Oleh Suparlan *)
Nilai seseorang itu di tentukan dari keberaniannya memikul tanggung jawab, mencintai hidup dan pekerjaannya (Khalil Gibran).
Only those who dare to fail can achieve success (Robert F. Kennedy)
Salah satu keistimewaan di NAD adalah adanya beberapa majelis yang dibentuk untuk ikut serta dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Selain Majelis Ulama, Majelis Adat, dan majelis lainnya, dibentuk pula Majelis Pendidikan Daerah (MPD), baik MPD Provinsi maupun MPD Kabupaten/Kota.
Alhamdulillah, pembentukan majelis-majelis di negeri Serambi Mekah ini boleh jadi dapat menjadi bahan pelajaran bagi kita, khususnya dalam pemberian tunjangan yang dikenal dengan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) untuk para pegawai dan petugas yang bekerja di majelis-majelis itu. Prof. Dr. Warul Walidin, ketua Majelis Pendidikan Daerah Provinsi NAD pernah menjelaskan perihal TPK ini kepada penulis dalam satu kesempatan bertemu di Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Jakarta.
Penulis mendengarkan cerita tersebut dengan terbengong-bengong, karena konsep TPK ini menurut penulis sesungguhnya dapat digunakan untuk memperbaiki sistem pemberian gaji buta yang sekarang ini banyak terjadi negeri ini. Banyak pegawai yang jarang masuk kantor, tetapi mereka tetap menerima gaji. Banyak pegawai yang masuk kantor, tetapi jarang melakukan tugasnya, bahkan tidak tahu apa menjadi tugas pokoknya, serta jarang menghasilkan produk dari hasil pekerjaannya. Masyaalah! Selain kondisi itu, anehnya kita mengetahui bahwa ada pegawai golongan III/A yang justru telah menjadi makelar pajak yang merugikan negara. Masyaallah! Inilah kondisi kepegawaian kita. Itulah sebabnya, maka TPK boleh jadi dapat kita jadikan bahan pelajaran bagi kita semua. Insyaallah.
Apa dan bagaimana itu TPK?
Sistem ini memang berbeda dengan sistem PGPS yang telah kita miliki. Istilah yang digunakan pun bukan “gaji”, tetapi “tunjangan”, yang memiliki makna berbeda dengan gaji. Sistem ini menganut sistem pemberian tunjangan secara langsung berdasarkan kehadiran dan prestasi kerja yang telah dicapai oleh pegawai. Namanya saja begitu keren, Tunjangan Prestasi Kerja (TPK), yakni pemberian tunjangan atau penghasilan berdasarkan prestasi kerja pegawai itu. Kehadiran pegawai sudah barang tentu akan menjadi ukuran pertama. Pegawai yang tidak pernah nongol sudah tentu tidak termasuk pegawai yang akan memperoleh TPK. Presensi pegawai akan menjadi data otentik tentang prestasi kerjanya. Lebih dari itu, catatan produk pekerjaan yang telah dihasilkan oleh pegawai itu. Alangkah edialnya sistem ini, jika benar-benar dapat dilaksanakan dengan benar. Demikianlah kira-kira pelaksanaan sistem pemberian gaji yang kini diberlakukan untuk pegawai-pegawai majelis-majelis yang ada di negeri Serambi Mekah ini, yang dikenal dengan TPK.
Kelemahan Sistem Lama
Pertama, tidak ada sistem administrasi presensi yang tertib. Berapa prosen kehadiran pegawai selama sebulan? Tidak ada catatan! Kedua, tupoksi pegawai. Mungkin ada yang cukup jelas, tetapi kemungkinan banyak yang tidak jelas secara hitam putih. Ketiga, catatan pelaksanaan tupoksi tersebut, atau catatan tentang produk-produk atau prestasi kerja dari pelaksanaan tupoksi tersebut. Berapa kali melaksanakan tugas untuk menghadiri rapat dalam sebulan, berapa borang yang telah berhasil di-entry, berapa kali melakukan tugas ke daerah, dan tugas-tugas lainnya. Sistem lama memang perlu dikaji. Bandingkan dengan pegawai swasta yang gaji atau penghasilannya memang diukur dari kinerja nyata yang telah ditunjukkan oleh pegawai yang bersangkutan.
Akhir Kata
Terus terang perbaikan sistem kepegawaian memang merupakan satu pekerjaan besar yang rumit, dan memerlukan waktu yang cukup. Belajar dari sistem TPK di negeri Serambi Mekah ini mungkin menjadi salah satu alternatif proses perbaikan sistem kepegawaian itu. Wallahu alam bishawab.
*) Website: www.suparlan.com; E-mail: me [at] suparlan [dot] com.
Jakarta, 4 Februari 2011.