurut California Center for Effective School (CCES), ada tujuh korelat sekolah efektif. Ketujuh korelat sekolah efektif tersebut, masing-masing terdiri atas empat indikator yang semuanya akan saling berpengaruh secara terpadu dalam memajukan sekolah. Dalam bentuk tabel, tujuh korelat sekolah efektif dan masing-masing empat indikatornya menurut CCES dapat dijelaskan sebagai berikut.

Tabel 3: Tujuh Korelat dan Indikator Sekolah Efektif Menurut CCES

No.

Korelat

Indikator

1

A clear and focused mission

1

Kepala sekolah, pendidik, dan pegawai tata usaha mengetahui dan memahami misi utama sekolah mereka.

2

Pembelajaran peserta didik adalah kriteria terpenting yang digunakan dalam membuat keputusan.

3

Standar tingkat negara bagian (state) sejalan dan searah dengan kurikulum lokal yang digunakan.

4

Program instrusional sekolah memfokuskan pada upaya pencapaian indikator keberhasilan belajar peserta didik, dengan level keberhasilan tertentu, baik akademis maupun nonakademis. Indikator-indokator keberhasilan tersebut telah diidentifikasi dan disetujui oleh kepala sekolah, guru, dan pegawai tata usaha, serta semua pihak yang terkait.

2

High expectations for success

1

Para guru percaya dan mengharapkan bahwa semua siswa dapat mencapai hasil belajar. Untuk itu, para guru dapat mengkomunikasikan hal ini kepada peserta didiknya.

2

Perhatian diberikan secara adil kepada semua peserta didik, baik yang rendah maupun yang tinggi hasil belajarnya.

3

Peserta didik memahami apa yang diharapkan, dan para guru menyediakan kesempatan-kesempatan untuk peserta didik untuk memperoleh pengalaman dalam mencapai keberhasilan mereka.

4

Para guru menyediakan kesempatan-kesempatan kepada peserta didik agar meraka dapat bertanggung jawab dan juga dalam kepemimpinan.

3

Instructional leadership

1

Kepala sekolah, dengan semua jajarannya, memberikan penekanan bahwa tujuan utama sekolah adalah pembelajaran.

2

Kepala sekolah dan para guru aktif dan terlibat dengan semua kegiatan dalam sekolah. Mereka menjadi sumber, memberikan penegasan, dukungan, dan berdedikasi untuk mencapai misi sekolah.

3

Kepala sekolah dan para guru menyampaikan harapan-harapan tinggi untuk peningkatan kinerja peserta didik dan pegawai tata usaha. 

4

Kepala sekolah dan para guru berkolaborasi untuk meningkatkan program isntruksional dan memonitor kemajuan hasil belajar siswa.

4

Frequent monitoring of student progress

1

Data hasil belajar peserta didik mendorong perubahan-perubahan dalam program pembelajaran dan prosedur-prosedur sekolah.

2

Data hasil tes, distribusi nilai, dan pola-pola penerimaan siswa baru dianalisis berdasarkan ras, gender, etnis, dan status sosial-ekonomi untuk mengetahui ketidakmerataan dan untuk meyakinkan bahwa semua siswa belajar.

3

Ringkasan tentang prestasi belajar diketahui bersama oleh semua staf dan dilaporkan kepada masyarakat. Skor pada tingkat kabupaten dan sekolah dianalisis oleh semua staf untuk membuat inferensi tentang keberhasilan program dan target baru tentang upaya peningkatan sekolah.

4

Tes berpatokan norma dan/atau penilaian autentik dirancang dan/atau digunakan oleh para guru untuk menilai tingkat penguasaan siswa untuk kelas atau tujuan pembelajaran setiap mata pelajaran.

5

Opportunity to learn and student time on task

1

Waktu terbesar dialokasikan untuk proses pembelajaran dalam semua mata pelajaran.

2

Para guru mengurangi kegiatan yang kurang penting dan memfokuskan pada proses pembelajaran.

3

Para guru secara jelas mengkomunikasikan tentang maksud atau tujuan setiap pelajaran.

4

Angka keberhasilan siswa, dalam mencapai standar-standar, adalah 80 – 85% untuk memastikan pembelajaran yang produktif. Semua ini diselesaikan oleh para guru dengan melakukan monitoring kualitas pelajarannya, revisi dan remedial serta dengan penganekaragaman tugas-tugas siswa untuk mencapai tujuan pembelajaran yang sama.

6

Safe and orderly environment

 

1

Kepala sekolah, guru, dan tenaga administrasi percaya, dan perilaku mereka menunjukkan bahwa konsistensi di antara semua warga sekolah adalah kunci untuk membangun satu suasana yang posititf.

2

Kepala sekolah, guru, dan staf tata usaha menerima proposisi bahwa mereka siap bertugas kapan saja dan dimana saja selama di sekolah.

3

Ada suasana yang positif bagi siswa. Tingkah laku positif, keberhasilan, usaha, dan semua atribut dari keberhasilan tersebut akan diberikan.

4

Perhatian terhadap semua peralatan interior dan administratif yang terjaga dengan baik.

7

Home/school relations

1

Orangtua siswa telah memiliki pemahaman yang jelas tentang tujuan-tujuan sekolah dan standar kurikulum melalui komunikasi yang teratur.

2

Orangtua siswa telah diberikan informasi tentang bagaimana cara membantu anak-anaknya belajar di rumah.

3

Orangtua siswa telah diberikan informasi secara jelas tentang kemajuan peserta didik, termasuk tes hasil belajar di tingkat negara bagian dan apakah anaknya telah mencapai standar itu atau tidak, di bawah atau di atas standar itu.

