Oleh: Suparlan *)
Rezeki yang kite terima hanya karena Allah Swt. Siapa yang dapat menghitung-hitung rezeki yang telah dikaruniakan oleh Allah Swt. kepada hambanya? Mustahil! Mustahil akan dapat melakukannya. Tidak seorang pun mampu menghitungnya. Oksigen yang kita hirup setiap hari adalah buktu ketidakmampuan kita untuk bisa menghitung-hitung karunia Allah Swt. itu. Sebaliknya, kitalah yang mempunyai kewajiban untuk memberikan sebagian kecil dari karunia Allah Swt, karena sebagian dari rezeki tersebut adalah milik orang lain. Itulah sebabnya, zakat merupakan salah satu wahana untuk memberikan sebagian dari rezeki yang telah kita terima dari Allah.
Zakat Sebagai Rukun Islam
Pertama, mengucap dua kalimah syahadah. Syahadat ini memiliki makna mengucapkan dengan lisan, membenarkan dengan hati lalu mengamalkannya melalui perbuatan. Adapun orang yang mengucapkannya secara lisan namun tidak mengetahui maknanya dan tidak mengamalkannya maka tidak ada manfaat sama sekali dengan syahadatnya.
Kedua, mendirikan shalat. Shalat merupakan ibadah yang sangat agung kedudukannya dalam Islam. Shalat mendapat perhatian dan prioritas utama dalam Islam. Nilai ibadah shalat akan dihitung terlebih dahulu, sebelum ibadah yang lain. Shalat merupakan sarana penghubung antara seorang hamba dengan Tuhannya, di samping sebagai indikator ketaatan seorang terhadap perintah Allah.
Ketiga, menunaikan zakat. Zakat adalah kewajiban menyisihkan sebagian harta seseorang kepada sesiapa yang berhak menerima
Keempat, berpuasa di bulan Ramadan. Puasa merupakan ibadah kepada Allah dan menjalankan perintah-Nya. Seorang hamba meninggalkan yang dihalalkan selama bulan Puasa Ramadan. Seorang hamba meninggalkan makan, minum, dan hal-hal yang dilarang hanya karena Allah untuk mencapai taqwa kepada Allah ta’ala.
Kelima, menunaikan haji di Mekah bagi yang mampu. Haji merupakan bentuk ibadah kepada Allah ta’ala dengan ruh, badan dan hartanya.
Macam-macam Zakat
Dengan demikian, zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah. Zakat juga merupakan sebuah kegiatan sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia dimana pun.
•Zakat fitrah: adalah zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
•Zakat maal (harta): adalah zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Delapan pihak yang berhak menerima zakat,
Dalam Surah at-Taubah ayat 60 disebutkan delapan pihak yang berhak menerima zakat, yakni:
•Fakir – Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
•Miskin – Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
•Amil – Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
•Mu’allaf – Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
•Hamba sahaya – Budak yang ingin memerdekakan dirinya
•Gharimin – Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.
•Fisabilillah – Mereka yang berjuang di jalan Allah misal: dakwah, perang dan sebagainya.
•Ibnus Sabil – Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
Haram menerima zakat
•Orang kaya dan orang yang masih memiliki tenaga.
•Hamba sahaya yang masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
•Keturunan Nabi Muhammad (ahlul bait).
•Orang yang dalam tanggungan dari orang yang berzakat, misalnya anak dan istri.
Faedah zakat
Zakat memiliki beberapa faedah yang sangat berguna bagi umat Islam, di antaranya faedah agama (diniyyah), akhlak (khuluqiyah) dan sosial (ijtimaiyyah). Berikut penjelasan lebih rinci mengenai faedah-faedahnya.
Faedah agama
1.Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
2.Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
3.Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits muttafaq alaih, nabi juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
4.Zakat merupakan sarana penghapus dosa.
Faedah akhlak
1.Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
2.Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
3.Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
4.Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
5.Menjadi tangan di atas lebih baik dari pada tangan di bawah.
Faedah sosial
1.Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
2.Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
3.Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
4.Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
5.Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.
Hikmah Zakat
Hikmah zakat antara lain:
1.Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
2.Pilar amal jama’i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da’i yang berjuang dan berda’wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah.
3.Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
4.Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
5.Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan
6.Untuk pengembangan potensi ummat
7.Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
8.Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
Dengan demikian, jika ada himbauan agar membayar zakat dengan tujuan agar tidak terkena balak penyakit, tidak terkena penyakit yang berbahaya, atau tidak terkena ancaman, sebenarnya hal tersebut tidak ada tuntunan syariahnya. Yang syariah adalah membayar zakat sebagai rasa syukur atas rizki dari Allah Swt. dan sebagai alat pembersih rizki, dan penjagaan dari ketamakan orang-orang jahat.
Sekali lagi, zakat sama sekali bukan sebagai ancaman, apalagi sebagai hukuman, tetapi kita harus melaksanakannya karena kesadaran atas kewajiban kita sebagai hamba Allah Swt, juga karena kepatuhan kita kepada perintah Allah Swt.
Sumber: Dari berbagai sumber di www.google.com
*) Laman: www.suparlan.com; Surel: me@suparlan.com
Depok, 8 Juli 2015
1 Komentar. Leave new
Assalamu’alaikum,
Membaca artikel Pak Parlan, khususnya faedah zakat (agama, akhlak, sosial) yang demikian besar bagi mustahik dan muzakki. Pada sisi lain, saya tercenung ketika tersiar kabar Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Surabaya dibekukan oleh Ibu Walikota Surabaya yang dianggap menyalahi aturan dalam mengelola dana sosial (26/6/15), padahal saya yakin BAZ dikelola oleh para ‘alim yang dikenal luas oleh masyarakat. Masya Allah …
Pascaidul Fithri 2015, aya diminta membuat lagu (insya Allah) untuk LAZNas Karyawan Muslim Chevron Indonesia, di mana tentu untuk bahan penulisan lirik lagu saya peroleh dari situsnya (www.laznaschevron.org). Rupanya transparansi dan kesungguh-sungguhan menjadi kata kunci, dan banyak aktivitas (program) yang a.l. berkaitan dengan ‘dunia saya’ bidang pendidikan seperti didirikannya PKBM untuk memberdayakan masyarakat. Saya ikut bersyukur. Subhanallah …
LAZNAS KARYAWAN MUSLIM CHEVRON INDONESIA
Karya Dadang Adnan Dahlan
LAZNas: Lembaga Amil Zakat Nasional
Karyawan Muslim Chevron Indonesia
Tebarkan visi: Sabar, Senyum, dan Sapa
Milad akhir April Dua Ribu Delapan
Tiga segi enam logo LAZNas Chevron
Sarang lebah penghasil kebaikan
Tangguh, kuat, transparan, dan terpercaya
Heksagon: pola dunia perminyakan
>> Junjung tinggi peran fungsi LAZNas Chevron
>> Mengumpulkan, Mengelola, Mendistribusikan
>> Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Wakaf: ZISWAF
>> “Berkhidmat pada Muzakki dan Mustahik”
Makna dua tangan di atas tangan di bawah
Keseimbangan muzakki dan mustahik
Dinamis aktif perlambang kesungguhan
Siap turun tangan — tak berpangku tangan
Merah biru muruah Chevron Indonesia
Ladang amal — harmonikan kehidupan
Hijau kuning mas: zakat tumbuh berkembang
Angkat harkat martabat masyarakat
Jatinangor, 18 Agustus 2015