ArtikelPendidikan

Pengurus Kembar Dewan Pendidikan, Mengapa?

326 views
Tidak ada komentar

Oleh Suparlan*)

Dewan Pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis
(Pasal 56 ayat 2, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas)

Tidak ada kehidupan tanpa masalah. Tidak ada masalah tanpa upaya pemecahan. Demikianlah kata-kata bijak yang selalu digunakan untuk memberikan motivasi kepada mereka yang bermasalah. Tentu saja, kata-kata bijak ini dapat dijadikan sebagai motivasi untuk memecahkan masalah organisasi yang kini sedang melilit Dewan Pendidikan. Persoalan tentang kepengurusan kembar kini telah menjalar ke Dewan Pendidikan, mirip dengan lahirnya kepengurusan tandingan dalam tubuh partai politik.

Sekarang ini, paling tidak ada dua dewan pendidikan yang sedang mengalami masalah kepengurusan kembar tersebut, yaitu Dewan Pendidikan Kota Madiun dan Dewan Pendidikan Kabupaten Rembang, Tulisan ini akan menjelaskan sekitar faktor-faktor penyebabnya, implikasi, dan upaya pemecahan yang telah dilakukan. Analisis faktor-faktor penyebab yang diuraikan dalam tulisan ini diambil dari hasil tanya jawab pihak-pihak yang bersengketa.

Faktor-faktor penyebab

Ada sejumlah faktor yang dapat dijelaskan dalam tulisan ini, yang kemungkinan menjadi penyebab terjadinya masalah kepengurusan kembar.

Pertama, adanya intervensi dari pihak lain, antara lain dari pihak pemerintah. Ini faktor yang mungkin terjadi karena ada kepentingan tersembunyi dari pemerintah. Salah satu kepentingan yang mungkin terjadi adalah agar pihak pemerintah terlalu memperoleh tekanan dari dewan pendidikan, atau dalam bahasa lain ”bekerja sama” dalam pengertian negatif. Kedekatan atau faktor ”perkawanan” dalam pelbagai aspeknya boleh jadi dalam menjadi faktor penyebab yang lain. Faktor-faktor ini harus memperoleh perhatian dewan pendidikan, agar dalam melaksanakan perannya dewan pendidikan dapat mendudukkan posisinya sebagai mitra, bukan dalam posisi ”perkawanan dalam pengertian negatif”. Ada dewan pendidikan dari lain kabupaten/kota secara ”bisik-bisik” yang menyatakan bahwa sistem perkawanan tersebut kemungkinan juga karena perkawanan partai politik. Namun setelah dikonformasi, pengurus yang bersengketa tidak mengakuinya. Wallahu alam.

Kedua, atau pihak pemangku kepentingan lain yang merasa kurang diakomodasi oleh pengurus yang lama. Faktor ini juga dapat dikaitkan dengan kegiatan dan kreativitas pengurus lama yang cenderung biasa-biasa saja. Pengurus yang bekerja dengan aktif dan kreatif, termasuk memiliki program-program yang inovatif biasanya akan cenderung dapat mengakomodasi kepentingan dan kebutuhan pemangku kepentingan di daerah itu. Dari pihak pengurus baru menjelaskan bahwa asal-muasal proses pembentukan kepengurusan tandingan ini adalah penggalangan massa yang dilakukan oleh Forum Peduli Pendidikan (FPP) Kabupaten Rembang yang sejak awal juga menjadi motor pendirian dewan pendidikan. Rupanya, usaha FPP memperoleh respon positif dari Dinas Pendidikan dan jajarannya, dan akhirnya proses pembentukan dewan pendidikan tandingan bisa terwujud setelah memperoleh SK Bupati. Sementara itu, menjelang habis masa baktinya, pengurus lama juga telah membentuk panitia pemilihan pengurus. Namun sayang, prosesnya terkendala karena menurut AD-ART yang memimpin proses pemilihan pengurus baru adalah bupati atau ketua/wakil ketua DPRD. Nah, di sinilah faktor kelemahan maha besar yang ada dalam AD/ART. Seharusnya, proses pemilihan itu dilakukan oleh pantia, bukan oleh pejabat birokrasi atau legislatif. Akibatnya, proses pemilihan pengurus baru yang dilaksanakan oleh pengurus lama sedikit lambat dibandingkan dengan proses terbentuknya pengurus tandingan. Kedua kepengurusan dewan pendidikan di Kabupaten Rembang ini masing-masing juga Walhasil terjadilah pengurus kembar Dewan Pendidikan.