4

Rata-rata ganda (multiple means) digunakan untuk mengkomunikasikan kepada orangtua siswa, termasuk buku panduan, newsletters, catatan rumah, nomor telepon, rapat orantua dan guru, kunjungan rumah, paket belajar di rumah, dan pertemuan sekolah dan kelas.

Sumber:  Korelat sekolah efektif menurut CCES

Pelaksanaan Fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah

Sesuai dengan uraian tentang peran serta masyarakat tersebut, untuk memajukan pendidikan di daerah dan di tingkat satuan pendidikan, tidak ada jalan yang harus ditempuh kecuali dengan melaksanakan fungsinya secara optimal. Lihat saja, salah satu korelat sekolah efektif adalah “home/school relations”.  Jika tidak ada korelat tersebut, pasti kita tidak akan melihat adanya kemajuan sekolah. Orangtua dan masyarakat harus memiliki hubungan yang sinergis dengan sekolah, agar sekolah dapat mencapai kemajuan yang diharapkan. Ketiga fungsi Komite Sekolah/Madrasah, yakni memberikan pertim-bangan, memberikan dukungan dan arahan, dan melakukan pengawasan kepada sekolah merupakan bentuk hubungan positif antara komite sekolah/madrasah dengan sekolah.

Kasus berikut dapat menjadi bahan pelajaran. Ada SDN XXX di Kota Depok. Kepala sekolah telah melakukan pungutan sejumlah uang untuk try out ujian. Demikian katanya. Lagi pula, kepala sekolah telah mengadakan kegiatan fiktif dengan tanda tangan guru-guru dan guru honor. Berdasarkan laporan dari salah seorang gurunya, kepala sekolah menjadi berang dan berniat untuk memecat guru honor tersebut. Kondisi sekolah ini apa dapat disebut sebagai sekolah yang efektif? Komite sekolah dianggap tidak ada. Sinergi antara kepala sekolah tidak terjadi. Siapa yang menjadi korban? Tentu saja siswa dan orangtua mereka. Kemajuan sekolah tidak pernah menjadi mimpinya yang didambakan. Orangtua siswa yang yang kebanyakan tidak mampu tidak akan dapat bernafas bebas, karena tekanan biaya sekolah, padahal konon pemerintah telah memberikan BOS melalui konseep sekolah gratis. Entak apa yang terjadi, dengan guru honor tersebut setelah dipanggil oleh kepala UPTD. Komite sekolah ternyata tidak berdaya, atau tidak diberdayakan, sehingga sekolah itu hanya berjalan dengan satu kaki, tanpa peran serta masyarakat melalui Komite Sekolahnya.

Kasu lain terjadi di SMPN 1 XXXX, Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Ada surat pengaduan dari orangtua siswa, yang melaporkan pungutan untuk membeli lahan guna perluuasan sekolah. Kopi kuitansi dengan kop Komite Sekolah/Dewan Pendidikan dengan jumlah pungutan Rp672.000,00 (enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dilampirkan, lengkap dengan tanda tangan ketua dan bendahara Komite Sekolahnya. Berdasarkan akal sehat, apakah pungutan ini hanya dilakukan oleh komite sekolah sendiri? Wallahu alam bishawab. Kemungkinan besar, ada scenario yang mengatur sehingga Komite Sekolah mau dijadikan kuda tunggangan, atau hanya menjadi stempel. Permendiknas mengatur tidak ada pungutan, apalagi pungutan untuk biasa investasi untuk membeli lahan. PP tentang wajib belajar pun telah menetapkan bahwa pembelian lahan dianggarkan dari Anggaran pemerintah.

Walhasil, jika fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah hanya akan sebatas sebagai fungsi stempel, maka upaya untuk memajukan pendidikan tidak pernah akan menjadi tujuan yang dapat dicapai secara sempurna.

Akhir Kata

Peran masyarakat dalam memajukan pendidikan memang telah dirumuskan dengan jelas dalam Undang-Undang. Namun pelaksanaannya akan tergantung kepada situasi dan kondiri daerahnya masing-masing. Jika Pemerintah/Pemerintah Daerah/sekolah tidak dapat memberikan kewenangan kepada Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka sinergi yang diharapkan tidak akan pernah terjadi. Akibatnya, upaya memajukan pendidikan tidak akan pernah terwujud.

Upaya memajukan pendidikan merupakan upaya bersama antara Pemerintah/Pemerintah Daerah dengan masyarakat — yang representasinya melalui Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah — secara sinergis. Kembali kepada tujuan memajukan pendidikan, marilah kita perhatikan rumusan tujuan pendidikan yang seharusnya menjadi tujuan dari upaya mamajukan pendidikan dalam judul tulisan ini. Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 diingatkan bahwa “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara’.

Memajukan pendidikan merupakan upaya mulia untuk masa depan anak bangsa yang harus menjadi kompitmen seluruh pemangku kepentingan pendidikan. Marilah tulisan ini kita tutup dengan merenungkan kata-kata bijak dari Jan Ligthart, seorang kepala sekolah menengah di Den Haag, negeri Belanda. Beliau menyatakan “Seluruh pendidikan merupakan masalah kasih, kesabaran, dan hikmat. Kesabaran dan hikmat bertumbuh di mana kasih berkuasa. Jalan Tuhan sempurnya adanya”. (Suparlan, Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, Dari Konsepsi Sampai Dengan Implementasi, Yogyakarta, 2004: 191).

*) Laman: www.suparlan.com; E-mail: me@suparlan.com.

                                                                                                Depok, 7 Maret 2014

 

Related Articles

Tak ditemukan hasil apapun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Popular Posts

Other Posts