ArtikelPendidikan

Membandingkan Beberapa Konsep dan Kebijakan Pendidikan

196 views
2 Komentar

Oleh Suparlan *)

Dalam penyelenggaraan pendidikan nasional masa depan, perhatian perbaikan sistem pendidikan nasional ditujukan pada aspek-aspek kurikulum, sarana dan prasarana pendidikan, tenaga kependidikan, manajemen pendidikan dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
(Indra Djati Sidi)

Kutipan tersebut diambil dari buku bertajuk ‘Menuju Masyarakat Belajar, Menggagas Paradigma Baru Pendidikan’, yang ditulis oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Bapak Indra Djati Sidi. Tulisan itu mengingatkan tentang pentingnya komponen-komponen dalam sistem pendidikan nasional. Tegasnya, komponen-komponen penting itu merupakan masukan instrumental (instrumental input) yang ikut mempengaruhi kualitas keluaran pendidikan yang dihasilkan. Selain itu, peserta didik dikenal dengan masukan kasar (raw input), yang juga sama-sama ikut menentukan keberhasilan pendidikan. Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional ditegaskan dengan jelas bahwa ‘Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen yang saling terkaitsecara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional’. Dalam UU sebelumnya, UU Nomor 2 Tahun 1989, malah dengan tegas pula dinyatakan bahwa peserta didik, guru, dan kurikulum merupakan tiga komponen utama dalam sistem pendidikan nasional.

Tulisan singkat ini mencoba untuk membandingkan tentang konsep dan kebijakan pendidikan di Indonesia dan Malaysia. Konsep dan kebijakan itu lahir dari proses kronstruksi dan rekonstruksi komponen-komponen pendidikan, baik masukan kasar (raw input), masukan instrumental (instrumental input), dan masukan lingkungannya (environmental input). Konsep dan kebijakan pendidikan merupakan satu strategi untuk mencapai tujuan pendidikan. Konsep dan kebijakan itu dilaksanakan di lapangan dalam bentuk program dan kegiatan. Kebijakan pendidikan pada hakikatnya merupakan keputusan-keputusan formal-institusional dalam bidang pendidikan. Keputusan-keputusan itu memang dirumuskan secara bersama, dan oleh karena itu menjadi konsesus dan komitmen bersama untuk dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen. Dalam hal ini, Malaysia telah memiliki standar prosedur operasional baku dalam merancang konsep dan kebijakan pendidikannya. Sebagai contoh, Akta Pendidikan (UU Sistem Pendidikan Nasional) melalui proses perubahan dengan melalui proses evaluasi secara mendalam. Hasil evaluasi itu dilaporkan oleh Menteri Pendidikan dalam sidang kabinet, dan akhirnya disusunlah Akta Pendidikan yang baru berdasarkan hasil evaluasi tersebut. Dalam rangka menyongsong abad ke-21, Malaysia telah memiliki Akta Pendidikan 1996 (Akta 550). Sementara Indonesia baru setahun memiliki undang-undang yang baru tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni UU Nomor 20 tahun 2003.

Sebagai bahan pelajaran (lesson learned) berikut ini akan dibandingkan beberapa konsep dan kebijakan pendidikan di Indonesia Malaysia. Konsep dan kebijakan yang akan dibandingkan adalah yang sepadan atau yang substansinya sama atau hampir sama.

Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pendidikan ‘Percuma’ (Gratis)

Wajib belajar di Indonesia dimulai sejak adanya Wajib Belajar Sekolah Dasar 6 Tahun, yang mulai dicanangkan bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional tanggal 2 Mei 1984. Keberhasilan program ini kemudian dilanjutkan dengan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun yang dicanangkan juga bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional tanggal 2 Mei 1994. Konsep wajib belajar di Indonesia memang tidak identik dengan ‘compulsory education‘ yang berbau paksaan dan diikuti dengan sanksi yang tegas, tetapi lebih ke arah sebagai ‘universal basic education’, yang bersifat arahan dan himbauan, dengan sanksi sosial. Keberhasilan pelaksanaan program Wajib Belajar Sekolah Dasar 6 Tahun tersebut memang telah berhasil secara kuantitatif, karena 93% anak usia sekolah dasar telah dapat ditampung dalam SD-SD Inpres yang tersebar ke seluruh pelosok tanah air. Namun demikian, kenyataan menunjukkan bahwa keberhasilan dalam perluasan kesempatan belajar itu tidak diikuti oleh keberhasilan secara kualitatif. Banyak gedung SD yang kini menjadi kosong karena dibangun di lokasi yang tidak tepat. Bahkan kini banyak gedung-gedung itu yang kini telah mengalami rusak berat, karena dibangun dengan kualitas yang rendah. Wal hasil, pembangunan pendidikan yang dilaksanakan selama ini kurang berorientasi kepada mutu pendidikan.

