ArtikelPendidikan

Suara Akar Rumput Tentang Program Sertifikasi Guru

375 views
Tidak ada komentar

Oleh Suparlan *)

Jalan terpenting untuk mempertinggi mutu sekolah-sekolah itu
ialah mempertinggi mutu pendidiknya
(Mr. Muhammad Yamin)

Kunci revitalisasi pendidikan ada pada guru. Ki Hajar Dewantara dengan Taman Siswa-nya pernah mengajar di ruang dengan atap bocor, dinding miring, meja belajar seadanya, tetapi guru (pamong)-nya baik, hasil pendidikannya pun baik
(Ki Supriyoko, Kompas, 10 Agustus 2006)

Aku seorang guru. Guru adalah seseorang yang memimpin. Tidak ada keajaiban dalam pekerjaanku. Aku tidak berjalan di atas air. Aku tidak membelah lautan. Aku hanya mencintai anak-anak
(Marva Collins)

Berbicara masalah martabat guru, maka separuhnya adalah kesejahteraannya
(Wardiman Djojonegoro)

Penulis mendapatkan kesempatan yang luar biasa menjadi salah seorang national trainer di Australia-Indonesia Basic Education Program (AIBEP). Tugas utama sebagai national trainer adalah menjadi fasilitator dalam kegiatan workshop dalam program Whole School Development (WSD) di Maumere dan Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Salah satu mata sajian dalam kegiatan workshop Seri B yang dilaksanakan pada bulan Desember 2007 ini adalah tentang sertifikasi guru. Ini kesempatan yang sangat bagus bagi penulis untuk benar-benar mendengarkan suara akar rumut tentang sertifikasi guru. Kesempatan yang sangat baik ini benar-benar saya gunakan dengan memberikan kesempatan kepada para peserta workshop untuk meluahkan suara hati mereka tentang program yang sangat penting ini. Sertifikasi guru.

Sebagai mantan guru yang telah bekerja tidak kurang dari lima belas tahun lamanya, penulis selalu mengikuti berbagai tulisan yang ada di koran, membuka google, bahkan juga tidak jarang mengikuti acara diskusi lewat e-mail tentang berbagai masalah tentang sertifikasi guru. Program sertifikasi guru kini menjadi program primadona Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK). Sejak awal, program ini lebih dimaknai sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan. Memang, ”berbicara masalah martabat guru, maka separuhnya adalah kesejahteraannya” (Wardiman Djojonegoro). Dengan demikian, tulisan ini diramu dari dua sumber utama. Pertama, suara langsung dari para peserta workshop di lapangan, yang terdiri atas lima stakehorlder pendidikan di sekolah, yaitu kepala sekolah, guru, pengawas, dan orangtua dan komite sekolah. Kedua, suara dari media massa cetak, yang tertuang dalam beberapa artikel atau tulisan. Data dan informasi dari kedua sumber tersebut penulis sarikan dalam artikel singkat ini.

Mengapa Kesejahteraan Harus Diberikan Melalui Sertifikasi? Mengapa S1?

Seorang yang bernama Budiaman telah menulis tanggapan di e-mail sebagai berikut. Dengan memoleh sedikit bahasanya, tulisan tersebut berupa keluhan sebagai berikut. “Untuk apa sebenarnya guru disertifikasi. Kalau memang pemerintah ingin memberikan tunjangan profesi, kenapa harus pakai sertifikasi segala. Padahal dapat dipastikan bahwa guru adalah profesi yang tidak perlu diragukan profesionalismenya. Bukankah mereka telah lulus dari lembaga pendidikan pencetak guru yang telah memberinya hak dan kewenangan untuk menjalankan profesi guru. Di samping itu, guru juga sudah berhasil menelorkan sejumlah pemimpin, dan profesi lainnya yang berkualitas, bahkan anggota DPR, DPRD. Bukankah tanpa sertifikasi pun mereka juga telah memperoleh tunjangan yang demikian tinggi”.

