ArtikelPendidikan

Dewan Pendidikan dan Kebijakan Publik

447 views
2 Komentar

Oleh Suparlan *)

Pendidikan adalah investasi utama suatu bangsa. Inti permsalahan pendidikan di Indonesia adalaj rendahnya kesadaran pemimpin bangsa terhadap pendidikan dan rendahnya dana yang dialokasikan untuk pendidikan
(Sayidiman Suryohadiprodjo)

Education for all is important fro three reasons. First, education is a right. Second, education enhances individual freedom. Third, education yields important development benefits
(John Daniel, UNESCO’s Assistant Director General for Education)

Links between education and society are strong, and each influences the other
(EFA Global Monitoring Report 2005, hal. 35)

Seorang mahasiswa S2 dari suatu unversitas di tanah air akan menulis tesis tentang topik tentang Dewan Pendidikan sebagai kebijakan publik. Mahasiswa ini mengajukan lima pertanyaan esensial tentang Dewan Pendidikan. Tentu saja, sebagian pertanyaannya bukan pertanyaan tingkat rendah (lower level questions) tetapi malah kebanyakan sebagai pertanyaan tingkat tinggi (higher lever questions) dengan kata tanya bagaimana (how) dan mengapa (why).

Sebelum menjawab lima pertanyaan tersebut, pada awal tulisan ini perlu terlebih dahulu diluruskan tentang dasar hukum pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Dasar hukum pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah adalah Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tanggal 2 April 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, bukan nomor yang lain. Perlu dijelaskan bahwa kelahiran Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tersebut sudah barang tentu tidak berdiri sendiri, tetapi terkait dengan kelahiran landasan hukum sebelumnya, yaitu (1) UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, (2) UU Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) 2000 – 2004 (lihat Buku Panduan Umum Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, halaman 3). Artinya, kelahiran Kepmendiknas sebenarnya merupakan implementasi dari kedua landasan hukum tersebut. Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tidak akan lahir jikalau tidak ada amanat undang-undang yang menyatakan bahwa urusan pemerintahan akan diserahkan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota yang diamanatkan dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Demikian juga, Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 juga tidak akan lahir jika UU Nomor 25 Tahun 2000 tentang Propesan tidak lahir. Dalam UU ini, diamanatkan perlu dilahirkan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, meski nama awalnya adalah Dewan Sekolah.

Pertanyaan pertama tentang harapan/ekspektasi dari kelahiran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Latar belakang kelahiran Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tersebut secara tidak langsung sebenarnya telah menjawab pertanyaan tentang harapan/ekspektasi yang diharapkan dari proses pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Secara eksplisit, harapan itu tidak lain adalah agar Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dapat menjadikan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sebagai mitra dalam penyelenggaraan urusan pendidikan setelah urusan itu diberikan kepada pemerintah daerah (dan bahkan kepada sekolah melalui konsep Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) melalui proses desentralisasi dan otonomi daerah. Bahkan, menurut saya, berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, keberadaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah diharapkan dapat ikut melaksanakan pengawasan dalam penyelenggaraan pendidikan (PP Nomor 17 Tahun 2010). Selain itu, harapan/ekspektasi ini terkait juga dengan peran serta masyarakat yang seharusnya tidak hanya menjadi obyek dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan pada umumnya, dan urusan pendidikan pada khususnya, tetapi juga menjadi subyek yang ikut serta secara aktif dan partisipatif dalam penyelenggaraan pendidikan.

Pertanyaan kedua tentang harapan/ekspektasi yang memang belum terpenuhi sepenuhnya karena Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah pada saat ini boleh dikatakan masih dalam keadaan mati suri. Ya, benar sekali. Harapan/ekspektasi tersebut memang belum sepenuhnya dapat dipenuhi. Mengapa? Karena Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah memang belum dapat melaksanakan peran dan fungsinya secara optimal. Bukan saja karena faktor-faktor ekstern, tetapi juga karena dalam diri Dewan Pendidikan sendiri. Faktor ekstern antara lain berasal dari respon pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan urusan pemerintahan, khususnya dari dinas yang menyelenggarakan urusan pendidikan. Hubungan kemitraan antara Dewan Pendidikan dengan dinas-dinas yang terkait perlu diatur dalam satu sistem yang baku. Misalnya, oleh karena Dewan Pendidikan mempunyai peran antara lain untuk memberikan pertimbangan (advisory agency), maka Dewan Pendidikan harus dilibatkan dalam kegiatan Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan), atau dilibatkan dalam kegiatan penyusunan Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan. Hal yang sama juga untuk Komite Sekolah dilibatkan dalam penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS), penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Inilah beberapa wujud pelaksanaan peran dan fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, sebagai implementasi dari harapan/ekspektasi terhadap kelahiran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Jika dewasa ini harapan itu belum sepenuhnya terpenuhi, hal itu antara lain karena belum adanya pemahaman yang sama antara pihak eksekutif dan Dewan Pendidikan tentang PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dan ketentuan operasional yang masih perlu disusun sebagai penjabaran lebih lanjut dari PP Nomor 17 Tahun 2010 tersebut. Mengingat besarnya harapan/ekspektasi terhadap keberadaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah tersebut, maka Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah harus menjadi institusi yang kuat. Dengan demikian, jika ada Dewan Pendidikan atau Komite Sekolah ”stempel”, maka itu semata-mata karena masih lemahnya posisi institusi ini. Dengan kata lain, institusi ini belum sepenuhnya menjadi wadah peran serta masyarakat yang mandiri dan profesional dalam bidang pendidikan.