Pendidikan gratis terutama diberlakukan untuk satuan pendidikan Sekolah Rendah (SR) mulai dari ‘Darjah Satu sampai dengan Darjah Enam’ atau kelas satu sampai dengan kelas enam di Sekolah Rendah. Sistem persekolahan di Malaysia menganut umur, artinya jika anak berumur tujuh tahun maka ia berhak menduduki darjah satu Sekolah Rendah, dan demikian seterusnya. Dalam hal kenaikan kelas, Malaysia menganut sistem automatic promotion atau kenaikan kelas otomatis. Oleh karena itu, tidak ada siswa yang tidak naik kelas. Berkat kebijakan inilah maka meski secara resmi Malaysia tidak memiliki program wajib belajar, sebagaian besar anak usia sekolah di Malaysia telah memperoleh kesempatan belajar. Untuk memudahkan dalam pengelolaan kelas (classroom management), guru membagi kelas menjadi tiga kelompok berdasarkan kecepatan dalam menerima pelajaran, yakni kelompok yang cepat, sedang, dan lambat. Walhasil, meski di Malaysia tidak pencanangan program wajib belajar sebagaimana yang dilaksanakan di Indonesia, namun dengan program pemerataan pendidikan di Malaysia juga telah berhasil dengan kualitas yang memadai.

Kenaikan Kelas Ekspres dan Program Percepatan (Accelerated Learning)

Jika di Indonesia telah mencoba konsep percepatan belajar atau accelerated learning, maka Malaysia sejak lama telah melaksanakan konsep yang disebut kenaikan kelas ekspres. Kenaikan kelas ekspres ini justru diberlakukan pada ‘darjah tiga’ atau kelas tiga dapat naik ke kelas lima, setelah melalui tes yang diselenggarakan Lembaga Peperiksaan Malaysia. Selain itu, ketentuan lain yang secara tegas dilaksanakan adalah adanya persetujuan dari orangtua siswanya. Apabila orangtuanya tidak setuju, anak tersebut dapat mengikuti proses kenaikan biasa. Persetujuan orangtua ini amat penting karena orantua harus ikut bertanggung jawab terhadap implikasi yang ditimbulkan dari kebijakan kenaikan kelas ekspres tersebut.

Dalam hal kebijakan ‘accelerated learning’ di Indonesia, Prof. Dr. Suyanto, M.Ed, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta, justru tidak setuju dengan pelaksanaan accelerated learning pada jenjang pendidikan dasar, utamanya di SD. Pertimbangannya, sudah tentu dari faktor psikologis dan edukatif, yakni ‘siswa SD akan kehilangan waktu bermain’ (Republika, 12 Maret 2004). Dalam hal pemberlakukan program akselarasi di SMA pun, Rektor UNY juga tidak setuju jika dilaksanakan dengan kelas khusus. Alasannya karena cara tersebut merupakan satu bentuk diskriminasi bagi siswa. Cara yang paling elegan menurut beliau adalah dengan sistem kredit semester (SKS).

Dengan belajar dari Malaysia tentang kenaikan kelas ekspres, perbedaan pandangan tentang kebijakan program akselarasi di Indonesia harus disatukan dalam bentuk penyusunan konsep yang dirumuskan oleh satu Pokja yang dibentuk oleh Mendiknas yang anggotanya terdiri atas berbagai pakar pendidikan. Hasil kerja pokja masih perlu disosialisasikan kepada masyarakat, dan setelah itu akan menjadi pedoman baku yang akan menjadi acuan para petugas dalam pelaksanaan kebijakan tersebut secara konsisten dan konsekuen. Dengan program kenaikan kelas ekspres atau pun melalui program percepatan tersebut, pemerintah berkewajiban untuk memenuhi hak peserta didik agar ‘mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya’ (Pasal 12 UU Nomor 20 Thun 2003).