Seorang lagi menimpali komentar tersebut dengan ungkapan yang tidak kurang pedasnya.
”Guru-guru yang ada sekarang kebanyakan lulusan LPTK. Tapi kenapa dianggap tidak dianggap berkompeten dalam mengajar, dan akhirnya harus kembali “disekolahkan” pada LPTK. Lantas Akta 4 yang dengan susah payah didapat bersama gelar Drs, Dra, dan  S.Pd itu dianggap apa? Untuk apa disertifikasi kembali? Kalau kompetensi dalam sertifikasi dengan Akta 4 itu relatif sama, mengapa pada akhirnya yg memberikan Akta 4 dan sertifikasi guru itu LPTK juga!!”.

Begitulah keluh kesah yang harus didengar dari akar rumput. Beberapa penjelasan dapat disampaikan sebagai berikut:

Pertama, memang benar bahwa program sertifikasi guru sejak awal sepertinya memang dimaknai sebagai upaya nyata pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Namun demikian, pemerintah tidak akan memberikan kesejahteraan itu hanya dengan sistem sama rata dan sama rasa kepada guru yang berjumlah 2,7 jutaan itu. Jumlah itu pun beraneka ragam latar belakang akademis dan kompetensinya. Sementara itu, yang sudah S1 pun juga beraneka ragam juga latar belakangnya. Mengingat amanat UU guru harus berijazah S1, maka pemberian sertifikasi pada tahap awal ini adalah mereka yang telah berijazah S1. Kemudian Permendiknas mengatur bahwa sistem yang digunakan untuk melakukan sertifikasi adalah dengan penilaian portofolio. Pada tahap awal ini yang digarap adalah sertifikasi untuk guru dalam jabatan, atau yang sudah terjun menjadi guru. Sementara itu, pada tahapnya nanti, proses sertifikasi juga akan diberlakukan bagi mereka yang mengikuti proses pre-education melalui LPTK. Dengan demikian, proses sertifikasi tahap pertama ini lebih sebagai shock therapy bagi guru yang belum S1 agar sadar bahwa UU mengamanatkan bahwa syarat untuk menjadi guru adalah S1. Juga untuk yang sudah S1 sekali pun, mereka harus dicek melalui portofolio apakah mereka telah memiliki 4 (empat) standar kompetensi guru yang diharapkan, yakni (1) pedagogis, (2) kepribadian, (3) sosial, dan (4) profesi.  Jadi, akta 4 dan S1 yang telah mereka peroleh dari LPTK masih harus dicek dan dinilai dalam praktiknya setelah menjadi guru. Apakah mereka benar-benar telah melaksanakan standar kompetensi yang dipersyarakarkan?  Sepuluh aspek yang dinilai dalam proses sertifikasi dikembangkan oleh LPTK untuk melihat tingkat kompetensinya. Mereka yang telah mencapai nilai yang ditetapkan akan dinyatakan telah lulus sertifikasi dan memperoleh sertifikat sebagai guru. Mereka yang telah memperoleh sertifikat akan memperoleh tunjangan profesi yang cukup menjanjikan setiap bulan. Tentu saja, sertifikat yang telah diperoleh para guru akan selalu dimonitor apakah mereka masih memenuhi prasyarat yang harus dipegangnya. Misalnya, apakah guru itu masih melaksanakan tugasnya sebagai guru, dan kalau ya, apakah guru itu masih mengajar dengan 24 jam pelajaran. Walhasil, program sertifikasi memang terkait dengan kesejahteraan, tetapi di samping itu memiliki misi untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya.

Kedua, proses sertifikasi untuk guru yang sudah S1 ini lebih sebagai proses pengecekan kembali apakah para masih benar-benar melaksanakan amanatnya sebagai guru yang profesional. Oleh karena itu maka alat yang digunakan berupa bukti-bukti portofolio yang telah dihasilkan selama menjadi guru. Dengan demikian, proses sertifikasi sama sekali tidak sebagai ”menyekolahkan kembali” para guru ke LPTK. Sama sekali juga bukan menafikan gelar kesarjanaan yang telah diperolehnya.

Apakah Lulusan LPTK Dinilai Belum Memiliki Standar Kompetensi Guru?