Pertanyaan ketiga, berkenaan dengan posisi ideal Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dalam penentuan atau perumusan kebijakan pendidikan di daerah dan di satuan pendidikan. Sekali lagi, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah adalah sebagai institusi kemitraan yang memberikan pertimbangan kepada pemerintah daerah dan sekolah. Memang, fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah bukan lembaga yang membuat kebijakan pendidikan. Karena fungsi itu menjadi kewenangan pihak pelaksana (eksekutif) dalam bidang pendidikan. Namun, agar kebijakan tersebut selarar dengan kebutuhan masyarakat, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah harus diberi kesempatan untuk dapat memberikan pertimbangan, karena lembaga ini merupakan salah satu lembaga representasi masyarakat. Dalam melahirkan sebuah Perda Pendidikan, sebagai contoh, Bupati/Walikota harus memberikan kesempatan kepada Dewan Pendidikan untuk dapat memberikan kesempatan kepada Dewan Pendidikan untuk dapat memberikan pertimbangan kepada Bupati/Walikota, karena suara masyarakat dalam bidang pendidikan disalurkan antara lain melalui Dewan Pendidikan. Sekali lagi, Dewan Pendidikan merupakan wadah peran serta masyarakat dalam bidang pendidikan. Perda Pendidikan memang akan diputuskan bersama antara Bupati/Walikota dengan DPRD-nya. Namun sebelum ditetapkan, Bupati/Walikota harus dapat memberikan kesempatan kepada Dewan Pendidikan untuk dapat memberikan pertimbangan atau masukan. Dengan kata lain, kebijakan publik dalam bidang pendidikan yang akan diambil oleh pihak eksekutif bersama dengan legislatif harus memperoleh bahan pertimbangan dari Dewan Pendidikan. Kalau proses ini telah menjadi sistem yang disepakati bersama oleh semua pemangku kepentingan (stakeholder) di level pemerintahan tertentu, maka sistem ini harus terwujud, dan kemudian dapat dilaksanakan secara konsisten. Inilah mungkin kelemahan sistem penyusunan produk hukum tertentu, karena tidak dimintakan pendapat kepada masyarakat.

Pertanyaan keempat, adalah pertanyaan yang menggelitik tentang pelaksanaan peran dan fungsi Dewan Pendidikan. Siapakah yang akan mengontrolnya pelaksanaan peran dan fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah? Memang, masalah kontrol mengontrol ini memang sangat jelas untuk lemebaga eksekutif, lebislatif, dan yudikatif. Seorang Bupati/Walikota memiliki atasan Kementerian Dalam Negeri dan Presiden sebagai atasan langsung yang akan mengontrolnya, termasuk memang ada institusi Inspektorat, BPK, dan BPKP yang akan menjadi institusi fungsional yang akan memeriksa kinerjanya. Tetapi, siapa atasan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah? Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sama sekali bukan sebagai lembaga birokrasi seperti lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif tersebut. Lalu siapa sesungguhnya atasan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang akan mengontrol pelaksanaan peran dan fungsinya? Secara mudah dapat dikatakan bahwa pelaksanaan peran dan fungsi Dewan Pendidikan akan dikontrol langsung oleh masyarakat. Mengapa? Karena Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sekali lagi merupakan wadah peran serta masyarakat dalam bidang pendidikan. Tentu saja, semua itu harus diatur dalam AD/ART Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Sebagai contoh, State Board of Education di Amerika Serikat, yang dapat disamakan dengan Dewan Pendidikan di Indonesia, selalu membuat laporan tahunan (Annual Report), yang ditujukan kepada masyarakat negara bagian tertentu di Amerika Serikat. Illinois State Board of Education menyampaikan laporan itu bukan kepada Menteri Pendidikan, atau bukan kepada gubernur negara bagian, dan juga bukan kepada kepala daerah distriknya, tetapi langsung kepada masyarakat negara bagian Illinois. Dalam laporan tahunan itu, akan ditulis laporan sebagai berikut:

To the Citizens of Illinois;

During 1009 the education system in Illinois ………..