Sekolah Unggulan dan Sekolah Berasrama Penuh (SBP)

Indonesia memiliki konsep sekolah unggulan. Yang kini masih cukup terkenal adalah SMA Taruna Nusantara yang dikembangkan dengan disiplin ketat ala militer. Beberapa daerah provinsi dan bahkan kabupaten/kota ada yang telah menggagas adanya sekolah unggulan, baik dalam bentuk kelas unggulan atau sekolah unggulan, baik sekolah negeri maupun swasta, seperti SMA Soposurung di Sumatera Utara, SMA Al Azhar di Jakarta, Madrasah Aliyah Insan Cendekia, dan masih banyak yang lainnya. Di sekolah-sekolah unggulan tersebut biasanya telah dilengkapi dengan sarana asrama untuk peserta didik. Beberapa sekolah swasta unggulan tersebut juga memiliki sarana asrama bagi peserta didik. Sekolah-sekolah seperti itu menyebut dirinya sebagai ‘boarding shool‘. Kecuali SMA Taruna Nusantara, sekolah-sekolah unggulan tersebut masih terbatas untuk peserta didik dari daerah provinsi atau kabupaten/kotanya. Jadi, sekolah unggulan ini tidak dirancang untuk menampung peserta didik yang terbaik dari seluruh daerah. Dengan kata lain, sekolah unggulan tersebut kurang dirancang untuk tujuan membangun semangat persatuan dan kesatuan di kalangan anak-anak bangsa dari seluruh pelosok Nusantara. Tujuan utama pembangunan sekolah unggulan tersebut biasanya terkait dengan upaya agar anak-anak dari daerah yang bersangkutan dalam diterima di perguruan tinggi yang berkualitas.

Konsep sekolah unggulan di Indoensia itu berbeda dengan konsep Sekolah Berasrama Penuh (SBP) di Malaysia. Dua dari sepuluh tujuan pembangunan sekolah berasrama penuh (SBP) di Malaysia ada dua tujuan SPB yang amat penting untuk dijadikan bahan pelajaran, yaitu ‘mewujudkan peluang untuk pelajar-pelajar yang berpotensi terutama dari kawasan luar bandar (kota, penulis) bagi mendapatkanpendidikan dengan kemudahan yang teratur, sempurna dan terkini dalam iklim persekolahan yang kondusif’, dan ‘memperbanyakkan pelajar bumiputera mendapat pendidikan berkualiti sebagai persediaan ke arah pendidikan tinggi untuk memenuhi keperluan negara’. Untuk Indonesia, ketentuan tentang ‘pelajar bumi putera’ memang tidak popular, karena mengandung nuansa SARA. Namun di Malaysia, ketentuan itu justru harus muncul dalam bentuk ketentuan formal, karena ketentuan formal itulah yang akan menjadikan pihak lain dapat memahaminya secara terbuka, tanpa ada kecurigaan. Transparansi justru amat diperlukan dalam sistem kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Malaysia, untuk menghindari adanya kecurigaan antarkaum.

Proses seleksi untuk menjadi siswa di SBP dilakukan langsung oleh Kementerian Pendidikan, dan penempatannya pun ditetapkan oleh kementerian pendidikan. Aspek penting lain yang diharapkan pemeritah melalui SBP ini adalah terbentuknya rasa persatuan dan kesatuan antara sesama warga Malaysia (perpaduan). Peserta didik di SBP berasal dari anak-anak yang terpilih dari berbagai negara bagian di Malaysia.

Para siswa yang bersekolah di sini memang diasramakan. Biaya pendidikan dan asrama bagi seluruh siswanya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Namun demikian, orangtua dapat memberikan sedikit uang saku kepada anaknya. Kini Malaysia memiliki 30 (tiga puluh) Sekolah Berasrama Penuh, yang tersebar di seluruh negeri di Malaysia. Anwar Ibrahim tercatat sebagai salah seorang lulusan Kolej Melayu Kuala Kangsar (KMKK). KMKK berdiri sejak tahun 1905 yang mengikuti azas sekolah berasrama penuh. Sekolah Seri Puteri (SSP) merupakan salah satu SBP yang terletak di kota Kuala Lumpur, yang semua muridnya adalah perempuan.