Ketiga, ada indikasi pengurus lama untuk tetap eksis dalam kepengurusan baru. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang. Katanya, ketua yang lama kelihatan ingin tetap eksis. Hal yang hampir sama terjadi di Kota Madiun. Pengurus kembar di kota ini terjadi tiga tahun lalu, yang sampai saat ini belum dapat dipecahkan. Ketua dewan pendidikan kebetulan menjadi ketua DPRD Kota Madiun, dalam hal ini sebenarnya tidak dibenarkan menurut Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komtie Sekolah. Dalam proses pergantian pengurus baru, ketua dewan pendidikan yang lama telah membentuk panitia pemilihan pengurus baru. Panitia pun telah melakukan tugasnya melakukan tahapan-tahapan pemilihan pengurus baru. Di tengan perjalanan, apa yang telah dilakukan oleh panitia ternyata tidak dikehendaki oleh ketua yang lama. Sementara proses pemilihan pengurus baru sedang dalam proses, ketua yang lama melakukan pemilihan pengurus sendiri, dan segera terbentuklah pengurus baru oleh ketua yang lama. Sementara itu proses pemilihan pengurus baru oleh panitia pemilihan tetap berlangsung, dan akhirnya juga menghasilkan pengurus baru. Walhasil terjadilah pengurus kembar itu.

Upaya Hukum ke Pengadilan

Tidak seperti Dewan Pendidikan Kota Madiun, yang tidak melakukan upaya hukum, Dewan Pendidikan Kabupaten Rembang telah melakukan upaya hukum antara ketua yang lama dengan Bupati Kabupaten Rembang. Ini merupakan proses yang sangat baik untuk pembelajaran semua pihak, karena negara ini berdasarkan hukum, dan segala masalah yang terjadi harus diselesaikan melalui jalur hukum, jika jalan rekonsiliasi secara musyawarah dan mufakat tidak dapat mendapatkan hasil yang optimal. Hasil sementara untuk tahap pertama telah dimenangkan oleh ketua yang lama. Dalam hal ini, pengadilan telah melakukan proses hukum dengan mengacu kepada AD/ART dan ketentuan hukum yang berlaku, yang mempersyaratkan adanya panita pemilihan yang dibentuk oleh ketua dewan yang lama. Untuk ini bupati masih mengajukan banding.

Implikasi

Adanya kepengurusan kembar sudah barang tentu mempunyai implikasi negatif. Sambil menunggu hasil penyelesaian secara musyawarah dan juga keputusan final dari pengadilan, pengurus dewan pendidikan yang bersengketa untuk sementara tidak diundang dalam kegiatan lokakarya. Bahkan, subsidi stimulan untuk pengurus kembar tidak akan diberikan, sampai masalah pengurus kembar ini dapat diselesaikan secara baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Implikasi negatif yang pasti akan berlaku bagi pengurus kembar itu adalah tidak berjalannya secara normal dan lancar semua program kerja dan roda organisasinya. Hal ini merupakan kerugian besar bagi pelaksanaan peran dan fungsi dewan pendidikan sebagaimana yang diharapkan.

Pembelajaran

Semua masalah sudah barang tentu ada pemecahannya. Semua peristiwa sudah pasti mempunyai hikmah yang terkandung di dalamnya. Pertama, sebagai pembelajaran bagi semua pihak. Kejadian pengurus kembar sudah barang tentu harus dijadikan sebagai bahan pembelajaran bagi semua dewan pendidikan, agar semaksimal mungkin berusaha untuk menghindari terjadinya faktor-faktor penyebab tersebut. Selain itu, pengalaman dalam proses penyelesaian masalah pengurus kembar seharusnya dapat digunakan sebagai alternatif pemecahan jika seandainya nanti terjadi masalah yang sama.

Setelah kedua pengurus kembar itu telah dilakukan beberapa kali pertemuan, Dr. Yadi Haryadi menyarankan agar kedua pengurus tersebut dapat dijadikan satu saja dengan semangat rekonsiliasi. Rupanya saran ini benar-benar dipertimbangkan oleh kedua belah pihak. Bahkan, ketika Kepala Dinas Pendidikan dapat dihubungi via telepon, beliau pun sangat mendukung upaya tersebut.

Akhir Kata

Demikianlah sekilas lintas informasi tentang pengurus kembar dewan pendidikan yang dapat dikemukakan dalam tulisan ini. Secara bergurau ada teman yang mengatakan bahwa adanya pengurus kembar dewan pendidikan itu menunjukkan adnya banyak pihak yang ternyata memiliki kepentingan dengan keberadaan pendidikan. Tentu saja positif jika dilihat dari sudut pandang adanya perhatian dan kepentingan dari semua pemangku kepentingan dalam dunia pendidikan. Semua pihak berharap mudah-mudahan, masalah pengurus kembar dewan pendidikan tersebut dapat dipecahkan dengan damai dengan cara rekonsiliasi. Tidak ada jalan tanpa ujung. Ujung yang terbaik daro setiap perselisihan adalah melalui rekonsiliasi. Amin.

*) Website: www.suparlan.com; E-mail: me [at] suparlan [dot] com.

Depok, 31 Maret 2009

Related Articles

Tak ditemukan hasil apapun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Popular Posts

Other Posts