Lulsuan LPTK sebenarnya harus telah memiliki standar kompetensi guru. Namun setelah menjadi guru, sejauh ini belum diketahui apakah lulusan LPTK itu telah melaksanakan kompetensinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu maka diperlukan satu mekanisme untuk mengecek kembali pelaksanaan kompetensi itu di lapangan melalui penilaian portofolio. Proses ini sama sekali bukan untuk mempersulit para lulusan LPTK tersebut. Sudah selayaknya memang guru yang telah S1 masih perlu dibedakan antara guru yang telah berhasil menduduki jabatan dan pangkat tertentu, misalnya III dan IV.

Sudah barang tentu, di masa yang akan datang lulusan LPTK diharapkan secara langsung akan memperoleh sertifikat kewenangan mengajar. LPTK juga memiliki kewenangan untuk melaksanakan proses sertifikasi prajabatan bagi lulusan perguruan tinggi non-LPTK yang ingin menjadi guru.

Bagaimana Dengan Guru Senior?

Keluhan semacam inilah yang secara emosional telah disampaikan kepada penulis dari peserta workshop Whole School Development (WSD) Seri B di Maumere dan Ende, Provinsi NTT.  Peserta memberikan alasan yang sangat rasional. Para guru yang sudah senior, yang memiliki masa kerja mungkin lebih dari dua puluh atau bahkan tiga puluh tahun, tetapi belum juga menyandang gelar S1. Tidakkah para guru yang seperti itu layak dinilai kompetensinya? Bahkan, mereka telah menghasilkan banyak pemimpin di negeri ini. Setahun sampai lima atau sepuluh tahun lagi para guru itu malahan telah harus pensiun. Para guru itu pasti akan akan merasa tidak bersemangat lagi ketika ada koleganya yang masih relatif muda, tetapi mereka telah S1 dan telah lulus sertifikasi. Itulah dampak negatif yang mungkin saja terjadi akibat dari proses sertifikasi guru. Isu ketidakadilan dalam proses ini telah merebak ke hati nurani para guru. Sampai akhirnya banyak usulan yang disampaikan kepada pemerintah agar program sertifikasi guru dihapuskan saja. Program yang semula menjadi secercah harapan bagi para guru, ternyata kini telah menuai kritik yang sangat tajam. Kritik ini tentu harus memperoleh respon yang wajar dari pemerintah, Departemen Pendidikan Nasional pada khususnya, dan lebih khusus lagi adalah Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu dan Tenaga Kependidikan. Para guru senior itu memang ada yang belum dapat menggunakan waktunya untuk mencapai kualifikasi akademis S1. Tetapi, apakah pengalaman mengajarnya selama itu tidak dapat meningkatkan kompetensi yang setara dengan lulusan S1? Kalau saja dapat, tidakkah wajar apabila pengalaman para guru senior itu memperoleh kesetaraan dengan S1?

Bagaimana Dengan Para Pengawas? Bukankah Mereka Guru Senior?

Masalah ini memang lain lagi. Pengawas memang bukan lagi guru, meskipun pada mulanya pengawas memang pernah menjadi guru senior. Bahkan jabatan fungsional pengawas diberikan kepada guru, bahkan kepala sekolah yang dinilai telah berhasil. Lalu, bagaimana dengan para pengawas? Tentu, pengawas tidak akan mungkin diikutkan dalam proses sertifikasi guru, karena sudah jelas bahwa pengawas memang bukan guru. Adapun kalau ada proses sertifikasi, maka sertifikasi pengawas sudah barang tentu dapat dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensinya sebagai pengawas.

Akhir Kata

Program sertifikasi guru telah dimulai sejak tahun 2006.  Program itu telah dirancang dengan melibatkan banyak pihak yang terkait, mulai dengan Dikti dengan LPTK-nya, P4TK dan LPMP, Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, kepala sekolah, sampai dengan guru yang terlibat langsung dalam kegiatan ini. Meski program ini telah dirancang dengan matang, tentu saja masih sangat terbuka lebar untuk penyempurnaan program. Sudah barang tentu suara akar rumput masih harus didengat dengan hati nurani, dengan penuh keterbukaan demi kebaikan semua pihak. Insyaallah.

*) Website: www.suparlan.com; E-mail: me [at] suparlan [dot] com.

Depok, 25 Desember 2007

Related Articles

Tak ditemukan hasil apapun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Popular Posts

Other Posts