Demikian seterusnya, laporan itu dibuat kepada masyarakat atau warga negara yang diwadahi peran sertanya. Bukan dilaporkan kepada pihak eksekutif dan legislatifnya. Oleh karena itu, pertanyaan siapa sesungguhnya yang akan mengontrol pelaksanaan peran dan fungsi Dewan Pendidikan, maka jawabannya adalah masyarakat atau seluruh warga negara di suatu kawasan. Mengapa, karena Dewan Pendidikan memang sepanuhnya menjadi wadah peran serta masyarakat dalam bidang pendidikan itu.

Pertanyaan ketima, lalu, dalam bentuk apakah sanksi yang akan diberikan apabila terjadi pelanggaran Dewan Pendidikan? Sanksi yang segera dapat ditetapkan adalah proses pencopotan segera sebagai wakil masyarakat ini. Suara rakyat atau masyarakat adalah suara Tuhan. Fox populi fox Dei. Boleh jadi, suara masyarakat ini juga akan segera didengarkan oleh pihak pemerintah, dan oleh karena itu pihak pemerintah dan pihak pengawasan fungsional. Sebab, jika tidak, maka masyarakat pun akan dapat memberikan rasa tidak percaya kepada pemerintah. Masalahnya sekarang, karena warga masyarakat kita belum sepenuhnya memiliki kesadaran kritis terhadap suara yang diberikan kepada Dewan Pendidikan dan Pemerintah. Jadi, bentuk sanksi yang akan diberikan masyarakat apabila ada pelanggaran Dewan Pendidikan adalah pencopotan sebagai anggota Dewan Pendidikan. Sudah barang tentu, semua itu harus diatur dalam AD/ART yang jelas.

Sekali lagi perlu dijelaskan bahwa Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sama sekali bukan sebagai organisasi birokrasi, atau bukan sebagai lembaga eksekutif dalam bidang pendidikan. Itulah sebabnya, hubungan organisasi antara Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, serta hubungan Dewan Pendidikan dengan lembaga birokrasi, adalah hanya hubungan koordinasi. Bukan hubungan subordinasi atau hubungan atasan bawahan seperti dalam sistem dalam lembaga birokrasi. Oleh karena itu institusi Dewan Pendidikan tidak sebagai atasan dari Komite Sekolah. Meskipun Menteri akan mengeluarkan SK pembentukan Dewan Pendidikan Nasional, namun Menteri sama sekali bukan atasan dari Dewan Pendidikan Nasional. Demikian juga antara Gubernur terhadap Dewan Pendidikan Provinsi, antara Bupati/Walikota terhadap Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota, serta antara Kepala Sekolah dengan Komite Sekolah.

Akhir Kata, demikianlah beberapa penjelasan singkat terhadap kelima pertanyaan dari mahasiwa S2 yang saya terima pada awal Bukan Juli ini. Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah memang masih merupakan lembaga yang baru berdiri di republik ini. Kita perlu membangun banyak sistem yang terkait dengan banyak hal yang akan mengatur tentang banyak aspek dalam pelaksanaan peran dan fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Kita perlu belajar dari pengalaman negara lain tentang lembaga yang baru ini. Sebagai contoh, Malaysia memiliki PIBG (Persatuan Ibu Bapa dan Guru) untuk Komite Sekolahnya. Singapura memiliki lembaga COMPASS (Community and Parents in Support of Schools), sebagaimana Dewan Pendidikan di Indonesia. Mudah-mudahan penjelasan singkat ini bermanfaat bagi kita semua.

*) Website: www.suparlan.com; E-mail: me [at] suparlan [dot] com.

Jakarta, Juli 2010.

Related Articles

Tak ditemukan hasil apapun.

2 Komentar. Leave new

  • Al.juwain bin zainuddin
    Sabtu, 18 Mei 2013 05:22:05

    perlu ada y perubahan masalah pendidikan yg ada diindonesia yg sudah menyalahi aturan dan tebang pilih mengapa pendidikan tidak merata di nusantara khusus y pulau-pulau dan lain sebagai y….

    Balas
    • Pada hakikatnya ada dua sisi masalah pendidikan. Pertama masalah pemerataan atau akses pendidikan. Kedua masalah mutu pendidikan. Upaya untuk memecahkan masalah pemerataan melalui program wajib belajar, Indonesia sudah lumayan berhasil APK (Angka Partisipasi Kasar) dan APM (Angka Partisipasi Murni) sudah lumayan tinggi. Yang masih menjadi masalah besar adalah upaya peningkatan mutu pendidikan. Pendidikan yang bermutu memerlukan guru yang bermutu. Oleh karena itu, program peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru harus menjadi prioritas program Kemdiknas. Salam.

      Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Popular Posts

Other Posts