Ujian Akhir Nasional dan Peperiksaan

Konsep dan kebijakan tentang ujian di Indonesia telah mengalami perjalanan yang cukup panjang. Pada tahun-tahun awal kemerdekaan sampai sekitar tahun 70-an, Indonesia menggunakan konsep ujian negara. Kira-kira pada tahun 80-an, diubahlah menjadi ujian sekolah. Dan kira-kira pada tahun 90-an, konsep ujian negara dan ujian sekolah digabungkan menjadi Ebtanas (Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional). Terakhir, kebijakan itu menjadi Ujian Akhir Sekolah (UAS) untuk SD, dan Ujian Akhir Nasional (UAN) untuk SMP, SMA, SMK, dan atau yang sederajat. Apabila dibandingkan dengan sistem ujian akhir di Malaysia, yang paling mengganjal adalah tidak berlakunya hasil UAN SMA dan SMK untuk melanjutkan ke perguruan tinggi. Pihak perguruan tinggi secara sepihak menyatakan bahwa UAN dan UMB berbeda secara substansial, dan oleh karena itu, UMB tidak dapat menggunakan hasil UAN.

Hal ini tidak berlaku di Malaysia. Konsep dan kebijakan tentang ujian akhir di Malaysia tampak matang dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen. Oleh karena itu, konsep dan kebijakan ini dapat menjadi bahan pelajaran yang amat penting bagi Indonesia. Dirjen Dikdasmen, baik sewaktu dijabat oleh Bapak Achmady maupun Bapak Indra Djati Sidi, telah pernah secara langsung mengadakan kunjungan ke Malaysia untuk melihat secara langsung pelaksanaan konsep dan kebijakan ini. Bahkan kalau tidak salah Bapak Dirjen pernah melihat langsung adanya almari besi tempat menyimpan soal-soal yang akan digunakan di sekolah. Alat ini menjadi amat penting pada saat itu, karena adanya kebocoran soal Ebtanas, meski soal Ebtanas pada waktu itu telah dibuat dengan lima paket yang berbeda-beda untuk daerah atau sekolah satu dengan daerah lainnya.

Di Malaysia dikenal adanya nama ujian akhir yang berbeda-beda untuk masing-masing jenjang pendidikan. UPSR (Ujian Pencapaian Sekolah Rendah) adalah nama ujian akhir untuk sekolah rendah. PMR (Penilaian Menengah Rendah) adalah nama ujian akhir untuk sekolah menengah rendah. Dan SPM (Sijil Pelajaran Malaysia) adalah nama ujian akhir untuk sekolah menengah tingkat atas. Sistem sekolah menengah atas di Malaysia adalah dua tahun selepas sekolah menengah rendah, yakni tingkatan satu, tingkatan dua, tingkatan tiga di sekolah menengah rendah, dan dilanjurkan dengan tingkatan empat dan tingkatan lima di sekolah menengah atas. Jadi siswa sekolah menengah atas di Malaysia hanya dua tahun, yakni di tingkatan empat dan tingkatan lima (atau kelas satu dan kelas II SMA di Indonesia). Hanya saja, pada tahun pertama masuk ke perguruan tinggi, calon mahasiswa di perguruan tinggi perlu mengikuti program matrikulasi di perguruan tinggi yang bersangkutan.

Salah satu kebijakan yang patut menjadi bahan pelajaran bagi Indonesia adalah tentang pengakuan perguruan tinggi terhadap hasil ujian akhir di Malaysia. Untuk masuk ke perguruan tinggi di Malaysia, calon mahasiswa tidak lagi harus repot-repot mengikuti tes masuk ke perguruan tinggi. Hasil ujian akhir di Malaysia digunakan sekaligus untuk penilaian masuk ke perguruan tinggi. Untuk itu calon mahasiswa yang telah lulus mengikuti SPM tinggal mengirimkan hasil ujiannya secara langsung atau melalui pos kepada Unit Pusat Universiti (UPU) yang akan mematur penempatan para calon mahasiswa tersebut di universitas-universitas di Malaysia. UPU adalah satu organisasi di dalam Bahagian Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Malaysia.

Perguruan tinggi di Indonesia mempunyai alasan tersendiri untuk tidak menggunakan hasil UAN bagi kemasukan ke perguruan tinggi, antara lain karena hasil UAN masih dapat dimanipulasi. Selain itu, konon antara ujian akhir dan ujian masuk ke perguruan tinggi memiliki perbedaan yang amat mencolok dalam azas maupun tujuannya. Namun, demikian, tidakkah dalam satu Departemen hal semacam itu tidak dapat dikompromikan secara bijak?

