Artikel

Lembaga Ad Hoc Pendidikan

197 views
Tidak ada komentar

*** 

Pendidikan adalah senjata terkuat yang bisa digunakan untuk mengubah dunia

(Nelson Mandela, pejuang anti-apartheid dan politikus Afrika Selatan).

***

Judul berita dalam Kompas, Jum’at tanggal 10 Januari 2014 dalam rubrik pendidikan dan kebudayaan, telah membuat kita bertanya-tanya. Itulah usulan dari Ketua Umum PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia). Menurutnya lembaga itu sangat vital untuk dapat dibentuk, yakni untuk mengawasi penyelenggaraan pendidikan nasional. Siapa anggotanya? Sekelompok ahli dan praktisi pendidikan. Siapa yang akan membentuk? Nah, ini tidak dijelaskan. Presiden, DPR, atau PGRI, atau siapa lagi? Lembaga apa itu? Lembaga ad hoc pendidikan. Begitu mendesak? Begitu gawatkah? Lembaga ad hoc adalah lembaga tidak permanen, atau sementara (www.mahfudmd.com), yang dibentuk karena alasan mendesak. Apakah memang ada alasan yang mendesak? Pernyataan ini dibantah sendiri oleh Direktur Eksekutif Education Reform Universitas Paramadina, yang juga sebagai Ketua Devisi Penelitian dan Pengembangan PGRI,  Mohammad Abduhzen, yang menyatakan bahwa dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional sudah ada ketentuan tentang Dewan Pendidikan Nasional. Ketentuan tersebut adalah dalam Pasal 56 ayat (1), (2), dan (3), dan (4). Untuk jelasnya, secara lengkap ketentuan dalam pasal ini dikutip secara lengkap sebagai berikut: (1) Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah, (2) Dewan Pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis, (3) Komite Sekolah/Madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, (4) Ketentuan mengenai pembentukan dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Meskipun terbitnya PP memang terlambat sesuai dengan undang-undang, namun PP ini pun telah lahir dengan PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.    

Dengan demikian, usulan dibentuknya lembaga ad hoc tidak perlu lagi. Justru yang perlu diusulkan dan diperkuat adalah pembentukan Dewan Pendidikan Nasional, sesuai dengan ketentuan tersebut. Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota dewasa ini telah terbentuk di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Dewan Pendidikan Provinsi pun sudah terbentuk di 22 provinsi. Sedang Dewan Pendidikan Nasional memang belum terbentuk. Dalam hal ini sebenarnya Kemdikbud dapat dikatakan telah melanggar Undang-Undang, karena tidak segera membentuk Dewan Pendidikan Nasional. Apalagi jika usulan lembaga ad hoc pendidikan, sebagaimana yang diusulkan oleh PGRI justru yang akan dibentuk. 

Dalam kaitannya dengan usulan pembentukan lembaga ad hoc tersebut, Abduhzen juga mengingatkan bahwa lembaga ad hoc yang ada sekarang ini adalah Komite Nasional Pendidikan — bukan Komite Pendidikan —. Komite Nasional Pendidikan ini adalah lembaga ad hoc yang berada di bawah Wakil Presiden yang tugasnya khusus mengawai agar APBN dan semua APBD mengalokasikan anggaran 20% untuk pendidikan.

Kembali ke masalah lembaga ad hoc, Ketua Umum PGRI memberikan argumentasi yang kuat. Lembaga ini nanti akan memiliki tugas yang sangat strategis seperti memberikan arah kebijakan pendidikan jangka panjang, baik di tingkat dasar, menengah, dan tinggi, pengendalian kebijakan pendidikan agar tidak berubah-ubah, termasuk masalah otonomi pendidikan, manajemen guru, dan termasuk anggaran pendidikan. Lembaga ad hoc tidak perlu dibentuk lagi, karena tidak ada amanat Undang-Undangnya. Sementara yang diamanatkan dalam Undang-Undang justru Dewan Pendidikan Nasional, yang lembaga ini juga sebagai lemaga mandiri dan profesional yang mempunyai tiga fungsi utama, yakni 1) memberikan pertimbangan, 2) memberikan dukungan, sarana, dan prasarana pendidikan, serta 3) melakukan pengawasan. Terkait dengan pengawasan ini, banyak pihak masih ragu-ragu, karena fungsinya akan terkait dengan fungsi inspektorat dan lembaga pengawasan fungsional. Padahal pengawasan ini adalah pengawasan masyarakat, karena sejak awalnya Dewan Pendidikan didesain sebagai wadah peran serta masyarakat dalam bidang pendidikan. Pemerintah dan Dewan Pendidikan merupakan mitra sejajar untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan. 

                                                                                    Jakarta, 18 Januari 2014.

Related Articles

Tak ditemukan hasil apapun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Popular Posts

Other Posts