Sekolah Berwawasan Khusus Teknologi Informasi dan Sekolah Bestari (Smart School)

Direktorat Pendidikan Menengah Umum telah mengembangkan konsep sekolah berwawasan khusus. Ada SMA berbawasan bahasa, ada yang kesenian dan olah raga, ada yang sains dan matematika, dan ada pula yang berwawasan teknologi informasi. Apabila benar-benar konsep ini akan diterapkan dengan ketentuan bahwa setiap SMA harus memilih salah satu wawasan tertebut, maka betapa banyak macam SMA yang diperlukan oleh masing-masing kabupaten/kota. Karena kini sekolah menjadi kewenangan kabupaten/kota. Dalam hal ini, dinas pendidikan provinsi dapat berperan untuk menjembatani dalam pengaturan bidang atau wawasan yang perlu diprioritaskan untuk masing-masing kabupaten/kota. Khusus dalam bidang teknologi informasi, di setiap daerah kabupaten/kota sudah saatnya memiliki sekolah yang berwawasan teknologi informasi tersebut.

Konsep Sekolah Bestari baru dilahirkan sejak tahun 1997, bertepatan dengan adanya krisis moneter yang melanda negara-negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Konsep ini disusun oleh satu ‘Pasukan Petugas Smart School’ Kementerian Pendidikan Malaysia pada tahun 1997, sebagai bagian dari grand design megaproyek MSC (Multimedia Super Corridor), yakni pembangunan kawasan industri komputer antara Putra Jaya sampai dengan Kuala Lumpur. Gagasan besar ini barangkali diilhami oleh proyek yang dikenal dengan Silicon Valley di Amerika Serikat. Bukankah bendera Malaysia juga diilhami oleh bendera Amerika Serikat yang dikenal dengan stripes and stars-nya?

Konsep dan kebijakan sekolah bestari merupakan salah satu bidang dari tujuh bidang yang dikembangkan dalam megaproyek MSC. Sistem pembelajaran dalam sekolah bestari ini sepenuhnya menggunakan multimedia. Empat mata pelajaran penting, yakni Bahasa Malaysia, Bahasa Inggris, Sains, dan Matematika telah dibuatkan CD ROM-nya, yang dapat diakses dengan menggunakan komputer oleh siswa dan gurunya. Salah satu sekolah bestari yang terkenal di Malaysia adalah Sekolah Menengah Putra Jaya I yang berlokasi di kawasan ibukota pemerintahan Putra Jaya. Mantan Mendiknas Bapak Yahya Muhaimin pernah mengunjungi Sekolah Menengan Putra Jaya I ini, dan sempat menyampaikan pidato dan kunjungan ke kelas-kelas di sekolah ini.

Untuk menunjang pelaksanaan konsep dan kebijakan sekolah bestari, konon pemerintah Malaysia memberlakukan diskon bagi para guru yang membeli computer. Selain itu, pemerintah Malaysia juga menerapkan adanya beberapa kebijakan pendukung, misalnya dengan program internet keliling. Pada jenjang pendidikan tinggi, Telekom Malaysia juga telah mendirikan Universiti Multi Media di kawasan Putra Jaya, yang kini mahasiswanya berasal dari tiga puluh negara asing. Untuk mendukung pelaksanaan program educational excellence (unggulan dalam bidang pendidikan) di kawasan Asia Pasifik, Jabatan Imigrasi Malaysia (JIM) juga telah mengeluarkan ketentuan untuk mempermudah dalam mengurus visa bagi mahasiswa yang akan belajar di Malaysia.

Akhir Kata

Sebenarnya masih ada beberapa konsep dan kebijakan pendidikan di Indonesia dan Malaysia yang cukup penting dan dapat dijadikan bahan perbandingan dan pelajaran bagi Indonesia, misalnya konsep dan kebijakan tentang kurikulum. Konsep dan kebijakan tersebut akan dicoba diulas dalam tulisan yang akan datang. Sudah barang tentu, tidak semua konsep dan kebijakan pendidikan di Malaysia cocok dan kompatibel dengan Indonesia. Namun demikian, sebagai bahan pelajaran, ada baiknya kita mencoba membandingkan dengan konsep dan kebijakan milik bangsa sendiri. Siapa tahu, beberapa konsep dan kebijakan pendidikan di Malaysia itu memang jauh lebih baik, dan dengan demikian, setidaknya dapat dijadikan bahan pelajaran yang berharga bagi Indoensia. Wallau alam.

*) Website: www.suparlan.com; E-mail: me [at] suparlan [dot] com. Kepala Bidang Pelayanan Teknis PPPG Matematika Yogyakarta, mantan Kepala Sekolah Indonesia Kuala Lumpur.

Yogyakarta, 15 Maret 2004

Related Articles

Tak ditemukan hasil apapun.

2 Komentar. Leave new

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Popular Posts

Other Posts